KONSTITUSIONALISME DIGITAL DALAM PERSPEKTIF SEMIOTIKA HUKUM
Analisis Pembaruan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia 2025
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
BN – Transformasi digital telah mengubah secara fundamental relasi antara negara, hukum, dan warga negara. Hukum tidak lagi semata-mata beroperasi melalui teks normatif, melainkan melalui sistem tanda digital seperti algoritma, platform, dan data yang membentuk makna kekuasaan baru. Artikel ini menganalisis arah pembaruan hukum nasional Indonesia Tahun 2025—sebagaimana dirumuskan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)—dari perspektif semiotika hukum dan hukum digital.
Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual-semiotik, kajian ini mengeksplorasi lima klaster utama: konstitusionalisme digital, penataan pemilu, penataan kelembagaan penegak hukum, pengelolaan investasi negara (sovereign wealth fund), serta meaningful public participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Temuan utama menegaskan bahwa krisis hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) kontemporer bukan pada kekosongan norma, melainkan pada degradasi makna hukum akibat migrasi kekuasaan ke ranah digital.
Pembaruan HTN dan HAN harus sehingga memprioritaskan rekonstruksi makna konstitusi dan asas administrasi negara sebagai benteng hak asasi manusia dan keadilan sosial.Kata kunci: Konstitusionalisme Digital, Semiotika Hukum, Hukum Digital, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.PendahuluanPerkembangan teknologi digital tidak hanya mempercepat transaksi sosial, tetapi juga menggugat fondasi hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) Indonesia.
Negara, yang secara tradisional mendominasi produksi kekuasaan melalui institusi formal, kini bersaing dengan aktor non-negara seperti platform digital (misalnya, Google atau Meta) yang mengendalikan algoritma dan data massal. Fenomena ini menciptakan “ruang kekuasaan hibrida” di mana mekanisme konstitusional klasik—seperti checks and balances dalam UUD 1945—kehilangan efektivitasnya.Konferensi Nasional APHTN-HAN 2025 merespons dinamika ini dengan merumuskan lima prioritas pembaruan hukum nasional: (1) konstitusionalisme digital, (2) penataan pemilu di era digital, (3) reformasi kelembagaan penegak hukum, (4) pengelolaan sovereign wealth fund, dan (5) partisipasi publik yang bermakna dalam legislasi. Artikel ini menganalisis prioritas tersebut melalui lensa semiotika hukum, yang memandang hukum sebagai sistem tanda (signs) yang menghasilkan makna dinamis, sebagaimana dikemukakan oleh Greimas dan Courtés (1982).
Pendekatan ini relevan karena pergeseran digital mereproduksi tanda-tanda konstitusi—seperti “kedaulatan rakyat” (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)—menjadi interpretasi yang ambigu, rentan manipulasi oleh kode algoritmik.
Rumusan masalah artikel ini adalah: Bagaimana semiotika hukum dapat membingkai pembaruan HTN-HAN 2025 agar konstitusi tetap menjadi instrumen kontrol kekuasaan digital? Tujuan penelitian mencakup analisis semiotik lima klaster prioritas dan rekomendasi rekonstitusionalisasi digital.
Metode PenelitianPenelitian ini menerapkan metode yuridis-normatif, yang mengandalkan analisis doktrin hukum dan norma sebagai sumber utama (Marzali, 2017). Pendekatan utama meliputi statute approach untuk membaca hierarki peraturan perundang-undangan terkait digitalisasi, serta conceptual approach untuk mengonstruksi konsep konstitusionalisme digital.
Analisis diperkaya dengan pendekatan semiotika hukum, yang menguraikan struktur tanda (signifier-signified) dalam norma HTN-HAN. Misalnya, tanda “demokrasi” diurai menjadi aktan (aktor kekuasaan digital) dan isactan (hubungan kuasa algoritmik), mengadaptasi model kuadrat semiotik Greimas.
Bahan hukum primer mencakup UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016), UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta RUU Sovereign Wealth Fund (2025).
Bahan sekunder berupa literatur semiotika hukum (Jackson, 1985; Goodrich, 1987) dan dokumen APHTN-HAN 2025.Data dianalisis secara kualitatif melalui triangulasi normatif-semiotik, memastikan validitas interpretasi makna hukum di era digital.
Latar Belakang: Konferensi Nasional APHTN-HAN 2025Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-IV, bertema “Tata Kelola Penyelenggaraan Negara: Konstitusionalisme Digital, Penataan Pemilu, hingga Pengelolaan Investasi Negara”, diselenggarakan di Labuan Bajo pada 5–8 Desember 2025.
Diikuti lebih dari 350 akademisi, peneliti, dan pemikir HTN-HAN dari seluruh Indonesia, forum ini menerima 350+ naskah kompetitif yang didiskusikan melalui panel, pemakalah, dan fasilitasi, menghasilkan Pokok-Pokok Pikiran & Rekomendasi strategis (Wahyuni, 2025).Tim Perumus, dipimpin Prof. Rudy (Ketua Departemen Akademik dan Pengajaran APHTN-HAN), menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan jaminan HAM.
“Konstitusi harus menjadi kompas untuk menata ruang digital, terutama di tengah dominasi platform, penyalahgunaan data, dan disinformasi,” demikian dinyatakan dalam dokumen rekomendasi (APHTN-HAN, 2025). Lima klaster prioritas—konstitusionalisme digital, penataan pemilu dan pilkada, penataan kewenangan penegak hukum, pengelolaan investasi negara (sovereign wealth fund), serta meaningful public participation dalam legislasi—menjadi fokus utama. Analisis semiotik berikut mengurai klaster-klaster ini sebagai rekonstruksi makna konstitusi di era digital.Analisis Semiotik Pembaruan HTN-HAN 20251.
Konstitusionalisme DigitalKonstitusionalisme digital menuntut reinterpretasi UUD 1945 sebagai “kompas digital” terhadap aktor non-negara seperti platform Big Tech. Secara semiotik, tanda “kedaulatan rakyat” (Pasal 1 ayat 2) mengalami pergeseran signified: dari representasi fisik (rapat parlemen) menjadi algoritmik (rekomendasi konten).
Rekomendasi APHTN-HAN menyoroti keseimbangan kebebasan berekspresi dengan kontrol negara via UU ITE (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022), serta integrasi perspektif ekologis (eco-digital constitutional integration) untuk mengatasi dampak lingkungan dari data center.Krisis makna muncul ketika algoritma menjadi “penafsir konstitusi” tak terlihat, sebagaimana model Greimas (kuadrat semiotik: legalitas vs. ilegalitas digital). Pembaruan diperlukan melalui amandemen konseptual Pasal 28J UUD 1945, menambahkan asas “transparansi algoritmik” sebagai hak HAM baru.
2. Penataan Pemilu dan Pilkada
Era digital merevolusi pemilu melalui kampanye algoritmik dan deepfake, mengancam prinsip “suara rakyat” (Pasal 22E UUD 1945).Semiotik hukum mengungkap disonansi: tanda “demokrasi elektoral” kini dibentuk oleh datafication suara (UU Pemilu No. 7/2017 jo. PKPU digital 2024), di mana platform seperti TikTok berfungsi sebagai “pemilu paralel”.
Rekomendasi konferensi mendorong penataan regulasi disinformasi dan verifikasi AI dalam pilkada. Pendekatan semiotik menyarankan rekonstruksi actant pemilu: KPU sebagai aktor utama harus mengontrol isactan digital untuk mencegah manipulasi makna “kehendak rakyat”.3. Penataan Kewenangan dan Kelembagaan Penegak HukumDominasi digital melemahkan checks and balances antar-lembaga (MK, MA, KPK).
Tanda “penegakan hukum” (Pasal 24 UUD 1945) bergeser dari yurisdiksi teritorial ke siber, memerlukan reformasi kelembagaan seperti Cyber Constitutional Court. Konferensi menekankan koordinasi lintas-lembaga untuk menangani kejahatan digital, dengan semiotika menganalisis pergeseran kuasa dari hakim ke kode (Goodrich, 1987).
4. Pengelolaan Investasi Negara (Sovereign Wealth Fund)RUU Sovereign Wealth Fund 2025 bertujuan mengelola aset negara secara digital, tetapi rentan terhadap opaque algorithms. Semiotik mengurai tanda “kekayaan negara” (Pasal 33 UUD 1945) sebagai hibrida antara aset fisik dan data-driven investment, menuntut transparansi untuk hindari “black box governance”.
5. Meaningful Public Participation dalam LegislasiPanel internasional konferensi menyoroti partisipasi publik via platform digital (UU No. 12/2011 jo. RUU PDP). Krisis semiotik: tanda “partisipasi” sering direduksi menjadi klik bot, bukan deliberasi autentik.
Rekomendasi mendorong mekanisme verifikasi digital untuk memastikan makna “rakyat berdaulat” tetap hidup.
Temuan keseluruhan: Pembaruan HTN-HAN harus berbasis rekonstruksi semiotik untuk mengembalikan konstitusi sebagai limiter kekuasaan digital.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pembaruan HTN-HAN 2025, sebagaimana dirumuskan APHTN-HAN di Labuan Bajo, menawarkan kerangka rekonstruksi semiotik untuk menangkal krisis makna konstitusi di era digital. Analisis berikut mengintegrasikan kutipan pasal relevan dari peraturan perundang-undangan Indonesia, mengurai pergeseran tanda hukum dari norma tekstual ke algoritmik.
1. Konstitusionalisme DigitalKonstitusionalisme digital menuntut reinterpretasi “kedaulatan di tangan rakyat” dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang kini tergeser oleh dominasi platform. Rekomendasi APHTN-HAN menyeimbangkan kebebasan berekspresi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945—”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”—dengan Pasal 40 ayat (2) UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024: “Ketentuan sebagaimana dimaksud … dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem elektronik.”
Integrasi eco-digital merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam, diperluas ke data center via Pasal 4 UU PDP No. 27/2022: “Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk menjamin hak privasi.” Semiotik Greimas mengungkap disonansi: algoritma menjadi actant baru yang mengubah signified “HAM” menjadi komoditas data.
2. Penataan Pemilu dan PilkadaPenataan pemilu menargetkan disinformasi digital yang mengancam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: “Pemilu dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” UU Pemilu No. 7/2017 Pasal 280 ayat (1) melarang “penyebaran berita bohong dan menyesatkan,” namun lemah terhadap deepfake; PKPU No. 15/2024 mengatur verifikasi digital.
Semiotik menganalisis pergeseran isactan dari kotak suara fisik ke “datafication suara,” memerlukan amandemen Pasal 236 UU Pemilu untuk transparansi algoritma kampanye.
3. Penataan Kewenangan dan Kelembagaan Penegak HukumReformasi kelembagaan merespons Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menjamin independensi lembaga seperti KPK (UU No. 19/2019 Pasal 6: “KPK bertugas memberantas tindak pidana korupsi”), namun rentan cyber threats.
Konferensi merekomendasikan koordinasi via Pasal 30 UU No. 30/2014 Administrasi Pemerintahan: “Pemerintahan wajib melindungi hak-hak warga negara,” dengan semiotika mengurai tanda “penegakan” dari teritorial ke siber.
4. Pengelolaan Investasi Negara (Sovereign Wealth Fund)RUU Sovereign Wealth Fund 2025 selaras Pasal 33 ayat (2) UUD 1945: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat dikuasai oleh negara,” dan Pasal 33 ayat (4): “Ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi.” Transparansi diwajibkan Pasal 7 UU No. 17/2003 Keuangan Negara: “Pengelolaan keuangan negara bersifat terbuka,” menghindari “black box” algoritma investasi digital.
5. Meaningful Public Participation dalam LegislasiPartisipasi bermakna berpijak Pasal 96 UU No. 12/2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 13/2022: “(1) Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi secara lisan atau tulisan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Panel internasional konferensi menekankan verifikasi digital untuk cegah bot, menguatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” Semiotik mengembalikan signified “rakyat” dari klik virtual ke deliberasi autentik.Rekomendasi utama: (1) Amandemen konseptual UUD 1945 Pasal 28J menambahkan “hak transparansi algoritmik”; (2) RUU HTN-HAN Digital 2026 mengintegrasikan lima klaster; (3) Pendirian Cyber Constitutional Court. Pendekatan semiotik memastikan konstitusi tetap limiter kekuasaan digital, menegakkan keadilan sosial Pancasila.
Catatan Kaki Lengkap
¹ UUD 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
² UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 Pasal 40 ayat (2).
³ UU No. 27/2022 Pasal 4.
⁴ UU Pemilu No. 7/2017 Pasal 280 ayat (1).
⁵ UUD 1945 Pasal 24 ayat (1).
⁶ UU No. 19/2019 Pasal 6.
⁷ UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) & (4).
⁸ UU No. 17/2003 Pasal 7.
⁹ UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 Pasal 96.
¹⁰ Greimas, A.J. & Courtés, J. (1982). Semiotics and Language: An Analytical Dictionary. Madison: University of Wisconsin Press.
¹¹ Goodrich, P. (1987). Legal Discourse: Studies in Linguistics, Rhetoric and Legal Analysis. London: Macmillan.
¹² Wahyuni, W. (10 Desember 2025). “Asosiasi Pengajar HTN-HAN Rumuskan 5 Prioritas Pembaruan Hukum Nasional 2025.” Hukumonline.com.
¹³ APHTN-HAN. (2025). Pokok-Pokok Pikiran & Rekomendasi Konferensi Nasional 2025. Labuan Bajo. ( Red )
