Ketua KPK Bersilaturahmi Ke Kapolri di Mabes Polri

Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerima kunjungan ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dan 4 pimpinan KPK lainnya. Kunjungan ini selain silaturahmi juga dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

Komjen Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bertamu di Mabes Polri, Senin (6/1/2020). Kapolri Jenderal Idham Azis menyambut langsung kedatangan mereka.

Tampak Kapolri didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Asisten SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, dan Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Para pimpinan KPK dan pejabat Polri berdiskusi selama 1 jam di salah satu ruangan di Mabes Polri.

“Pertemuan KPK dan seluruh jajarannya di dalam pertemuan tadi yang pertama kita membangun silaturahmi karena beliau-beliau baru saja terpilih menjadi ketua dan wakil ketua yang dilantik pada tanggal 20 desember kemarin,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Yang kedua tentunya kerjasama dan sinergitas yang telah kita bangun selama ini, kita kerjakan akan terus kita lanjutkan. Kita akan membangun komunikasi tentu dua arah sehingga semua masalah-masalah pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dapat lebih fokus lagi ke depan,” sambung dia.

Selain itu, dalam pertemuan juga dibahas soal MOU antar penegak hukum seperti Polri – KPK – Kejagung. MoU ini, kata Jenderal Idham akan segera diperbaharui dan diperkuat bentuk kerjasamanya.

“Yang ketiga juga kita bicarakan masalah latihan bersama, memang itu diamanatkan juga dalam Undang-undang. Kemudian yang terakhir kita juga akan memperpanjang MOU antara penegak hukum di mana nanti MoU yang kemarin sejak Maret 2019 sudah berakhir kita akan duduk bersama tim dari KPK dari Polri dari Kejaksaan Agung sehingga nanti dalam waktu yang singkat akan kita perbarui lagi tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan bahwa dengan dikeluarkan UU No 19 tahun 2019 yang baru tentang pemberantasan korupsi, Firli ingin memperkuat jalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri. Ada 3 poin yang dibahas bersama Polri dalam hal penguatan pemberantasan korupsi.

“Pasca diundangkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentu pemberantasan korupsi ini tidak boleh dan tidak akan pernah berhenti. Maka di dalam konsep pemberantasan korupsi itu adalah melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan dengan meliputi tiga kegiatan koordinasi dengan instansi yang melakukan pemberasan korupsi, yang melakukan pelayanan publik, juga dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

“Kita juga ingin memadukan bahwa sebagai anak bangsa kita sama-sama memiliki musuh yang sama yaitu korupsi sehingga dengan adanya, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 ada tiga fokus yang harus kita kerjakan bersama kemudian lembaga termasuk Polri,” sambung dia. ( sri/strn )

CATEGORIES
TAGS
Share This