
Analisis Hukum Tata Negara atas Status Bencana Sumatera 2025: Mengapa Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH., M.Hum
Menteri Dalam Negeri Kesultanan Kadriah Pontianak, Pengamat Hukum Tata Negara , Semiotika Pancasila
Mukadimah
BN – Tragedi kemanusiaan yang menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh adalah duka bersama bangsa. Ratusan meninggal, ribuan terluka, dan lebih dari 1,5 juta warga terdampak—ini bukan sekadar angka, tetapi nyawa dan masa depan manusia Indonesia.
Sebagai insan hukum tata negara, kita wajib membaca persoalan ini secara ilmiah, bukan emosional. Negara hadir melalui aturan, bukan sekadar perasaan. Karena itu, saya membaca persoalan ini melalui lima pendekatan analisis ilmu hukum tata negara yang menjadi landasan akademik saya.
Analisis paparan ini menganalisis secara hukum tata negara mengapa bencana Sumatera 2025 (banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh) dengan ratusan korban jiwa, ribuan luka, dan 1,5 juta terdampak tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Penulis, Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, menggunakan lima pendekatan: norma (UU 24/2007, PP 21/2008), kursi kekuasaan, sosiologis, politik hukum, dan nilai (Semiotika Pancasila). Alasan Utama Tidak Ditetapkan NasionalPemerintah daerah (BPBD, gubernur) masih berfungsi efektif, tanpa kolaps total; TNI/Polri dan logistik pusat berjalan tanpa pengambilalihan komando. Indikator nasional (Pasal 51 PP 21/2008) belum lengkap: lintas provinsi ya, tapi kemampuan daerah mencukupi dan tidak ancam stabilitas nasional. Status nasional sebagai “last resort” untuk hindari friksi politik, lambat birokrasi, dan rusak wibawa daerah; pusat beri bantuan penuh tetap. Pendekatan AnalisisNorma & Wenang: Dasar hukum tegas batasi nasional jika daerah lumpuh; kini layanan dasar masih jalan. Struktur & Fungsi: Desentralisasi prioritaskan daerah sebagai first responder; presiden tak wajib ambil alih. Sosiologis & Nilai: Kecepatan penanganan prioritas; Pancasila tekankan kemanusiaan nyata, bukan status formal. Pendekatan ini simpulkan: bantuan nasional optimal dengan status daerah untuk respons lebih lincah.
Tulisan analisis ini memberikan analisis komprehensif tentang alasan mengapa Bencana Sumatera 2025 tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Berikut adalah ringkasan dan beberapa poin tambahan berdasarkan informasi yang ditemukan:
– Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, dan Perka BNPB No. 10 Tahun 2008, penetapan Bencana Nasional membutuhkan syarat seperti dampak lintas provinsi, sarana daerah lumpuh total, kemampuan daerah tidak mencukupi, dan kebutuhan komando nasional. Meskipun dampak lintas provinsi terpenuhi, syarat lainnya belum terpenuhi.
– Struktur dan Fungsi: Sistem desentralisasi menjadikan daerah sebagai first responder. Pemerintah daerah masih mampu menjalankan fungsi komando darurat, sehingga presiden tidak wajib mengambil alih.
– Analisis Sosiologis: Kondisi lapangan menunjukkan bahwa BPBD, gubernur, dan lembaga terkait masih berfungsi efektif. Jalur logistik dan komunikasi masih berjalan, dan bantuan pusat sudah mengalir tanpa penetapan nasional. Penetapan status nasional dapat memperlambat penanganan akibat birokrasi.
– Analisis Politik Hukum: Pemerintah pusat hati-hati menetapkan status nasional karena dapat menimbulkan persepsi bahwa daerah tidak mampu, yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintah daerah dan hubungan pusat-daerah.
Analisis Nilai: Nilai Pancasila menekankan prioritas kemanusiaan dan tindakan nyata daripada status formal. Penetapan status daerah memungkinkan penanganan yang lebih cepat dan tidak menimbulkan friksi politik. Poin Tambahan dari Informasi Lainnya, – Data Korban: Menurut BNPB, hingga 1 Desember 2025, terdapat 604 korban meninggal, lebih dari 500 orang terluka, dan 464 orang hilang. Jumlah pengungsi juga mencapai ribuan kepala keluarga.
Tuntutan Masyarakat: Organisasi mahasiswa seperti PMII mendesak pemerintah untuk menetapkan status Bencana Nasional, menyatakan bahwa skala kerusakan dan jumlah korban telah melampaui kapasitas daerah. Mereka juga menyoroti lambatnya respon dan dugaan penutupan informasi.
Penanganan Bencana: BNPB telah mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk armada udara, untuk menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak. Fokus penanganan adalah pencarian korban, distribusi logistik, dan pemulihan.
Secara keseluruhan, keputusan tidak menetapkan Bencana Sumatera 2025 sebagai Bencana Nasional didasarkan pada pertimbangan hukum, struktural, sosiologis, politik, dan nilai. Meskipun terdapat tuntutan dari masyarakat untuk menetapkan status nasional, pemerintah berpendapat bahwa penanganan yang efektif dapat dilakukan melalui status daerah dengan dukungan penuh dari pusat.
I. ANALISIS NORMA (Normative Legal Analysis)
Melihat dasar hukum yang mengatur penetapan status bencana.
Dasar Pasal Penting: 1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7: BNPB memiliki kewenangan penanganan bencana nasional & daerah. Pasal 51 ayat (2): Status bencana ditetapkan pemerintah berdasarkan parameter tertentu. Pasal 55: Penguatan komando pemerintah daerah bila bencana ditetapkan sebagai bencana daerah.
2. PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan BencanaPasal 4: Klasifikasi bencana → skala kabupaten, provinsi, nasional. Pasal 51: Penetapan status bencana nasional dilakukan bila:
a) dampak luas lintas provinsi
b) sarana daerah lumpuh total
c) kemampuan daerah tidak mencukupi
d) diperlukan komando nasional.
3. Perka BNPB No. 10 Tahun 2008 (Parameter Status Bencana Nasional) meliputi:
jumlah korban, kerusakan infrastruktur dampak ekonomi cakupan wilayah lintas provinsi, kemampuan daerah menangani, stabilitas keamanan. Kesimpulan Analisis Norma: Meski korban besar, indikator “ketidakmampuan total daerah” belum terpenuhi. Pemerintah daerah masih dapat menjalankan fungsi darurat dibantu BNPB, TNI, Polri. Berbasis UU 24/2007, PP 21/2008, PERKA BNPB 24/2010, dan UUD 1945.
Dasar penetapan Bencana Nasional (PP 21/2008 Pasal 51–52): Status Bencana Nasional ditetapkan jika: 1. Dampak bencana meliputi lebih dari satu provinsi, dan/atau 2. Menimbulkan dampak terhadap kehidupan bangsa, dan/atau, 3. Memerlukan penanganan secara nasional (pusat mengambil alih). Pemerintah pusat tidak wajib menetapkan Bencana Nasional meskipun korban banyak, selama indikator pasal di atas tidak terpenuhi secara lengkap. Hasil analisis yuridis: Walaupun kejadiannya lintas provinsi (Sumut–Sumbar–Aceh), kehidupan pemerintahan tidak lumpuh,BPBD masih berjalan,TNI–Polri masih efektif, layanan dasar masih berfungsi,mobilisasi nasional tidak diperlukan.
⇒ Secara hukum, bencana ini masih memenuhi syarat Bencana Daerah.
II. ANALISIS KURSI KEKUASAAN (Institutional-Structural Analysis)
Melihat bagaimana struktur kewenangan bekerja.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penetapan bencana nasional adalah kewenangan Presiden (UU 24/2007). tetapi operasional teknis dinilai oleh BNPB dan Bila daerah masih dapat menjalankan komando darurat, maka presiden tidak wajib mengeluarkan status nasional, yang menjadi catatan penting dari struktur kekuasaan: Penetapan bencana nasional bukan hanya soal korban, tetapi soal pengambilalihan komando dari daerah ke pusat. “Selama gubernur masih mampu memimpin operasi tanggap darurat, presiden memilih tidak mengambil alih.”
Menggunakan teori:
1. Teori Desentralisasi (Rondinelli)
Daerah adalah first responder dalam penanganan bencana. Pusat menjadi ultimate controller.
2. Teori Residual Powers (Kewenangan Gelandang)
Pusat baru masuk jika daerah gagal.
3. Teori Emergency Powers
Darurat nasional harus memenuhi syarat: Collapse of local governance (pemerintahan daerah lumpuh),Extraordinary disruption,kebutuhan komando tunggal nasional
Pada banjir Sumatera:
✔ Infrastruktur rusak parah
✔ Korban banyak
✘ Tetapi struktur pemerintahan daerah tidak kolaps
✘ Sumber daya pusat bisa dikirim tanpa penetapan nasional
Kesimpulan Teoretis: Status Bencana Nasional harus menjadi “last resort”. Karena daerah masih mampu berfungsi, teori kewenangan tidak mengharuskan nasionalisasi bencana.
D. ANALISIS SOSIOLOGIS
(Fakta lapangan – kemampuan daerah – perilaku sosial – kondisi masyarakat)
Fakta dari BNPB:
BPBD 3 provinsi masih berjalan efektif,Gubernur/Bupati/Walikota masih berfungsi sebagai komando,Jalur logistik tidak sepenuhnya terputus, Komunikasi masih berjalan, TNI–Polri sudah turun sebelum penetapan nasional, Pusat memberikan bantuan tanpa harus mengambil alih komando
Jika bencana nasional, maka: semua komando pindah ke pusat,daerah kehilangan kendali,birokrasi bisa melambat karena harus menunggu instruksi nasional.
Dalam ilmu kebencanaan modern, kecepatan lebih penting daripada status.
Kesimpulan Sosiologis: Kondisi lapangan masih memungkinkan penanganan oleh kombinasi daerah–pusat, sehingga status nasional tidak memberi manfaat tambahan yang berarti.
E. ANALISIS POLITIK HUKUM (Policy & Governance Analysis)
Ini adalah analisis paling strategis:
1. Penetapan Bencana Nasional memerlukan konsekuensi politik, anggaran pusat otomatis dikerahkan,Komando diambil alih pusat, pemerintah daerah seolah dianggap gagal, ada implikasi pada stabilitas pemerintah daerah, sepertinya Pemerintah biasanya sangat hati-hati menetapkan status ini.
2. Pemerintah pusat menilai penanganan tidak membutuhkan takeover, Operasi SAR berjalan, TNI/Polri efektif,Jalur logistik cukup, Kerja sama daerah–pusat sudah efektif
3. Penetapan Bencana Nasional dapat berdampak pada hubungan Pusat–Daerah, Penetapan nasional dapat menimbulkan persepsi: daerah tidak mampu,gubernur/bupati dianggap gagal,potensi konflik politik.
4. Stabilitas pemerintahan harus dijaga, Pemerintah memilih pendekatan: “Bantuan nasional, tetapi status tetap daerah.”Ini cara halus: pusat bekerja penuh tanpa melukai wibawa daerah.
III. ANALISIS FUNGSI (Functional Analysis)
Melihat apakah fungsi lembaga berjalan.
Berdasarkan laporan BNPB: Pemerintah daerah Sumut–Sumbar–Aceh masih menjalankan fungsi komando darurat.Jalur logistik masih dapat diakses.TNI/Polri dapat masuk tanpa hambatan. Bantuan pusat sudah mengalir tanpa status nasional. Artinya, fungsi pemerintahan tidak kolaps. ➡️ Secara fungsi, indikator kolaps total belum terpenuhi.
IV. ANALISIS WENANG (Authority Analysis)
Melihat legalitas dan batas WEWENANG negara.
Dalam hukum tata negara: “Wenang tidak boleh melampaui batas kebutuhan yang diatur norma.”Jika ditetapkan sebagai bencana nasional maka:Komando daerah otomatis diambil alih pusat. Kewenangan keuangan, logistik, dan operasi akan berubah struktur.
Untuk itu, pasal 51 ayat (2) UU 24/2007 memberi batas ketat: Status nasional hanya jika kondisi tidak terkendali.Berdasarkan data BNPB per 1 Desember 2025:Pemerintah daerah masih bekerja.
Tidak terjadi vacuum of power.Tidak ada gangguan keamanan tingkat nasional. Infrastruktur vital belum lumpuh total. ➡️ Secara wenang, pemerintah tidak berhak menetapkan nasional karena unsur keadaan luar biasa belum terpenuhi
V. ANALISIS NILAI (Value-Semiotic Analysis)
Pendekatan yang saya kembangkan dalam Semiotika Pancasila.
Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang seharusnya memandu negara: Prioritas kemanusiaan → bukan sekadar status.Kehadiran negara → melalui tindakan nyata, bukan nomenklatur.Menjaga stabilitas nasional → supaya daerah tetap berdaya. Penetapan bencana daerah bukan berarti pusat lepas tangan.
ANALISIS FILOSOFIS
(Filsafat Hukum Tata Negara – Tujuan Negara & Teori Kedaulatan)
Fokus analisis: 1. Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 1945Melindungi segenap bangsa,Memajukan kesejahteraan umum, Melaksanakan ketertiban dunia,Ikut serta dalam kemanusiaan. Penetapan Bencana Nasional adalah tindakan luar biasa (extraordinary powers) yang hanya digunakan ketika: daerah tidak mampu lagi melindungi warganya,pemerintahan daerah lumpuh,kapasitas lokal tidak berjalan. Filosofinya: Negara bekerja berlapis (subsidiaritas), dari daerah → pusat. Pusat hanya mengambil alih ketika skala bencana mengancam “kehidupan berbangsa”, bukan sekadar jumlah korban yang besar.⇒ Dalam kasus Sumut–Sumbar–Aceh, filosofi ini menyimpulkan: Negara memilih tetap menghormati otonomi daerah, karena pemerintahan daerah masih mampu menjalankan fungsi minimal.Justru, dengan tetap mempertahankan status daerah:Pemerintah daerah diberdayakan.Komando lokal lebih lincah.Operasi penyelamatan lebih cepat.➡️ Nilai Pancasila memberi pesan: yang penting bukan status, tetapi keselamatan manusia
KESIMPULAN UTAMA
“Jika ditanya mengapa pemerintah tidak menetapkan Bencana Sumatera 2025 sebagai Bencana Nasional, jawabannya bukan karena pemerintah abai, tetapi karena indikator hukum tata negara dan parameter kebencanaan belum terpenuhi.
Negara hadir melalui aturan, struktur, fungsi, kewenangan, dan nilai. Lima analisis hukum tata negara menunjukkan bahwa daerah masih mampu menjalankan komando, sehingga status yang tepat adalah bencana daerah dengan dukungan penuh pemerintah pusat.
Berdasarkan analisis Filosofis – Yuridis – Teoretis – Sosiologis – Politik Hukum, maka: Banjir dan longsor di Sumut–Sumbar–Aceh TIDAK ditetapkan sebagai Bencana Nasional karena:1. Daerah masih mampu menjalankan fungsi pemerintahan (tidak kolaps).2. BPBD, TNI, Polri, dan pemerintah daerah masih dapat bergerak efektif.3. Pusat dapat membantu secara penuh tanpa mengambil alih komando.4. Indikator pasal pada PP 21/2008 tentang bencana nasional belum terpenuhi.5. Secara politik hukum, penetapan bencana nasional tidak diperlukan dan dapat mengganggu stabilitas daerah. Dengan kata lain: “Bantuan berskala nasional, status tetap daerah.”Ini model penanganan yang lebih cepat dan tidak menimbulkan friksi politik. ( Red )
