Hakim PN Marabahan Vonis Bebas Terdakwa Ijazah Palsu, Ada Apa ?

Marabahan – Hebattt dan sungguh berani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan telah memvonis bebas perkara ijazah palsu atas terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni  anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala tahun 2014-2019 dalam perkara nomor regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh. Putusan perkara tersebut, dibacakan oleh Pandji Answinartha, SH.MH selaku hakim ketua dan Zainul Hakim Zainuddin, SH.MH dan M. Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH.MH masing-masing hakim anggota pada Kamis 22/02/2018.

Namun amar putusan hakim itu membuat sontak JPU atau Kasi Pidum Kejari Barito Kuala yang akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin 26/02/2018. Hal putusan ini, juga membuat kaget dan gerah dari pelapor Susilawati, ia dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas vonis bebas terhadap terdakwa ijazah palsu H. Muriyadi itu, ucapnya kepada media ini.

Terkait vonis bebas tersebut, aktifis LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) Antoni Sijabat, SH mengatakan, kita harus menghormati putusan Hakim PN Marabahan yang hebat dan sangat berani memvonis bebas terdakwa ijazah palsu H. Muriyadi. Tapi disisi lain, hakim tersebut harus siap untuk diperiksa Banwas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial nantinya.

Apapun putusan hakim itu tetap kita hormati, namun kita serahkan sepenuhnya kepada institusi berwenang sesuai tupoksinya masing-masing, yang berhak memanggil dan memeriksa para hakim tersebut. Karena kedua institusi ini, yakni Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial nantinya yang memeriksa, meneliti dan mempertimbangkan atas vonis bebas perkara ijazah palsu, sesuai data-data dan alat bukti yang disampaikan oleh si pelapor itu nantinya, sebutnya.

Lebuh lanjut lagi, menurut amar putusan majelis hakim, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Karena pasal yang didakwakan kepada terdakwa H. Muriyadi yakni Pasal 264 KUHP itu tidak tepat menurut pandangan dan pendapat hakim. Sehingga majelis hakim PN Marabahan memvonis bebas terdakwa H. Muriyadi atas perkara ijazah palsu itu, ujarnya.

Atas vonis bebas perkara ijazah palsu ini sangat disayangkan, seyogyanya hakim bisa menerapkan, mengadili sendiri, dan memutus diluar pasal tuntutan jaksa penuntut umum jika tidak terbukti pasal 264 KUHP itu, dan hakim juga bisa menggunakan pasal undang-undang pendidikan. Meskipun permasalahan penerapan pasal tunggal 264 KUHP itu yang digunakan oleh penyidik dan jaksa peneliti dan atau jaksa penuntut, seharusnya majelis hakim tidak memvonis bebas begitu.

Menurut informasi dan narasumber yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, bahwa perkara ijazah palsu dengan terdakwa H. Muriyadi anggota DPRD Kab. Batola 2014-2019, itu memang sejak dari hulu sananya yang membuat tanda tanya. Pasalnya, perkara tersebut sejak 12 Mei 2016 yang silam yang ditangani oleh penyidik Polda inisial HR dan jaksa peneliti Kejati Kalsel inisial FN yang sama-sama oke menerapakan pasal tunggal 264 KUHP atas perkara ijazah palsu itu.

Namun baru saja perkara tersebut diserahkan/dilimpahkan oleh jaksa peneliti Kejati Kalsel ke JPU Kejari Barito Kuala dan dilimpahkan lagi ke PN Marabahan di 2017 (jedahnya satu tahun lebih), hingga di vonis bebas terdakwa H. Muriyadi atas perkara ijaah palsu oleh majelis hakim PN Marabahan Kamis 22/02/2018, tuturnya.

Lantas Aktifis LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) Antoni Fernando, SH meminta Irwasum dan Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Banwas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar menelisik dan menyelidiki atas permasalahan perkara ijazah palsu dengan tersangka/terdakwa H. Muriyadi anggota DPRD Kab. Barito Kuala ini.

Apakah atas perkara ijazah palsu tersebut, sudah ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur SOP masing -masing institusi yang ia miliki. Karena dari penanganannya dari hulu sananya, dinilai ada kejanggalan yang kurang profesional dalam menangani perkara tersebut. Apakah perkara ini masuk katagori perkara yang berat/sangat berat, perkara sulit/sangat sulit, dan atau perkara biasa saja. Pasalnya, perkara tersebut baru saja bergulir ke meja pengadilan, dan kenapa penyidik dan jaksa peneliti/jaksa penuntut hanya menerapkan pasal tunggal saja yakni 264 KUHP atas perkara ijazah palsu H. Muriyadi tersebut ?. tanyanya.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun wartawan media ini, kasus tersebut bermula ketika H. Muriyadi Bin H. Syamsuni tergabung dalam Partai Politik PDI-P dan berkeinginan untuk ikut mencalonkan /mendaftarkan diri dalam pemilihan sebagai Anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 di KPU Kabupaten Barito Kuala. Bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Kula Periode 2014-2019 tersebut salah satu persyaratannya adalah memiliki Ijazah.

Kemudian H.Muriyadi menghubungi sdr. M Yunani Basri yang sudah dikenalnya sejak tahun 2011 di Desa Anjir Serapat Timur Km 14 Kabupaten Kapuas,  guna dicarikan ijazah di PKBM Al Iklas, sehingga dalam usahanya tersebut Muriyadi bin H. Syamsuni memperoleh nomor Induk 1436 dan Ijazah Hasil Ujian Nasional Kesetaraan Paket C program Studi IPS dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Disamping itu juga nomor peserta C-12-14-04-007-112-9 dengan nomor Induk 1436 bukan atas nama H. Muriyadi melainkan atas nama SARBANI.(Din).

CATEGORIES
TAGS
Share This