Memahami Radikalisme Dalam Negara Yang Berdasarkan  Pancasila

Oleh : Turiman Fachturahman Nur

BN – Ada satu pertanyaan yang mendasar apa sebenarnya, arti radikalisme? Menurut para ahli,Pengertian Radikalisme adalah suatu ideologi ( ide atau gagasan ) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrim.

Inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan.           Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku.     Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme, karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka. Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan Agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran Agama.

Secara lebih mendalam Radikalisme dalam artian bahasa berarti paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan social dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Namun, dalam artian lain, esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan. Sementara itu radikalisme menurut pengertian lain adalah inti dari perubahan itu cenderung menggunakan kekerasan

Dengan pemahaman di atas maka yang dimaksud dengan radikalisme adalah gerakan yang berpandangan ekstrim dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka. Kekerasan dalam menyebarkan agama, paham keagamaan serta paham politik.

Walaupun ada ahli yakni Dawinsha mengemukakan defenisi radikalisme menyamakannya dengan teroris. tetapi ia sendiri memakai radikalisme dengan membedakan antara keduanya. Radikalisme adalah kebijakan dan terorisme bagian dari kebijakan radikal tersebut. defenisi Dawinsha lebih nyata bahwa radikalisme itu mengandung sikap jiwa yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan dan menggantinya dengan gagasan baru. Makna yang terakhir ini, radikalisme adalah sebagai pemahaman negatif dan bahkan bisa menjadi berbahaya sebagai ekstrim kiri atau kanan.

1.Sejarah Radikalisme.

Munculnya isu-isu politis mengenai radikalisme  merupakan tantangan baru bagi umat beragama untuk menjawabnya. Isu radikalisme sebenarnya sudah lama mencuat di permukaan sebagai  wacana internasional. Radikalisme  sebagai fenomena historis-sosiologis merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam wacana politik dan peradaban global, akibat kekuatan media yang memiliki potensi besar dalam menciptakan persepsi masyarakat dunia. Banyak label label yang diberikan oleh kalangan barat untuk menyebut gerakan, misal pada agama tertentu, misalnya “Islam radikal”, dari sebutan kelompok garis keras, ekstrimis, militan, Islam kanan, fundamentalisme sampai terrorisme. Bahkan di negara-negara Barat pasca hancurnya ideology komunisme (pasca perang dingin) ada yang memandang Islam sebagai sebuah gerakan dari peradaban yang menakutkan. Tidak ada gejolak politik yang lebih ditakuti melebihi bangkitnya gerakan Islam yang diberinya label sebagai “radikalisme Islam”. Tuduhan-tuduhan dan propaganda Barat atas Islam sebagai agama yang dianggap menopang gerakan radikalisme telah menjadi retorika internasional.

Label radikalisme bagi gerakan Islam yang menentang Barat dan sekutu-sekutunya dengan sengaja dijadikan komoditi politik. Gerakan perlawanan rakyat Palestina, Revolusi Islam Iran, Partai FIS Al-Jazair, perilaku anti-AS yang dipertunjukkan Mu’ammar Ghadafi ataupun Saddam Hussein, gerakan Islam di Mindanao Selatan, gerakan masyarakat Muslim Sudan yang anti-AS, merebaknya solidaritas Muslim Indonesia terhadap saudara-saudara yang tertindas dan sebagainya, adalah fenomena yang dijadikan media Barat dalam mengkapanyekan label radikalisme Islam.Tetapi memang tidak bisa dibantah bahwa dalam perjalanan sejarahnya terdapat kelompok-kelompok Islam tertentu yang menggunakan jalan kekerasan untuk mencapai tujuan politis atau mempertahankan paham keagamaannya secara kaku yang dalam bahasa peradaban global sering disebut kaum “radikalisme Islam”

Sebenarnya akar dari radikalisme muncul karena ketidakadilan yang terjadi di dalam masyarakat. Kondisi tersebut bisa saja disebabkan oleh negara maupun kelompok lain yang berbeda paham, juga keyakinan. Pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil, lalu melakukan perlawanan.

Menilik sejarah radikalisme
pada dasarnya radikalisme sudah ada sejak jaman dahulu karena sudah ada di dalam diri manusia. Namun, istilah “Radikal” dikenal pertamakali setelah Charles James Fox memaparkan tentang paham tersebut pada tahun 1797.
Saat itu, Charles James Fox menyerukan “Reformasi Radikal” dalam sistem pemerintahan di Britania Raya (Inggris). Reformasi tersebut dipakai untuk menjelaskan pergerakan yang mendukung revolusi parlemen di negara tersebut. Pada akhirnya ideologi radikalisme tersebut mulai berkembang dan kemudian berbaur dengan ideologi liberalisme.

Seperti yang disebutkan pada pengertian radikalisme di atas, radikalisme seringkali dikaitkan dengan agama tertentu, khususnya Islam. Hal ini dapat kita lihat dari adanya kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang melakukan teror terhadap beberapa negara di dunia dengan membawa/ menyebutkan simbol-simbol agama Islam dalam setiap aksi teror mereka.

Tindakan ISIS dan dukungan dari sebagian kecil umat Islam terhadap ISIS pada akhirnya membuat sebagian masyarakat dunia menganggap ISIS merupakan gambaran dari ajaran Islam. Namun, tentu saja hal tersebut tidak benar adanya karena sebagian besar umat Islam justru mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh ISIS, bahkan ISIS sengaja diciptakan oleh pihak pihak tertentu untuk menghancurkan peradaban Islam dari dalam.

Pertanyaan yang perlu diajukan apa ciri-ciri radikalisme. Sebenarnya jika kita cermati radikalisme sangat mudah kita kenali. Hal tersebut karena memang pada umumnya penganut ideologi ini ingin dikenal/terkenal dan ingin mendapat dukungan lebih banyak orang. Itulah sebabnya radikalisme selalu menggunakan cara-cara yang ekstrim.

Berikut ini adalah ciri-ciri radikalisme:

Radikalisme adalah tanggapan pada kondisi yang sedang terjadi, tanggapan tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk evaluasi, penolakan, bahkan perlawanan dengan keras.

Melakukan upaya penolakan secara terus-menerus dan menuntut perubahan drastis yang diinginkan terjadi.

Orang-orang yang menganut paham radikalisme biasanya memiliki keyakinan yang kuat terhadap program yang ingin mereka jalankan.

Penganut radikalisme tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan dalam mewujudkan keinginan mereka.

Penganut radikalisme memiliki anggapan bahwa semua pihak yang berbeda pandangan dengannya adalah bersalah.
Apakah radikalisme bibit dari terorisme jika mengacu Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang.  Jika kita baca Dalam konsideran Menimbang  menyatakan pasahuruf a, menyatakan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; kemudian pada huruf b menyatakan,  bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat. Dalam Undang Undang ini diberikan batasan Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1angka 1 yang menyatakan:

Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sedangkan Terorisme diberikan batasan pada pasal 1 angka 2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pada sisi lain diberikan batasan  definisi kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Jadi bentuk ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Biasanya ada juga dengan menggunakan Bahan Peledak yakni semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.

Pasal 5
Tindak  diatur dalam Undang – Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan
bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan konstruksi hukum di atas jelas bahwa konsep terorisme diperluas dan ini menjadi konsep yang bisa multi tafsir, apalagi jika dikaitkan dengan batasan kekerasan, yaitu setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat, oleh karena itu posting posting di media sosial yang bisa terjerat dengan undang – undang ini. Dengan kecangihan alat yang dimiliki oleh kepolisian saat ini bisa melacak dengan cepat akun akun dimedia sosial apalagi yang bersinggungan dengan ideologi negara Pancasila atau simbol simbol kenegaraan. Jika saat ini belum terciduk oleh kepolisian karena masih pemetaan terhadap semua akun akun yang terdaftar, karena saat ini serba outline semua data kita terlacak dalam pangkalan data base. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This