
Penyalah Guna Narkotika diancam Pidana Maksimum 4 tahun Penjara, Tidak Memenuhi Sarat dilakukan Penahanan
BN – Penyalah guna narkotika diancam pidana maksimum 4 tahun penjara, tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan, dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi, kenapa proses peradilannya ribet ? Proses peradilannya cukup seperti pelanggararan lalu lintas, ditilang. Pelakunya dijatuhi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif pidana. Bedanya kalau pelanggaran lalu lintas didenda sedangkan penyalah guna narkotika dihukum rehabilitasi.
Penekanannya pada proses penegakan hukum terhadap penyalah guna, cepat , sederhana dan berbiaya murah berdasarkan asas keadilan, perlindungan, pengayoman dan kemanusiaan serta nilai nilai ilmiah, dan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tidak sah atau melanggar hukum. Penegak hukum harus memahami bahwa narkotika adalah obat yang dapat mengurangi rasa sakit nanun apabila tidak diresepkan oleh dokter dapat menyebabkan ketergantungan akan narkotika yang bersifat kambuhan. Nah menyebabkan ketergantungan tersebut bahayanya bagi penyalah guna narkotika.
Ketika seseorang “ sengaja “ membeli narkotika untuk dikonsumsi, maka secara medis dia adalah seorang pecandu. Atas perintah UU yang bersangkutan secara sukarela “wajib menjalani rehabilitasi” (pasal 55 jo pasal 128/3) atau atas perintah UU yang bersangkutan “wajib menjalani rehabilitasi” berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum , hakim selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan (Pasal 13 PP 25/2011) dan hakim diwajibkan UU untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103 UU no 35/2009)
Proses pengadilannya dilaksanakan oleh Pengadilan khusus, hakim berkwalifikasi khusus, tempat menjalani hukuman atas putusan hakim dilaksanakan di IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk dengan biaya dari APBN (pasal 13 PP 25/2011). ( Red )
