PT. ABC Menahan 5 Buruh, Komisi lV DPRD Kab. Bekasi Dan Pengacara Dampingi Korban

Bekasi – Sebanyak 5 (lima) buruh PT.Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Jl. Kruing 2 No. 9 Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang Selatan Kab. Bekasi yang ditahan pihak perusahaan (tidak boleh pulang) selama tiga hari sejak Senin 24 – 26 Juli 2017 kini berhasil dibebaskan.

Pihak buruh akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan laporan Polisi sendiri dilakukan 2 (dua) kali, oleh buruh sendiri dan oleh Kuasa Hukum buruh.

Nyumarno, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan Sidak (inspeksi mendadak) pada hari Rabu 26 Juli 2017 malam, sebagai tindaklanjut atas laporan tertulis dari Turangga LSM Benteng Bekasi ke DPRD dan informasi via Whats Up tentang adanya penahanan buruh yang tidak diperbolehkan pulang oleh pihak perusahaan.

”Kita beberapa waktu yang lalu langsung sidak pengaduan tersebut pada malam hari, dan benar adanya penahanan tersebut. Para korban berhasil dijemput dan dibebaskan oleh Polisi, sedangkan sampai saat ini motor para buruh yang ditahan juga masih berada didalam pabrik,” ungkap Nyumarno.

Diketahui, lima buruh PT. Arta Boga Cemerlang yang ditahan bernama Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal. Mereka ditahan tidak diperbolehkan pulang dengan dalil ada selisih barang saat stok opname. Saat sidak, DPRD hanya dapat bertemu seorang bagian Legal perusahaan bernama Ando yang keluar menemui rombongan sidak di halaman gedung perusahaan.

Ando membenarkan bahwa ada pekerja yang belum boleh pulang, karena sedang stok opname barang, jadi bukan penahanan, ucapnya. Lanjut Ando, pihak perusahaan dalam audit stok opname menemukan adanya “selisih barang” saat penghitungan stok opname. Jadi antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang, makanya pekerja harus mempertanggung jawabkannya.

Perusahaan menawarkan kepada 5 pekerja bagian gudang tersebut, untuk menghubungi keluarganya dirumah, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah langkah hukum. Bahkan, pihak perusahaan juga berusaha meminta jaminan berupa sejumlah uang atau sertifikat jika buruh ingin bisa pulang.

Saat sidak, Nyumarno juga membeberkan banyak pertanyaan yang dijawab tidak tahu oleh Ando, bagian legal perusahaan. Sedangkan saat ditanya keberadaan 5 buruh yang dipertanyakan, Ando menjawab bahwa mereka sudah pulang barusan, dibawa oleh pihak kepolisian.

Untuk memastikannya, anggota Komisi lV Nyumarno menghubungi Pak Widodo Krimsus Polres Bekasi, dan mendapat jawaban benar 5 pekerja dibawa ke Polres untuk diminta keterangannya, atas adanya laporan dari salah satu keluarga pekerj ke Polres.

Mendapat jawaban itu, rombongan sidak menjadi tenang, minimal keselamatan pekerja sudah terjamin di Polres. Kemudian dirinya bersama Anden Ketua Komisi IX merapat ke Polres untuk menyusul dan membuktikan keadaan dan keberadaan 5 (lima) buruh tersebut.

Saat ini, buruh sebenarnya sudah buat LP ke Polres pada tanggal 28 Juli 2017 yang lalu, Pelapornya diantaranya pekerja yang bernama Didi Nurhadi.

”Laporan dari pihak keluarga, LP buruh diterima, namun hanya LP atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Padahal pihak keluarga berharap laporan diterima atas tindakan melakukan penahanan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP. Senin 31 Juli 2017, keluarga korban dan LSM Benteng Bekasi melapor ke kami mereka minta diberikan pendampingan pengacara atas dugaan tindak pidana ini,” kata Nyumarno.

Nyumarno pun komitmen dengan janji saat sidak, bahwa hendak memberikan pendampingan Pengacara bagi para korban jika dibutuhkan. Dirinya menunjuk Kantor Hukum Jay Tambunan SH and Partner sebagai pengacara untuk mendampingi para buruh.

”Langsung malam itu juga kuasa hukum melalui Sdr. Mahfud melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP ke Polres, laporannya saat ini sudah ada, tertanggal 31 Juli 2017, dan proses hukumnya sudah berjalan di Polres Metro Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This