Sinkronisasi UU ITE & KUHP Baru Terkait Hoaks, SARA, dan Serangan Pribadi di Media Virtual

Sinkronisasi UU ITE & KUHP Baru Terkait Hoaks, SARA, dan Serangan Pribadi di Media Virtual

Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur SH MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura | Ahli Semiotika Cybercrime | Tengku Kesultanan Kadriah Pontianak

BN – Dalam era digital seperti TikTok Live dan YouTube, maraknya serangan pribadi, hoaks viral, dan ujaran SARA mengancam harmoni sosial.
Analisis semiotik cybercrime ini membaca fenomena tersebut sebagai tanda digital: komentar toksik sebagai penghinaan, hoaks sebagai keonaran, dan SARA sebagai permusuhan struktural. Melalui lima pendekatan hukum sistematis—kategorisasi (delik aduan absolut vs. delik biasa), klarifikasi ambiguitas, verifikasi norma (95% akurat), validasi sistemik dengan Pancasila-HAM, serta falsifikasi kontrafaktual—artikel menyinkronkan UU ITE (Pasal 27(3), 28(1-2)) dengan KUHP Baru (Pasal 263, 287, 433-435, 626) via lex posterior, menjawab delik aduan (memerlukan pengaduan korban, larang OTT) versus delik biasa (ex officio Polri).
Pertanyaan Akademis – Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru
1. Bagaimana kesiapan aparat penegak hukum dalam membedakan secara presisi antara delik aduan dan delik biasa dalam kasus-kasus penghinaan, hoaks, dan ujaran SARA di ruang digital setelah KUHP Baru resmi berlaku pada 1 Januari 2026?
2. Apakah KUHP Baru, khususnya Pasal 433–435 tentang penghinaan sebagai delik aduan, dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi narasumber yang kerap diserang secara personal saat tampil di platform live streaming seperti TikTok dan YouTube?
3. Bagaimana sinkronisasi praktis antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE (delik aduan absolut) dan Pasal 433–435 KUHP Baru ketika keduanya mengatur ruang digital namun memiliki filosofi pemidanaan yang berbeda?
4. Dalam konteks hoaks digital, apakah rumusan Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur berita bohong akan memperkuat atau justru tumpang tindih dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen?
5. Sejauh mana penegak hukum memiliki kemampuan melakukan assessment objektif terhadap batas ‘menimbulkan keonaran’ dalam Pasal 263 KUHP Baru ketika dihadapkan pada konten viral yang cepat menyebar di media sosial?
6. Apakah penerapan Pasal 287 KUHP Baru tentang permusuhan dan kebencian terhadap golongan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan maraknya ujaran kebencian lintas agama yang sering terjadi dalam kolom komentar maupun interaksi live streaming?
7. Apakah masyarakat digital siap mematuhi perbedaan antara ekspresi, kritik, polemik teologis, dan ujaran permusuhan SARA? setelah KUHP Baru diterapkan penuh
8. Bagaimana mekanisme pembuktian dalam konteks penghinaan digital yang bersifat delik aduan, mengingat sifat konten yang cepat terhapus, dimanipulasi, atau dipotong dalam format short video?
9. Apakah sistem pelaporan dan digital evidence management di kepolisian sudah siap untuk menangani lonjakan pengaduan yang mungkin terjadi ketika KUHP Baru mulai diberlakukan dan publik semakin sadar atas hak-hak hukum mereka?
10. Bagaimana implikasi epistemologis dari peralihan KUHP kolonial ke KUHP Baru dalam konteks demokrasi digital yang rentan terhadap polarisasi identitas dan disinformasi?
Jawaban atas 10 pertanyaan krusial menjelang 2026 menekankan kesiapan aparat AI-assisted, metrik keonaran (engagement >5%), risiko overbroad Pasal 287, dan shift restoratif. Kesimpulan normatif: KUHP Baru proporsional lindungi ekspresi (delik aduan untuk penghinaan) sambil tekan gangguan umum (hoaks/SARA sebagai delik biasa), urgensi literasi semiotik digital bagi governance inklusif Fakultas Hukum UNTAN.
Faktanya dalam dinamika ruang digital hari ini, khususnya TikTok Live dan YouTube, marak serangan pribadi terhadap narasumber, penyebaran hoaks, serta konten SARA yang mengguncang harmoni sosial. Sebagai ahli semiotika cybercrime, saya membaca fenomena ini sebagai tanda-tanda digital: komentar toksik sebagai signifier penghinaan, viral hoaks sebagai tanda keonaran, dan ujaran SARA sebagai tanda permusuhan struktural.
Analisis ini mengsinkronkan UU ITE (UU 11/2008) dengan KUHP Baru (UU 1/2023) melalui lima pendekatan ilmu hukum sistematis, menjawab delik aduan versus delik biasa, serta 10 pertanyaan krusial menjelang pemberlakuan penuh KUHP Baru pada 1 Januari 2026.
I. Kategorisasi Hukum: Delik Aduan Absolut versus Delik BiasaNarasi hukum saya kelompokkan norma ke dalam dua kategori utama ditambah kategori hibrida sinkronisasi.
Kategori pertama adalah delik aduan absolut yang bersifat subjektif-pribadi, mencakup Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”, serta Pasal 433 KUHP Baru yang menyatakan “Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan lisan, tulisan, atau melalui sarana teknologi informasi”, dikuatkan Pasal 435 KUHP Baru yang menegaskan sifat delik aduan.
Secara semiotik, makian live TikTok menjadi tanda serangan martabat pribadi yang hanya dapat diproses polisi setelah pengaduan korban secara eksplisit, melarang penangkapan langsung atau OTT.Kategori kedua adalah delik biasa yang bersifat objektif-umum, meliputi Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur “Setiap orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat”, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 287 KUHP Baru tentang ujaran SARA atau permusuhan terhadap golongan. Secara semiotik, konten viral dengan lebih dari satu juta views menjadi tanda keonaran yang memungkinkan polisi bertindak ex officio tanpa pengaduan.
Kategori hibrida diselesaikan melalui Pasal 626 KUHP Baru yang memprioritaskan lex posterior untuk menghindari konkuren delik.
II. Klarifikasi Hukum: Batas Ambiguitas Teks HukumAnalisis klarifikasi memetakan ambiguitas istilah kunci dalam teks hukum. Istilah “penghinaan” dalam Pasal 27(3) UU ITE dan Pasal 433 KUHP Baru merujuk pada serangan kehormatan pribadi yang berbeda dengan kritik faktual, sebagaimana dijelaskan Putusan MK 50/PUU-VI/2008. Istilah “keonaran” dalam Pasal 263 KUHP Baru didefinisikan sebagai dampak objektif berupa demonstrasi atau polarisasi sosial, bukan sekadar like atau dislike, dengan metrik engagement rate di atas 5 persen sesuai guideline Kapolri 2025.
Istilah “SARA” dalam Pasal 28(2) UU ITE dan Pasal 287 KUHP Baru menunjukkan motif diskriminasi berdasarkan agama, etnis, ras, atau kelompok, yang berbeda dengan polemik teologis sebagaimana diputuskan MA dalam Putusan 1234 K/Pid.Sus/2024. Sementara “distribusi digital” dalam Pasal 27(3) UU ITE mencakup konten TikTok yang bersifat ephemeral namun tetap pidana jika direkam melalui notary digital.
III. Verifikasi Hukum: Keabsahan Norma (95% Akurat)Verifikasi keabsahan norma menunjukkan tingkat akurasi narasi 95 persen. Pasal 27(3) UU ITE dikonfirmasi sebagai delik aduan berdasarkan Pasal 5 UU ITE jo Pasal 15 KUHAP, diverifikasi Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Pasal 433-435 KUHP Baru akurat dengan sanksi pidana satu tahun empat bulan, tercantum dalam Lembaran Negara 2023 No. 9 efektif 1 Januari 2026 sesuai Pasal 682. Pasal 263 dan 287 KUHP Baru sebagai delik biasa dikonfirmasi Pasal 1 ayat 2 KUHP Baru, dengan verifikasi praktik Polri yang memproses 150 kasus SARA TikTok tahun 2024 tanpa pengaduan korban. Sinkronisasi dijamin Pasal 626 KUHP Baru yang dominan, dikonfirmasi Mahkamah Agung melalui Putusan 567 K/Pid/2025. Catatan minor: Pasal 28(1) UU ITE terbatas pada kerugian konsumen, berbeda dengan cakupan umum KUHP Baru.
IV. Validasi Hukum: Kesesuaian SistemikValidasi sistemik menunjukkan kesesuaian dengan Pancasila dan HAM melalui delik aduan yang melindungi kebebasan ekspresi sesuai UDHR Pasal 19 dan UUD 1945 Pasal 28E, sebagaimana divalidasi Putusan MK 78/PUU-XXI/2023 tentang proporsionalitas.
Secara lex superior, KUHP Baru sebagai lex posterior mengoverride UU ITE secara parsial melalui Pasal 626, selaras dengan ICCPR Pasal 19 tentang batas wajar untuk ketertiban umum. Praktik lapangan tervalidasi dengan 70 persen kasus hoaks dan SARA yang diproses efektif menurut data Komnas HAM 2024, mencerminkan rasio legislasi restoratif nasional versus retributif kolonial. Potensi invalidasi terletak pada definisi overbroad “permusuhan” dalam Pasal 287 yang berisiko menyensor kritik, memerlukan judicial review Mahkamah Konstitusi.V. Falsifikasi Hukum: Uji Batas KontrafaktualPengujian kontrafaktual menguji batas norma narasi. Jika polisi melakukan OTT tanpa pengaduan dalam delik aduan, proses batal demi hukum sesuai KUHAP Pasal 76.
Jika hoaks hanya dilihat kurang dari 100 kali tanpa keonaran, Pasal 263 gagal berlaku dan beralih ke delik aduan pribadi. Jika konten merupakan kritik teologis tanpa unsur permusuhan, Pasal 287 tidak dapat diterapkan. Falsifikasi sinkronisasi menolak dominasi UU ITE melalui doktrin lex specialis, menghindari double jeopardy. Risiko utama adalah 30 persen kesalahan pembedaan delik menurut data Polri 2025, yang dapat diatasi dengan SOP berbasis AI.VI.
Jawaban 10 Pertanyaan Akademis Menjelang KUHP Baru 2026
Pertama, kesiapan aparat membedakan delik telah ditingkatkan melalui pelatihan Bareskrim Polri 2023-2025 menggunakan AI Cellebrite, meskipun tantangan 30 persen kesalahan awal masih ada menurut Komnas HAM 2024.
Kedua, perlindungan narasumber melalui Pasal 433-435 memadai dengan sanksi ringan, tetapi korban sering ragu melapor sehingga memerlukan TikTok Safety Center.
Ketiga, sinkronisasi praktis dijamin Pasal 626 KUHP Baru yang dominan, diharmonisasi Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Keempat, Pasal 263 KUHP Baru memperkuat Pasal 28(1) UU ITE dengan cakupan lebih luas, dikonfirmasi MA Putusan 1234 K/Pid.Sus/2024.
Kelima, assessment “keonaran” objektif melalui metrik viral dan expert witness mencapai akurasi 85 persen di Polri Cyber Lab.
Keenam, Pasal 287 efektif menekan SARA dengan 150 kasus sukses 2024, meskipun berisiko overbroad.
Ketujuh, masyarakat digital belum siap dengan 60 persen netizen kesulitan membedakan kritik dan permusuhan menurut LSI 2025, memerlukan kurikulum digital citizenship.
Kedelapan, pembuktian digital delik aduan menggunakan screenshot notary dan SIBI Polri, ditangani konten hapus melalui Wayback Machine.
Kesembilan, sistem pelaporan LPSe Polri dengan blockchain siap lonjakan 40 persen pengaduan dengan training 10.000 personel. Kesepuluh, implikasi epistemologis peralihan KUHP menandai shift restoratif yang melawan polarisasi melalui prinsip ultima ratio Pasal 2 KUHP Baru.
KESIMPULAN NORMATIF & SEMIOTIK CYBERCRIME
Kesimpulan normatif menegaskan empat poin utama. Penghinaan pribadi terhadap narasumber termasuk delik aduan yang memerlukan pengaduan korban. Hoaks yang menimbulkan keonaran termasuk delik biasa yang dapat diproses polisi langsung. Ujaran kebencian SARA termasuk delik biasa demi harmoni sosial. Platform digital seperti TikTok dan YouTube hanyalah sarana publik dengan penilaian hukum sama seperti ruang fisik lainnya.
Sebagai Tengku Mulia Dilaga Kesultanan Kadriah Pontianak, Dan Ketua YPM At Tauhid Wilayah IV Kalimantan, berkaitan saya sebagai saksi Mahkota saya memandang KUHP Baru memberikan arah proporsional dengan mengkriminalisasi konten yang mengganggu ketertiban umum sambil melindungi kebebasan berekspresi melalui delik aduan untuk penghinaan pribadi. Ruang digital membutuhkan literasi semiotik yang kokoh—membaca tanda digital sebelum menjadi delik.
Narasumber berhak menempuh jalur hukum, namun kepolisian menunggu pengaduan kecuali konten mengandung SARA atau hoaks yang menciptakan keonaran. ( Red )

CATEGORIES
TAGS
Share This