PWRI Menolak Perkara Wartawan MY Diterbitkan SP3 Oleh Kejaksaan

Jakarta – Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Rinaldo yang juga adalah Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru menyampaikan penolakannya jika perkara MY diberikan SP3 oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Ia meminta kepada Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung berpikir keras agar mengalihkan perkara yang menyidangkan terdakwa wartawan MY di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan menjadi Delik Pers. Hal itu ia minta agar kematian MY menjadi kebanggaan anak, cucu dan keluarga MY bahwa MY bukan pelaku tindak kriminal.

Sidang perkara yang dijerat kepada MY adalah sangkaan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, lantaran karya tulisnya sebagai wartawan di online kemajuanrakyat.co.id.

Untuk diketahui, lanjut Rinaldo, kemajuanrakyat.co.id memiliki badan hukum yang jelas sebagai portal media, mulai dari Akta Pendirian, legalisasi Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan, dsb.
Sedangkan status MY sebagai wartawan sesuai amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1, pasal 7 dan pasal 8.

Sangat naif dan terlalu sangat bijaksana sekali bila institusi pelindung kebebasan pers yakni Dewan Pers kalau beranggapan MY bukan wartawan, tegasnya usai mengikuti acara silahturohim ketua-ketua organisasi wartawan di Menteng, Jakarta Pusat.

Ia mengakui bahwa MY belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), akan tetapi MY pada bulan Agustus 2017 ikut Simulasi UKW yang dilaksanakan oleh Redaksi Sinar Pagi Baru bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Kota Bandung sebagai persiapan untuk mengikuti ujian UKW.

Mengenai UKW ini, bukan patokan juga MY bukan wartawan, lantaran dasar hukum penentuan seseorang itu wartawan atau tidak adalah UKW tidak ada dalam UU No.40/1999. Bahkan ada organisasi wartawan di Jakarta yang sedang dalam proses persidangan menggungat Dewan Pers atas kesewenangan Dewan Pers menentukan hal itu, jelasnya.

“Untuk itu, saya meminta kepada pelaksana-pelaksana yang menjalankan roda pemerintahan negeri kita untuk mengalihkan kasus perkara persidangan MY di PN Kotabaru menjadi Delik Pers”, kata Rinaldo kepada wartawan.

Ada dua hal yang menjadi pertarungan dalam permintaannya itu. Pertama adalah agar anak, cucu dan keluarga almarhum bangga dengan kematian MY bahwa MY adalah seorang wartawan bukan pelaku tindak kriminal. Kedua, kebebasan pers dan perlindungan bagi wartawan yang berhadapan dengan hukum dimanapun bahwa Pers punya kekhususan dalam hukum atau lexspecialist. Jika permintaannya itu tidak dilaksanakan, maka silahkan anda sebagai manusia yang punya hati nurani, punya keluarga, menilainya sendiri, ungkapnya.

Ia dengan tegas menolak jika Kejaksaan Negeri Kotabaru menganggap enteng kasus ini dengan memberikan SP3 lantaran terdakwa MY meninggal dunia. Bila sudah menjadi delik pers, maka apapun hasil atau kesimpulannya MY salah atau benar dalam pemberitaan, yang terpenting kematian MY menjadi kebanggaan bagi keluarganya, tegas Rinaldo.

Saat ditanya ada agenda apa sehingga ia hadir dalam acara silaturahmi dengan 23 ketua organisasi wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, ia mengatakan tidak ada agenda apa-apa, hanya ikut acara silaturohim saja, ngopi dan makan bersama. Sebagai pimpinan redaksi yang adalah lembaga pers maka memang harus bergaul dengan organisasi kewartawanan, apalagi saya kan salah satu ketua di organisasi wartawan, dan ini adalah moment hari raya, kelitnya.

Dilain pihak, isteri MY yang dikonfirmasi menanggapi sikap dari permintaan Rinaldo yang juga adalah Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru mengatakan, suaminya bukan pelaku kriminal. MY mempertaruhkan nyawanya demi memperjuangkan hak masyarakat, ia (MY-red) tidak memperdulikan nyawa bahkan keluarganya, ungkapnya.

Diketahui, JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum membacakan tuntutan karena persidangan masih memeriksa saksi-saksi. Dan beredar kabar bahwa Kejari Kotabaru akan menerbitkan SP3 kepada kasus perkara MY dan tidak akan menggelar persidangan lanjutan, dikarenakan terdakwa MY telah meninggal dunia.

Penulis : Greg/redaksi.
Foto : acara silaturahmi ketua-ketua organisasi wartawan di Menteng, Jakarta Pusat. (ist)

CATEGORIES
TAGS
Share This