
KONSTRUKSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “PEMUSNAHAN ARSIP”
Oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
1. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan („UU Kearsipan“)
2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
3. Peraturan Kepala ANRI Nomor 9 Tahun 2017 (tentang teknis pemusnahan).
Pasal-Pasal Terkait Pemusnahan Arsip dalam UU
Berikut poin-poin kunci dari Pasal 51 UU No. 43/2009:
Pemusnahan arsip dilakukan untuk arsip yang:
a. Tidak memiliki nilai guna.
b. Telah habis masa retensinya dan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) tercantum keterangan “dimusnahkan”.
c. Tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan.
d. Tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara.
Pemusnahan wajib dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Tanggung jawab pemusnahan terletak pada pimpinan pencipta arsip.
Dalam UU juga disebut: “dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.” (Pasal 52)
Tata Cara (Prosedur) Menurut Peraturan ANRI Nomor 25/2012
Pedoman ANRI (Perka ANRI No. 25/2012) menjelaskan mekanisme pemusnahan lebih detail:
Definisi “pemusnahan arsip” dalam peraturan ini: kegiatan menghancurkan arsip yang sudah melewati masa simpan dan tidak mempunyai nilai guna.
Sebelum pemusnahan, biasanya dilakukan: penilaian arsip usulan musnah (usulan musnah arsip).
Pemusnahan harus disertai berita acara, yang paling tidak memuat:
1. Tempat, hari/tanggal pemusnahan.
2. Keterangan cara pemusnahan.
3. Nama & tanda tangan pejabat yang menyerahkan dan yang memusnahkan.
Lampiran daftar arsip yang akan dimusnahkan harus dilampirkan di berita acara tersebut.
Aspek pidana pemusnahan arsip diatur dalam Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
> “Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.”
Analisis Temuan
1. Tidak Ada Putusan Spesifik
Dari sumber jurnal hukum, laporan akademik, atau database putusan pengadilan nasional tidak ada catatan publik yang secara eksplisit menyebut vonis penahanan atau pidana terhadap seseorang dengan dakwaan Pasal 86 UU Kearsipan.
Sumber-sumber yang menelusuri putusan PIDANA (mis. Mahkamah Agung, pengadilan negeri) tidak menunjukkan putusan terdakwanya orang karena pemusnahan arsip ilegal dengan dijatuhi pidana penjara berdasarkan pasal 86.
2. Berita Terkait Penghancuran Arsip adalah Legal / Resmi
Ada laporan Mahkamah Agung yang melakukan pemusnahan arsip pasif biro umum pada 20 Desember 2022, tetapi prosedur pemusnahannya mengikuti ketentuan UU 43/2009 dan persetujuan ANRI.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara sah menurut prosedur (ada evaluasi arsip, persetujuan ANRI).
Karena itu, kasus tersebut bukan pelanggaran Pasal 86, melainkan pemusnahan yang sah secara legal.
3. Analisis Akademik
Dalam analisis UN Diponegoro (jurnal kearsipan), disebut bahwa pemusnahan arsip yang tidak meninggalkan bukti (mis. tidak ada berita acara) berisiko legal karena bisa dianggap ilegal dan melanggar prosedur.
Penulis menyebut pasal 86 UU 43/2009 sebagai ancaman pidana jika pemusnahan dilakukan “di luar prosedur yang benar”.
Namun, penelitian tersebut tidak melaporkan ada putusan pidana yang benar-benar dihukum berdasarkan pasal itu — lebih sebagai kajian potensi risiko dan rekomendasi agar lembaga kearsipan lebih tertib.
4. Sumber Kebijakan Lain
Kebijakan kearsipan Kejaksaan (document scribd) mencantumkan pasal 86 sebagai ancaman pidana jika pemusnahan arsip diluar prosedur.
Tapi, kebijakan/arsip internal instansi tidak sama dengan putusan pengadilan tentang pemidanaan terdakwa.
Kesimpulan
Tidak ada bukti publik (dalam penelusuran saya) tentang putusan pidana yang menghukum seseorang dengan pasal 86 UU 43/2009.
Kasus pemusnahan arsip yang dilaporkan di instansi (MA, Pengadilan Agama) adalah pemusanahan legal, bukan kriminal.
Potensi pidana di pasal 86 memang nyata secara regulasi, tetapi jarang (atau belum) dilaporkan dalam putusan pengadilan yang dipublikasikan.
1. Pencarian Sumber Putusan Resmi
Dari pemantauan sumber berita dan dokumen publik, tidak ada laporan kasus pidana nyata yang menyebut seseorang dihukum di pengadilan karena pemusnahan arsip ilegal berdasarkan Pasal 86.
Contoh: Mahkamah Agung pernah melakukan pemusnahan arsip pasif Biro Umum secara resmi pada Desember 2022, tetapi pemusnahan itu mendapat persetujuan ANRI dan mengikuti prosedur.
Instansi lain (misalnya Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya) juga melaporkan pemusnahan arsip inaktif secara teratur dan sesuai prosedur.
2. Peraturan dan Pedoman Terkait
Undang-Undang Kearsipan menyebut sanksi pidana di Pasal 86.
Pedoman pemusnahan arsip dari ANRI (Perka ANRI No. 25/2012) menjelaskan prosedur usul musnah → penilaian → berita acara pemusnahan.
Dokumen dari instansi arsip (misalnya Dinas Kearsipan DIY) menyebut bahwa pemusnahan tanpa bukti (berita acara, daftar arsip) bisa dianggap ilegal: “Pemusnahan arsip … diancam dengan hukuman pidana … UU 43/2009 pasal 86.”
3. Kajian Akademik
Beberapa tulisan akademik menyebut risiko pidana Pasal 86 jika pemusnahan dilakukan di luar prosedur.
Tapi, tulisan tersebut berupa analisis hukum — bukan laporan kasus putusan pidana.
Belum ada bukti publik kuat bahwa Pasal 86 UU 43/2009 telah diterapkan dalam putusan pidana (seseorang dijatuhi hukuman penjara / denda) berdasarkan riset sumber terbuka (berita, jurnal, situs instansi).
Meski ancaman pidana sangat jelas dalam undang-undang, implementasinya (penegakan pidana) tampak sangat jarang atau bahkan belum “terlihat” dalam putusan pengadilan yang dipublikasikan.
Hal ini bisa disebabkan karena:
1. Kasus pemusnahan arsip ilegal yang dilaporkan sangat sedikit atau tidak dilaporkan ke polisi / kejaksaan
2. Proses pemusnahan arsip di banyak instansi memang berjalan melalui prosedur resmi → sehingga tidak menimbulkan dugaan kriminal
3. Putusan pidana terkait arsip mungkin tidak dipublikasikan secara terbuka atau sulit diakses melalui basis data putusan umum.
1. ANALISIS KATEGORISASI HUKUM
(Mengelompokkan isu hukum dan norma yang berlaku)
Kategori hukum yang relevan:
1. Kategori Norma Administratif
Pasal 51 & 52 mengatur syarat dan prosedur pemusnahan arsip:
• wajib melalui JRA
• wajib ada nilai guna habis
• wajib tidak terkait perkara
• wajib dibuat berita acara
• dilarang memusnahkan tanpa prosedur benar
(UU 43/2009)
2. Kategori Norma Pidana
Pasal 86 merupakan norma pidana:
Siapa pun yang memusnahkan arsip di luar prosedur Pasal 51(2) dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda 500 juta.
(UU 43/2009)
3. Kategori Kelembagaan
Tanggung jawab hukum berada pada pimpinan pencipta arsip (Pasal 51(3)).
ANRI sebagai lembaga otoritas persetujuan pemusnahan.
(UU 43/2009)
Kesimpulan Kategorisasi:
Pemusnahan arsip termasuk hukum administrasi negara, tetapi bila dilakukan salah → menjadi hukum pidana khusus melalui Pasal 86.
2. ANALISIS KLARIFIKASI HUKUM
(Meluruskan maksud norma dan ruang lingkupnya)
1. Apa yang dimaksud “pemusnahan arsip di luar prosedur yang benar”?
Dari Pasal 51(2) & Pasal 52 → pemusnahan dianggap ilegal bila:
tanpa JRA
tanpa penilaian arsip
tanpa berita acara
tanpa persetujuan pejabat berwenang
atau memusnahkan arsip yang masih terkait perkara
(UU 43/2009)
2. Apakah semua pemusnahan ilegal otomatis dipidana?
• Tidak. Pidana hanya berlaku jika ada unsur kesengajaan (dolus).
• Kesalahan administratif tidak otomatis menjadi pidana kecuali merugikan dan terbukti disengaja.
3. Apakah pemusnahan arsip dapat dilakukan pihak swasta?
Bisa—asal ada perjanjian resmi & tetap mengikuti prosedur UU.
Kesimpulan Klarifikasi:
Pasal 86 bukan untuk kesalahan teknis, tetapi untuk pemusnahan arsip yang sengaja dilakukan tanpa prosedur demi menghilangkan jejak data/penyidikan
3. ANALISIS VERIFIKASI HUKUM
(Membandingkan fakta dengan norma hukum)
Fakta dari dokumen hukum, menunjukkan:
Pemusnahan arsip resmi MA tahun 2022 dilakukan sesuai prosedur: ada penilaian, persetujuan ANRI, berita acara.
→ Terverifikasi legal, tidak melanggar Pasal 86.
Data pencarian putusan menunjukkan tidak ada putusan pidana yang menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 86.
→ Terverifikasi bahwa penegakan pidana belum pernah muncul secara terbuka.
Tidak ada bukti bahwa instansi memusnahkan arsip tanpa bukti berita acara.
→ Tidak ada indikasi pelanggaran pidana
Kesimpulan Verifikasi:
Semua fakta yang ditemukan konsisten dengan tidak adanya pelanggaran Pasal 86 di instansi yang datanya ditelusuri
4. ANALISIS VALIDASI HUKUM
(Menilai apakah suatu tindakan sah dan sesuai hukum)
Dari dokumen & aturan:
1. Valid jika:
Retensi habis
JRA menyatakan “dimusnahkan”
Ada tim penilai arsip
Ada berita acara resmi
Arsip tidak berkaitan dengan perkara
Ada persetujuan pimpinan/ANRI (tergantung jenis arsip)
2. Invalid (melanggar hukum) jika:
Tidak ada bukti prosedural
Penghilangan dokumen dilakukan untuk “menutupi perbuatan”
Arsip masih terkait audit, penyelidikan, atau proses hukum
Kesimpulan Validasi:
Suatu pemusnahan arsip hanya sah bila memenuhi semua unsur Pasal 51.
Jika satu saja unsur tidak terpenuhi, pemusnahan menjadi non-valid dan berpotensi pidana.
5. ANALISIS FALSIFIKASI HUKUM
(Menguji apakah klaim hukum dapat dibantah dengan fakta)
Klaim: “Pemusnahan arsip mudah dipidana dengan Pasal 86.”
Fakta membantah:
Tidak ditemukan putusan pengadilan yang mempidanakan pelaku Pasal 86.
Pemusnahan arsip yang terjadi di MA, PTA, dan instansi lain semuanya sah dan prosedural.
→ Klaim terfalsifikasi.
Klaim: “Pasal 86 sering diterapkan.”
Fakta membantah:
Analisis dokumen menunjukkan pasal ini hanya menjadi ultimum remedium, bukan pasal populer.
→ Klaim terfalsifikasi.
Klaim: “Setiap pemusnahan arsip berpotensi pidana.”
Fakta membantah:
Pasal 86 mensyaratkan unsur kesengajaan dan tidak mengikuti prosedur Pasal 51(2)
Pemusnahan rutin instansi menjalankan prosedur lengkap.
→ Klaim terfalsifikasi.
RINGKASAN LIMA ANALISIS
Jenis Analisis Hasil Utama
Kategorisasi Pemusnahan arsip = hukum administrasi → bisa masuk hukum pidana (Pasal 86).
Klarifikasi Pemusnahan ilegal = tanpa prosedur Pasal 51(2) dan disengaja.
Verifikasi Tidak ada putusan pidana Pasal 86 → fakta konsisten.
Validasi Pemusnahan sah jika seluruh prosedur JRA & berita acara dipenuhi.
Falsifikasi Klaim Pasal 86 sering digunakan → terbantahkan. ( Sri/ Reni )
