Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Empat Pelaku Skimming

Jakarta – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat tersangka pelaku pencurian data elektronik (skimming), sindikat internasional.

Keempat tersangka skimming tersebut, jelas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, 2 berasal dari negara Bulgaria, 1 dari negara Chili dan 1 dari negara Taiwan.

Pertama kali ditangkap, tambah Nico, AVH (37), warga negara Bulgaria. “AVH ditangkap di ATM Hotel Takes Mansion Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat,” ujar Nico dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kasubdit Resmob AKBP Aris Supriyono dan Kanit 4 Resmob AKP Rovan Richard, Selasa (3/4/2018).

Penangkapan AVH, kata Nico, karena security bank merasa curiga melihat gerak-gerik tersangka. Pada saat dihampiri dia berusaha melarikan diri. Akhirnya ditangkap dan diaerahkan Setelah AVH ditangkap diserahkan Resmob Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Resmob menangkap YMH (33) warga negara Taiwan. Penangkapan YMH sama, security Bank Mandiri curiga melihat gerak-gerik tersangka saat berada di ATM.  “Nah, tugas YMH sebagai penarik uang,” ucap Nico.

Kemudian, tim Resmob menangkap IVN (36) warga negara Bulgaria di daerah Jogjakarta. Rekan IVN, tersangka KIY dan OA masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka sejak bulan Januari 2018 memasang alat skimmer dan spy cam di berbagai ATM sekitar wilayah Jogja, Jakarta dan sekitarnya,” paparnya.

Data yang diperoleh dari alat skimmer digandakan ke kartu ATM kosong. Selanjutnya tersangka IVN bertugas menarik uang tunai di ATM.

Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard menambahkan saat pelaku skimmer melakukan aksi, mereka menutup diri sedemikian rupa. “Biasanya mereka akan memakai topi dan baju lengan panjang,” terangnya.

Saat di dalam ATM, para pelaku skimmer memasang alat membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit. Tersangka penarik uang skimming mendapat jatah 20 persen dari hasil kejahatannya.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1,2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2011 tentang ITE dan pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (sri)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS