Koperasi Redup, DEKOPIN Dapat Anggaran Rp 100 Miliar Dari Pemerintah

Jakarta, berantasnews.com. Pada tahun 2015 yang lalu, Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) mendapatkan anggaran 100 miliar dari Pemerintah Joko Widodo melalui APBN TA 2015 sebesar 50 miliar dan APBN-P TA 2015 sebesar 50 miliar. Dalam prosesnya separuh anggaran ini diblokir kembali oleh Pemerintah karena tidak sesuai dengan RKP. Kucuran dana itu diperoleh lewat jalur Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Berdasarkan korespondensi yang dilakukan dengan pihak DEKOPIN, alokasi anggaran untuk lembaga yang sejak tahun 1999 dikomandoi oleh Nurdin Halid ini adalah sebagai konsekuensi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN.
Dilain sisi redupnya perkoperasian sebagai soko guru perekonomian Indonesia membuat Kementerian Koperasi dan UKM-pun dinilai menjadi kementerian terbawah terkait kinerja.
Dari beberapa tokoh koperasi yakni Prof. Sri Edi Swasono menantu Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) turut prihatin dan kecewa dengan Dekopin saat ini. Saat ditanya wartawan beberapa waktu lalu Prof. Edi sangat kecewa dengan kinerja Dekopin.
Sedangkan Direktur Rumah dan Kajian Rakyat (RAYA) Indonesia, Hery Chariansyah, SH. MH., menyampaikan bahwa anggaran yang besar diberikan kepada DEKOPIN haruslah memberikan dampak positif dan nyata terhadap pembangunan dan pengembangan koperasi di Indonesia. Tetapi ketika melihat situasi saat ini, koperasi seperti salah urus, banyak praktek-praktek rentenir berkedok koperasi yang menjerat masyarakat terjadi tanpa penindakan dan penertiban.
Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa anggaran besar yang diberikan kepada DEKOPIN jika tidak bisa dirasakan dampaknya terhadap pengembangan koperasi di Indonesia maka dapat disebut menjadi pemborosan anggaran Negara. (agus)

CATEGORIES
TAGS
Share This