Sebanyak Lima Orang Pelaku Sudah Ditangkap Terkait Kasus Pengedaran Obat PCC.

Jakarta – Puluhan orang menjadi korban dari penyalahgunaan obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pengedar obat keas ini mengincar anak-anak.

Setidaknya sudah ada 50 orang yang menjadi korban akibat peredaran obat PCC. Dua di antaranya meninggal dunia. Satu karena overdosis setelah mengonsumsi PCC dengan Somadril dan Tramadol. Satu korban lainnya meninggal dunia karena tenggelam setelah lari ke laut akibat berhalusinasi usai mengonsumsi obat.

“Obat yang dikonsumsi itu PCC singkatan paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Menurut literatur yang kami peroleh memang kandungan obat ini sementara ini bukan merupakan narkotik dan juga bukan yang sekarang ini tersebar di tengah masyarakat adalah jenis Flakka, bukan,” ujar Direktur Tindak Pidana  Narkoba  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto (22/9) dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Unit IV Cawang, Jakarta Timur.

Tim Dittipdnarkoba Bareskrim Polri memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Sebanyak lima orang pelaku sudah ditangkap terkait kasus pengedaran obat PCC.

PCC merupakan obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin dokter. Namun obat ini dipasarkan dengan harga murah kepada siswa di Kendari.

“Tapi ternyata ini beredar dengan bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga Rp 25.000 per 20 biji,” kata Brigjen Eko Daniyanto.

Menurutnya, pengedar menyasar anak di bawah umur. Soal motif pengedar mengedarkan obat PCC itu ke anak di bawah umur masih misterius. Polri  sedang menggali motif tersebut.

“Sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur. Ini masih terus dikembangkan, mudah-mudahan nanti atas kerja sama semua pihak maka kita bisa mengungkap dari mana sumber barang ini, apa motivasinya, dan bagaimana modusnya sehingga yang menjadi sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur ini,” terangnya.

Korban akibat peredaran obat PCC itu mulai dari pelajar tingkat SD, SMP, SMA, hingga pegawai. Meski tidak termasuk jenis narkoba, efek penyalahgunaan obat PCC tetap berbahaya.

Dijelaskan Eko, obat ini biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat sakit jantung.Selain kejang-kejang, obat itu bisa membuat badan terasa sakit. Fungsi sebenarnya obat PCC adalah menghilangkan rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.

“Nah, kalau dilihat kegunaannya, ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar,” tegasnya.

Ada pun 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ini adalah R, FA, ST, WY, dan A. WY merupakan apoteker dan A seorang asisten apoteker.

“2 tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo-sawo Kota Kendari dengan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.112 butir,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangannya.

Sementara barang bukti dari tiga tersangka lainnya yaitu 720 butir dan 923 butir yang dibuang di belakang rumah, 988 butir di dalam lemari baju plastik, uang sebesar Rp 735.000, plastik klip sebanyak 2.800 pcs dan 8 buah toples putih bekas tempat obat warna putih

“Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir,” tuturnya.

Omset per 6 bulan yang diperoleh berdasarkan catatan tersangka LKW sebanyak 11 Milyar.

Pasal yang dikenakan, pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 / 2009 tentang kesehatan. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar rupiah. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS