KOSPIN JASA Diragukan Laksanakan Prinsip Perkoperasian

Jakarta – berantasnews – Prinsip koperasi simpan pinjam menurut pemikiran para ahli koperasi yang membedakannya dengan badan hukum lain adalah bahwa koperasi menyelenggarakan pelayanan jasa keuangannya dari dan untuk anggotanya.

Keuntungan usaha simpan pinjam ini dari anggota dan untuk anggota juga dan dibagikan kembali ke anggota dalam bentuk SHU (sisa hasil usaha).

Kemudian jika dana dari anggota sebagai nasabah sebagai perputaran modal dinilai kurang, maka koperasi dapat menghimpun dana atau menerima bantuan dari pihak lain dalam bentuk hibah yang tetap bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Sehingga prinsipnya adalah semua kegiatan untuk kebutuhan anggota koperasi agar mengurangikesulitan baik itu persyaratan, jaminan dan atau lain-lain, karena peminjam dan pemodal itu adalah anggota koperasi itu sendiri.

Namun perkembangannya justru berubah dan melenceng dari prinsip-prinsip koperasi. Kebanyakan koperasi simpan pinjam dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana bukan kepada anggota dengan alasan “calon anggota”yang notabene tidak pernah dianggkat sebagai anggota. Dampaknya, tidak ada lagi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain khususnya yang bergerak di jasa keuangan.

 Menelisik Kospin Jasa.

Sebagai salah satu koperasi terbesar di Indonesia dan dapat mengharumkan nama Koperasi di dunia jasa keuangan (perbankan) nama Kospin Jasa adalah sebuah koperasi dengan perputaran dana yang mampu bersaing dengan bank-bank besar di Indonesia yang umumnya berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah kegiatan dengan tujuan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat umum untuk dan hanya kepada pemilik usaha saja.

Dari nara sumber yang layak dipercaya, beberapa ahli koperasi yang dihimpun di Indonesia yang tidak mau disebut indentitasnya mengatakan, Kospin Jasa adalah perusahaan jasa keuangan dengan badan hukum koperasi berbeda dengan badan hukum PT.

Untuk itu Kospin Jasa sebagai koperasi harus mengedepankan prinsip-prinsip koperasi dalam kegiatannya. Akan tetapi Kospin Jasa justru menarik dana dan menyalurkan dana kepada bukan hanya kepada anggota tetapi kepada masyarakat umum (pihak ketiga) dengan alasan adalah “calon anggota” yang hingga bertahun-tahun ribuan nasabahnya itu tidak dijadikan anggota koperasi. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perkoperasian dan undang-undang, ujarnya.

Kemudian dikaitkan dengan kegiatan jasa keuangan dalam Undang-Undang No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan turunannya maka setiap jasa keuangan yang memungut dana dari pihak ke tiga dan disalurkan kepada pihak ketiga harus diawasi oleh OJK. Begitu juga Kospin jika dalam kegiatannya harus dibawah pengawasan OJK untuk melindungi masyarakat banyak. Maksudnya adalah baik, agar Kospin Jasa sebagai koperasi terbesar dapat memberikan contoh kepada koperasi koperasi lain yang ada di Indonesia, jelas nara sumber.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Umum Kospin Jasa, Andi Arslan via selulernya menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip perkoperasian, Kospin mengacu kepada undang-undang koperasi. “Kalau ada penyimpangan pasti sudah ada tegoran dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan kami tidak ada kaitannya dengan OJK”, ujarnya tegas.

Pihak OJK terkait Kospin Jasa masih dalam konfirmasi untuk pemberitaan lebih lanjut. (rinaldo)

CATEGORIES
Share This