PENTINGNYA PEDOMAN DISKUSI LINTAS AGAMA DIRANAH DIGITAL BERBASIS KUHP BARU, UU ITE, DAN NILAI-NILAI PANCASILA

Penulis:

Turiman Fachturahman Nur
Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura

Abstrak
Perkembangan ruang digital telah menjadikan media sosial sebagai arena utama diskusi lintas agama dan lintas teks keagamaan. Fenomena ini membawa implikasi hukum, terutama terkait potensi penghinaan agama, ujaran kebencian, dan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Artikel ini bertujuan merumuskan Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital berbasis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru dan UU ITE tidak melarang diskusi lintas agama, melainkan memberikan batas pidana terhadap ekspresi keagamaan yang bersifat penghinaan, hasutan, dan kebencian. Oleh karena itu, pedoman diskusi lintas agama digital diperlukan sebagai instrumen etik dan akademik untuk menjamin kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi dalam kerangka negara hukum Pancasila.
Kata kunci: Diskusi lintas agama, KUHP baru, UU ITE, Pancasila, Media digital.
I. Pendahuluan
Digitalisasi komunikasi telah mengubah wajah diskursus keagamaan di Indonesia. Dialog lintas agama yang sebelumnya berlangsung terbatas di ruang akademik atau forum tertutup kini hadir secara terbuka melalui media sosial, seperti TikTok Live, YouTube, dan platform diskusi daring lainnya. Kondisi ini menciptakan ruang dialog yang luas, tetapi sekaligus memunculkan risiko konflik horizontal, ujaran kebencian, dan kriminalisasi ekspresi keagamaan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kebebasan diskursus keagamaan di ruang digital. Artikel ini berangkat dari tesis bahwa KUHP baru dan UU ITE tidak dimaksudkan untuk membungkam dialog lintas agama, melainkan untuk membatasi ekspresi keagamaan yang melanggar hukum dan ketertiban umum.
II. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan:
Pendekatan perundang-undangan, khususnya KUHP baru, UU ITE, dan UUD 1945;
Pendekatan konseptual melalui doktrin kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi;
Pendekatan filosofis dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar etik dialog lintas agama.
III. Diskusi Lintas Agama dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila
UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan hak beragama sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Dalam negara hukum Pancasila, dialog lintas agama merupakan wujud kebebasan konstitusional dan bagian dari kehidupan demokratis yang beradab, sepanjang dilakukan dengan menghormati martabat kemanusiaan dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
IV. KUHP Baru sebagai Batas Pidana (Negative Guidance) Diskursus Keagamaan
KUHP baru tidak mengatur panduan teknis diskusi lintas agama, tetapi memberikan batas pidana yang relevan melalui ketentuan berikut.
A. Pasal 300 KUHP
*Setiap Orang yang di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.*¹
Pasal ini menegaskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama, bukan perbedaan pendapat atau diskusi teologis yang dilakukan secara ilmiah.
B. Pasal 301 KUHP
*Setiap Orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan agama yang dianutnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.*²
Ketentuan ini menempatkan larangan pada hasutan aktif dan disengaja, bukan pada dialog lintas iman atau perbandingan agama.
C. Pasal 302 KUHP
*Setiap Orang yang mengganggu, membubarkan, atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah keagamaan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.*³
V. Kaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
A. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
*Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).*⁴
B. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
*Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.*⁵
UU ITE berfungsi sebagai lex specialis instrumental yang mengatur sarana elektronik, sedangkan KUHP baru mengatur substansi delik. Dalam praktik, keduanya sering diterapkan secara kumulatif.
VI. Yurisprudensi dan Praktik Peradilan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa perlindungan terhadap agama tidak boleh dimaknai sebagai pembungkaman kebebasan berpikir dan berpendapat, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial. Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, Mahkamah menekankan pentingnya penafsiran ketat terhadap unsur kebencian dan permusuhan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi keagamaan.
Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa penilaian konteks, niat (mens rea), dan tujuan ekspresi menjadi faktor kunci dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
VII. Perumusan Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital
Berdasarkan KUHP baru, UU ITE, dan nilai-nilai Pancasila, pedoman diskusi lintas agama digital dirumuskan sebagai berikut:
Diskusi lintas agama harus menghormati martabat agama lain dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap simbol, nabi, kitab suci, atau ritual keagamaan.
Perbedaan teologis disampaikan dalam kerangka argumentasi rasional dan metodologi ilmiah.
Kritik akademik harus dibedakan secara tegas dari ujaran kebencian dan provokasi.
Ruang digital dipahami sebagai ruang publik dengan konsekuensi hukum.
Pancasila menjadi dasar etik utama dalam menjaga dialog yang beradab.
VIII. Penutup
KUHP baru dan UU ITE tidak melarang diskusi lintas agama digital. Yang dilarang adalah ekspresi keagamaan yang berubah menjadi penghinaan, hasutan, dan kebencian. Oleh karena itu, Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital Berbasis KUHP, UU ITE, dan Pancasila merupakan instrumen penting untuk menjaga kebebasan konstitusional sekaligus ketertiban hukum dalam masyarakat plural Indonesia.
VIIIKata Allah Dasar Hukum KBBI dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki kedudukan resmi dan normatif sebagai rujukan bahasa Indonesia karena bertumpu pada sejumlah dasar hukum konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Pertama, Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Ketentuan konstitusional ini menjadi fondasi utama pengaturan, pembinaan, dan standarisasi bahasa Indonesia oleh negara.
Kedua, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam:
peraturan perundang-undangan,dokumen resmi negara,pendidikan nasional,
pelayanan publik,serta komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan.
Dalam konteks ini, negara wajib menyediakan standar bahasa agar penggunaan Bahasa Indonesia berlangsung tertib, baku, dan seragam. KBBI berfungsi sebagai instrumen standar tersebut.
Ketiga, ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bahasa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Peraturan ini menugaskan pemerintah—melalui lembaga kebahasaan nasional—untuk: menetapkan kaidah bahasa,membakukan kosakata,dan menyediakan rujukan resmi bahasa Indonesia.
KBBI merupakan produk konkret dari mandat ini.
Keempat, penguatan penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik dan administrasi negara ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden ini menempatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam dokumen resmi negara, kebijakan publik, kontrak, pidato pejabat, dan layanan pemerintahan. Dalam praktiknya, makna kata dan istilah yang digunakan merujuk pada KBBI sebagai standar resmi negara.
Kelima, secara kelembagaan, KBBI disusun, dikembangkan, dan diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Dengan demikian, KBBI memiliki otoritas administratif dan keilmuan negara, meskipun bukan peraturan perundang-undangan dalam arti formil.
Kedudukan Hukum KBBI, bahwavSecara yuridis, KBBI: bukan undang-undang atau peraturan,tetapi merupakan rujukan resmi negara dalam penafsiran bahasa Indonesia,sering digunakan oleh hakim, akademisi, legislator, dan aparatur negara untuk menafsirkan istilah hukum, administratif, dan kebahasaan.
Asal-usul Kata “Allah”, Kata Allah berasal dari rumpun bahasa Semitik, bukan ciptaan baru dalam Islam, dan telah digunakan jauh sebelum masa Nabi Muhammad ﷺ.
Akar Bahasa Semitik, Dalam bahasa-bahasa Semitik terdapat akar kata ʾ-L-H yang bermakna tuhan atau sesembahan. Akar ini muncul dalam beberapa bahasa: Ibrani: El, Eloah, Elohim, Aram/Suryani: Alāhā, Arab Kuno: Ilāh (إِلٰه) yang berarti tuhan atau sesembahan, Pembentukan dalam Bahasa Arab
Dalam bahasa Arab, kata Allah (اللّٰه) dipahami sebagai: al-Ilāh → Allah yaitu gabungan dari: al- (ال) = kata sandang “yang” Ilāh = tuhan/sesembahan, Melalui proses idghām (peleburan fonetik), al-ilāh menyatu menjadi Allah, yang bermakna:
Tuhan Yang Maha Esa, Penggunaan Pra-Islam, Secara historis, kata Allah telah digunakan: oleh masyarakat Arab sebelum Islam sebagai sebutan bagi Tuhan tertinggi, oleh komunitas Arab Nasrani dan Yahudi, yang kemudian diadopsi setelah berkembangnya terjemahan bible kedalam bahasa Arab bahkan masih digunakan sampai hari ini oleh umat Kristen Arab dalam Alkitab Arab.
Contoh: “Bismillāh” sudah dikenal dalam tradisi Arab pra-Islam sebagai seruan kepada Tuhan. Kedudukan dalam Islam, kata Allah dalam Islam, Allah adalah: nama khusus (ʿalam) bagi Tuhan Yang Maha Esa, bukan kata generik (tidak bisa dijamak, tidak memiliki jenis kelamin), berbeda dari kata ilāh yang bisa bermakna umum.
Kesimpulan Akademik Secara ilmiah: Allah berasal dari akar bahasa Semitik ʾ-L-H,
merupakan hasil kontraksi linguistik dari al-ilāh, telah digunakan lintas agama dan lintas zaman, dan dalam Islam ditetapkan sebagai nama diri Tuhan Yang Esa, bukan sekadar sebutan umum.
Narasi Historis Masuknya Kata “Allah” dalam Terjemahan Bibel Arab, bahwa penggunaan kata “Allah” dalam terjemahan Bibel atau Alkitab berbahasa Arab bukanlah fenomena pasca-Islam semata, melainkan bagian dari sejarah panjang bahasa Arab itu sendiri sebagai bahasa Semitik yang telah digunakan oleh berbagai komunitas agama jauh sebelum Islam lahir. Kata Allah merupakan kosakata Arab yang sejak awal berfungsi sebagai padanan kata “Tuhan” dan dipakai secara lintas iman oleh masyarakat Arab, baik yang beragama Kristen, Yahudi, maupun penganut kepercayaan monoteistik pra-Islam.
Secara historis dan filologis, bukti tertulis paling awal mengenai penggunaan kata Allah dalam Alkitab Arab dapat ditelusuri ke abad ke-8 Masehi. Pada periode ini, komunitas Kristen Arab mulai melakukan penerjemahan kitab-kitab suci dari bahasa sumber—terutama Ibrani (Perjanjian Lama) dan Yunani (Perjanjian Baru)—ke dalam bahasa Arab, seiring dengan berkembangnya bahasa Arab sebagai lingua franca kawasan Timur Tengah pasca runtuhnya dominasi Bizantium dan Persia.
Penelitian manuskrip menunjukkan bahwa terjemahan Alkitab Arab paling awal yang diketahui secara akademik berasal dari sekitar abad ke-8 hingga ke-9 Masehi, dan dalam manuskrip-manuskrip tersebut kata “Allah” telah digunakan secara konsisten untuk menerjemahkan istilah Elohim (Ibrani) dan Theos (Yunani). Hal ini menegaskan bahwa pemilihan kata Allah bukanlah inovasi teologis Islam, melainkan pilihan linguistik alamiah dalam bahasa Arab untuk menyebut Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih jauh, para sejarawan bahasa dan teologi mencatat bahwa penggunaan kata Allah oleh komunitas Kristen Arab bahkan kemungkinan telah berlangsung sebelum Islam, setidaknya dalam bentuk tradisi lisan, doa, dan kutipan-kutipan kitab suci yang belum terdokumentasi secara lengkap dalam manuskrip formal. Tradisi Kristen Arab di wilayah Syam, Hijaz, dan Yaman telah lama menggunakan bahasa Arab dalam ibadah dan pengajaran, sehingga kata Allah sudah dikenal sebagai sebutan Tuhan jauh sebelum abad ke-7 Masehi.
Temuan filologis modern memperkuat kesimpulan tersebut. Sejumlah manuskrip Arab Kristen awal—yang kini menjadi objek penelitian intensif—menunjukkan bahwa penggunaan kata Allah merupakan praktik baku dalam komunitas Kristen Arab, bukan adaptasi belakangan akibat pengaruh Islam. Bahkan hingga hari ini, umat Kristen Arab di Timur Tengah masih menggunakan kata Allah dalam Alkitab Arab modern dan liturgi gereja mereka.
Dengan demikian, secara historis dapat disimpulkan bahwa kata “Allah” telah masuk dan digunakan dalam terjemahan Alkitab Arab paling tidak sejak abad ke-8 Masehi, dan kemungkinan lebih awal dalam tradisi Kristen Arab pra-manuskrip. Penggunaan tersebut mencerminkan fungsi linguistik kata Allah sebagai istilah Arab umum untuk Tuhan, bukan sebagai istilah eksklusif satu agama tertentu.
Diskursus pada lintas agama kata Allah menjadi salah satu Diskursus perdebatan dan diskusi di dunia maya (Distingsi Konseptual dan Implikasi Hukum), karena faktualnya, bahwa fakta empirisnya
1. Diskusi Lintas Agama
Diskusi lintas agama adalah dialog, perdebatan, atau pertukaran pandangan yang melibatkan dua atau lebih sistem keimanan yang berbeda, dengan objek pembahasan berupa:doktrin keimanan,praktik ibadah,pandangan teologis,etika dan nilai agama.
Secara hukum: Diskusi lintas agama dilindungi oleh UUD 1945 sebagai bagian dari kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat. perdebatan dan diskusi tersebut tidak dilarang oleh KUHP baru, sepanjang tidak memenuhi unsur: penghinaan terhadap agama (Pasal 300 KUHP),hasutan meninggalkan agama (Pasal 301 KUHP),atau gangguan ibadah (Pasal 302 KUHP). Dengan demikian, lintas agama adalah wilayah dialog konstitusional, bukan wilayah pidana karena saat dilindungi oleh dua undang undang yaitu Undang-Undang ITE dan Undang Undang pidana yang baru, sejak 2 Januari 2026.
2. Diskusi Lintas Teks Keagamaan
Diskusi lintas teks adalah kajian, analisis, atau perbandingan terhadap: kitab suci agama yang berbeda,tafsir dan tradisi penafsiran,teks keagamaan klasik dan kontemporer,teks agama dengan pendekatan akademik (hermeneutika, filologi, semiotika, filsafat).
Diskusi lintas teks tidak selalu lintas agama. Contoh: Perbandingan tafsir dalam satu agama → lintas teks, bukan lintas agama. Analisis Al-Qur’an dan Injil → lintas teks dan lintas agama.
Secara hukum pidana: Objek yang dikaji adalah teks, bukan penghinaan terhadap agama. Selama dilakukan secara ilmiah dan argumentatif, tidak memenuhi unsur Pasal 300 KUHP. Risiko pidana muncul bukan karena teksnya, melainkan karena: cara penyampaian,diksi merendahkan,niat provokatif.
3. Posisi KUHP Baru terhadap Lintas Agama dan Lintas Teks
KUHP baru tidak membedakan secara terminologis antara: diskusi lintas agama, dan diskusi lintas teks. Namun secara doktrinal, keduanya berada dalam wilayah kebebasan berekspresi, dengan batas yang sama: Yang dinilai bukan “apa agamanya” atau “teks apa yang dibahas”,melainkan “apakah ekspresi itu berubah menjadi penghinaan, kebencian, atau hasutan”.
4. Hubungan dengan UU ITE
Dalam ruang digital: Diskusi lintas agama dan/atau lintas teks dinilai sebagai konten elektronik. Bahwa kehadiran UU ITE hanya relevan jika: ada tujuan menimbulkan kebencian berbasis agama (Pasal 28 ayat (2)), atau ada distribusi konten yang bersifat provokatif.
Dengan demikian: Perbandingan teks ≠ ujaran kebencian. Kritik tafsir ≠ permusuhan agama. Debat teologis ≠ tindak pidana, selama tidak diarahkan pada kebencian kolektif.
5. Fenomena Hukum diruang publik atau di dunia visual
Fenomena diskusi lintas agama dan/atau lintas teks keagamaan merupakan bagian dari kebebasan konstitusional dalam negara hukum Pancasila. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tidak mengatur larangan terhadap diskursus tersebut, melainkan menetapkan batas pidana apabila ekspresi keagamaan dilakukan dalam bentuk penghinaan, hasutan, atau permusuhan. Oleh karena itu, baik diskusi lintas agama maupun lintas teks berada dalam wilayah kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi, sepanjang dilaksanakan secara beradab, argumentatif, dan bertanggung jawab.
6. Pentingnya PEDOMAN DISKUSI LINTAS AGAMA DIGITAL BERBASIS KUHP BARU, UU ITE, DAN NILAI-NILAI PANCASILA
Lintas agama dan lintas teks adalah dua konsep berbeda, tetapi saling beririsan Keduanya tidak dilarang oleh KUHP baru maupun UU ITE, Yang dipidana bukan diskusinya, melainkan cara dan niat ekspresinya, oleh karena itu nilai nilai Pancasila menjadi fondasi etik agar diskusi tetap bermartabat dan berkeadaban
Dengan demikian hasil penelitian ini menjadi penting untuk membuat atau merancang pedoman diskusi lintas agama digital berbasis KUHP baru, UU ITE, Pancasila, serta dasar hukum KBBI terkait kata “Allah”. Versi saat ini sudah komprehensif namun mengandung ketidakseragaman format, pengulangan, dan kesalahan ketik seperti spasi ganda atau nomor bab berulang. Berikut perbaikan struktural untuk menjadikannya lebih akademis, koheren, dan siap publikasi, PEDOMAN DISKUSI LINTAS AGAMA DIGITAL BERBASIS KUHP BARU, UU ITE, DAN NILAI-NILAI PANCASILA sebagai keluaran hasil penelitian ini oleh peneliti Turiman Fachturahman Nur, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, mengigat, bahwa perkembangan ruang digital menjadikan media sosial arena utama diskusi lintas agama dan teks keagamaan, dengan implikasi hukum seperti penghinaan agama dan ujaran kebencian. Artikel merumuskan pedoman berbasis KUHP No. 1/2023, UU ITE, dan Pancasila melalui pendekatan normatif, konseptual, filosofis. KUHP baru dan UU ITE membatasi ekspresi penghinaan, bukan dialog ilmiah
Mengapa menjadi penting, karena dengan merumuskan Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital sebagai instrumen etik dan akademik untuk jamin kebebasan beragama serta berekspresi dalam kerangka negara hukum Pancasila, dengan dasar KUHP No. 1 Tahun 2023 dan UU ITE. Yang dilatarbelakangi pasca diberlakukan dan perkembangan analisis batas pidana KUHP baru (Pasal 300 penghinaan, 301 hasutan, 302 gangguan ibadah) dan UU ITE (Pasal 28(2) ujaran kebencian SARA) terhadap ekspresi keagamaan digital, serta secara semiotika hukum menelaah kedudukan hukum KBBI sebagai rujukan resmi (UUD 1945 Pasal 36, UU 24/2009, PP 57/2014, Perpres 63/2019) serta asal linguistik kata “Allah” (akar Semitik al-Ilāh, penggunaan pra-Islam dan lintas agama). Membedakan diskusi lintas agama/teks dari tindak pidana melalui pendekatan konseptual yang masuk keruang publik secara hukum tata negara dan filosofis Pancasila.
Manfaat Penelitian, bahwa hasil penelitian ini secara Teoritis: memperkaya doktrin hukum pidana digital, dan secara ilmu hukum tata negara memberikan batasan terhadap kebebasan beragama (UUD 1945 Pasal 28E, 28I), dan interpretasi bahasa hukum via KBBI. Saat ini Kontribusi yurisprudensi MK seperti Putusan 140/PUU-VII/2009 dan 76/PUU-XV/2017 tentang konteks ekspresi keagamaan.
Manfaat Praktis: Pedoman bagi platform digital (TikTok, YouTube), penegak hukum, dan komunitas untuk cegah konflik horizontal serta kriminalisasi berlebih. Instrumen pencegahan ujaran kebencian di ruang publik digital sambil lindungi dialog ilmiah lintas agama.
Tujuan Penelitian Secara Akademis , adalah Menganalisis batas pidana KUHP baru dan UU ITE terhadap diskursus keagamaan digital, Menelaah kedudukan KBBI dan asal linguistik kata “Allah” (akar Semitik al-Ilāh) sebagai rujukan hukum bahasa. Merumuskan Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital yang hormati martabat agama, argumentatif, dan Pancasila-oriented.
Manfaat Penelitian secara ringkat bisa dipaparkan yaitu Teoritis: Perkaya doktrin hukum pidana digital dan kebebasan beragama. Praktis: Instrumen etik bagi platform digital, penegak hukum, dan akademisi; cegah misinterpretasi yurisprudensi MK (140/PUU-VII/2009; 76/PUU-XV/2017).
Metodologi Penelitian Hukum: Penelitian hukum normatif ini mengadopsi tiga pendekatan utama yang saling melengkapi untuk mengungkap implikasi hukum diskursus keagamaan di ruang digital. Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach) diterapkan untuk menginventarisasi dan menafsirkan hierarki norma hukum yang relevan, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E ayat (1),(3) dan 28I ayat (1) sebagai payung konstitusional kebebasan beragama, hingga KUHP No. 1 Tahun 2023 Pasal 300 (penghinaan agama), 301 (hasutan murtad), 302 (gangguan ibadah), serta UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) sebagai pengatur khusus konten digital berbasis SARA.endekatan ini juga mencakup regulasi bahasa seperti UU No. 24/2009, PP No. 57/2014, dan Perpres No. 63/2019 yang menjadikan KBBI sebagai rujukan resmi interpretasi kata “Allah”.
Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk membedah doktrin hukum pidana keagamaan, distingsi diskusi lintas agama versus lintas teks keagamaan, serta analisis linguistik kata “Allah” dari akar Semitik ʔ-L-H (El/Elohim Ibrani, al-Ilāh Arab pra-Islam) yang telah dipakai lintas agama sejak abad ke-8 M dalam Alkitab Arab..Pendekatan ini mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi seperti Putusan No. 140/PUU-VII/2009 dan 76/PUU-XV/2017 yang menekankan penilaian konteks, mens rea, dan tujuan ekspresi untuk hindari kriminalisasi berlebih.
Ketiga, pendekatan filosofis menjadikan Pancasila—khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa—sebagai dasar etik dialog lintas agama yang beradab, menghormati martabat kemanusiaan, dan menjaga harmoni pluralisme Indonesia.
Sumber data primer terdiri dari teks peraturan, KBBI, dan putusan pengadilan, sementara data sekunder meliputi literatur hukum seperti karya Jimly Asshiddiqie dan Barda Nawawi Arief. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif-interpretatif dengan teknik hermeneutik hukum, melalui tahap inventarisasi norma, interpretasi sistematis, dan sistematisasi untuk merumuskan Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital yang menyeimbangkan kebebasan konstitusional dengan batas pidana.
Jenis Penelitian, Penelitian hukum normatif yang mengkaji norma hukum, prinsip hukum, dan doktrin kebebasan beragama tanpa pengumpulan data empiris lapangan.
Pendekatan Penelitian, Statute Approach: Analisis perundang-undangan utama meliputi KUHP No. 1 Tahun 2023 (Pasal 300-302), UU ITE (Pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2), UUD 1945 (Pasal 28E, 28I), UU No. 24/2009, PP No. 57/2014, dan Perpres No. 63/2019 tentang bahasa Indonesia serta KBBI.
Conceptual Approach: Kajian konseptual terhadap doktrin kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, diskusi lintas agama/teks, serta interpretasi linguistik kata “Allah” (akar Semitik al-Ilāh).
Philosophical Approach: Penerapan Pancasila sebagai dasar etik dialog lintas agama dalam negara hukum konstitusional.
Sumber Data, Primer: Teks hukum (KUHP baru, UU ITE, UUD 1945, KBBI edisi resmi), putusan MK (140/PUU-VII/2009, 76/PUU-XV/2017). Sekunder: Literatur hukum (Asshiddiqie, Barda Nawawi Arief), jurnal filologi tentang penggunaan “Allah” dalam Alkitab Arab abad ke-8 M.
Teknik Pengumpulan Data, Inventarisasi, interpretasi, dan sistematisasi dokumen hukum serta literatur melalui studi kepustakaan.
Teknik Analisis Data, Analisis kualitatif deskriptif-interpretatif dengan metode hermeneutik untuk: Penafsiran sistematis KUHP baru terhadap ekspresi digital. Sehingga rumusan pedoman etik berbasis Pancasila sebagai rechtsidee dan sumber segala sumber hukum negara dalam kedudukan sebagai dasar negara, falsafah bangsa, dan ideologi negara dan bangsa Indonesia. Diharapkan penelitian ini menghasilkan keluaran utama berupa Pedoman Pelaksanaan Diskusi, Debat, Diskursus, dan Dialog Lintas Agama Digital Berbasis Data dan Argumentasi Ilmiah yang dirancang khusus untuk apologet, kristologi, debater, narasumber institusi keagamaan, dan individu perwakilan iman berbeda. Pedoman ini berbentuk dokumen resmi setebal 25-30 halaman berjudul Pedoman Diskursus Lintas Iman Digital Berbasis KUHP Baru, UU ITE, dan Pancasila.
Pedoman tersebut terdiri dari empat bagian utama. Bagian pertama membahas landasan hukum dengan merujuk KUHP Pasal 300 tentang penghinaan agama, Pasal 301 hasutan murtad, Pasal 302 gangguan ibadah, serta UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 28E sebagai payung konstitusional kebebasan beragama. Bagian kedua menguraikan batas etik yang membedakan diskusi ilmiah dari ujaran kebencian atau penghinaan simbol suci. Bagian ketiga memuat prosedur operasional mulai dari format debat digital, mekanisme moderasi netral, hingga dokumentasi konten. Bagian keempat menyajikan indikator risiko pidana dengan sistem warna: merah untuk penghinaan simbol atau nabi, kuning untuk pernyataan provokatif, dan hijau untuk argumentasi ilmiah yang aman hukum.
Selain pedoman utama, penelitian juga menghasilkan checklist verifikasi konten berisi 17 poin kontrol yang harus dipenuhi sebelum live streaming, seperti larangan penghinaan simbol suci, kewajiban setiap klaim didukung data primer dari ayat atau manuskrip, penggunaan metodologi ilmiah seperti hermeneutik dan filologi, serta rujukan KBBI untuk kata “Allah” dengan konteks linguistik Semitiknya.
Checklist ini dilengkapi disclaimer wajib bahwa diskusi bersifat akademik, bukan fatwa atau teologi resmi. Artinya, bahwa keluaran penelitian juga mencakup rubrik penilaian debat lintas agama dengan sistem skoring 1-100 yang menilai lima kriteria utama: argumentasi berbasis data primer mendapat bobot 30%, metodologi ilmiah seperti hermeneutik dan filologi 25%, etika berdebat yang hormat lawan bicara 20%, kepatuhan terhadap batas hukum KUHP dan UU ITE 15%, serta dampak sosial yang mempromosikan harmoni bukan konflik 10%. Toolkit digital untuk platform seperti TikTok dan YouTube dilengkapi template safety berisi penafasaan hukum yang jelas: diskusi akademik tentang analisis teks dan perbandingan doktrin diizinkan, sementara penghinaan simbol, hasutan, dan provokasi kebencian dilarang sesuai KUHP dan UU ITE.
Sebagai keluaran akhir, penelitian menyediakan sesuatu yang penting yaitu Sertifikat Kompetensi Apologet Digital Bersertifikat Hukum yang diberikan kepada debater setelah mengikuti training 16 jam tentang hukum pidana digital, etika dialog lintas iman, dan metodologi ilmiah, ditambah uji praktik moderasi live streaming dua kali dengan skor minimal 85 dari 100. Pedoman ini ditujukan untuk lima kelompok pengguna utama. Pertama, apologet dan kristologi sebagai alat cegah kriminalisasi saat debat live TikTok. Kedua, platform digital untuk moderasi konten agama yang efektif. Ketiga, institusi keagamaan seperti lembaga Islam dan gereja untuk panduan dialog antaragama resmi. Keempat, akademisi hukum sebagai referensi penelitian pidana digital. Kelima, penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk membedakan delik pidana dari kebebasan ekspresi konstitusional. Secara keseluruhan, keluaran penelitian memastikan diskursus lintas iman di ruang digital berjalan ilmiah, menghormati martabat agama lain, dan aman dari risiko pidana, sehingga menghasilkan dialog yang memperkaya pemahaman beragam keimanan bukan memicu konflik sosial.
Tinjauan Pustaka, Tinjauan pustaka pada penelitian ini mengkaji landasan teoritis Pedoman Diskusi Lintas Agama Digital berbasis KUHP baru, UU ITE, dan Pancasila, dengan merujuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, literatur hukum konstitusi, serta kajian filologi terkait kata “Allah”. Tinjauan ini mengintegrasikan sumber primer seperti UUD 1945, KUHP No. 1 Tahun 2023, dan UU ITE dengan sumber sekunder berupa karya Jimly Asshiddiqie serta Barda Nawawi Arief untuk mendukung rumusan pedoman etik dialog digital.
Kebebasan Beragama dan Ekspresi KonstitusionalUUD 1945 Pasal 28E ayat (1) menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat, diperkuat ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat serta Pasal 28I ayat (1) yang menjadikan hak beragama sebagai hak asasi tak terganggu. Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menegaskan bahwa dialog lintas agama merupakan wujud demokrasi beradab dalam kerangka Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menuntut toleransi antar keyakinan. Pancasila berfungsi sebagai rechtsidee filosofis yang menyeimbangkan kebebasan individu dengan harmoni sosial di masyarakat plural Indonesia.
Batas Pidana KUHP Baru terhadap Diskursus Keagamaan, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjadi sumber hukum tatanegara, bahwa mengatur delik keagamaan melalui Pasal 300 yang mempidana permusuhan, kebencian, atau penghinaan agama (penjara maksimal 2 tahun), Pasal 301 tentang hasutan murtad, dan Pasal 302 terkait gangguan ibadah sah. Barda Nawawi Arief dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana menjelaskan bahwa ketentuan ini bersifat negative guidance, membatasi ekspresi provokatif tanpa melarang diskusi teologis ilmiah. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009 menegaskan perlindungan agama bukan pembatasan berpikir kritis, sementara Putusan No. 76/PUU-XV/2017 menekankan penilaian konteks, mens rea, dan tujuan untuk hindari kriminalisasi berlebihan.
Regulasi Digital UU ITE dan Aplikasi KumulatifUU ITE Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran konten SARA dengan sanksi penjara 6 tahun (Pasal 45A ayat (2)), berfungsi sebagai lex specialis terhadap KUHP untuk ranah elektronik. Literatur hukum pidana digital menunjukkan penerapan kumulatif kedua undang-undang ini sering menimbulkan grey area, di mana debat akademik lintas agama/teks disalahartikan sebagai ujaran kebencian. Doktrin hukum memandang bahwa perbandingan teks suci atau kritik tafsir tidak memenuhi unsur pidana selama bersifat argumentatif dan tidak menargetkan kebencian kolektif.
Mengacu terhadap Kedudukan Normatif KBBI dan Linguistik “Allah”KBBI memiliki otoritas resmi berdasarkan UUD 1945 Pasal 36, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, PP No. 57 Tahun 2014, serta Perpres No. 63 Tahun 2019 sebagai rujukan standar bahasa perundang-undangan. Kajian filologi membuktikan kata “Allah” berasal dari akar Semitik ʾ-L-H (Ibrani: El/Elohim; Aram: Alāhā; Arab: al-Ilāh via idghām), digunakan pra-Islam oleh komunitas Arab Nasrani dalam Alkitab Arab sejak abad ke-8 Masehi. Temuan manuskrip awal menegaskan “Allah” sebagai istilah linguistik netral lintas agama, bukan eksklusif satu keyakinan.
Distingsi Konseptual Lintas Agama dan Lintas TeksDiskusi lintas agama yang faktanya menjadi diskursus didunia virtual adalah mencakup dialog doktrin, ibadah, dan etika antar keyakinan, sementara lintas teks keagamaan fokus pada analisis kitab suci, tafsir, dan metodologi ilmiah seperti hermeneutik, filologi, serta semiotika. Literatur akademik membedakan keduanya: perbandingan tafsir intra-agama termasuk lintas teks semata, sedangkan risiko pidana muncul dari diksi merendahkan atau niat provokatif, bukan substansi bahasan. Pancasila menjamin keduanya sebagai kebebasan ekspresi konstitusional di ruang digital publik.
Berdasarkan paparan diatas, bahwa tinjauan pustaka ini memperkuat hipotesis bahwa KUHP baru dan UU ITE melindungi dialog ilmiah sambil membatasi kebencian, dengan KBBI serta filologi “Allah” sebagai rujukan netral hukum bahasa dalam diskursus lintas iman.
Faktualnya, bahwa perkembangan ruang digital telah menjadikan media sosial sebagai arena utama diskusi lintas agama dan lintas teks keagamaan, sekaligus memunculkan risiko hukum berupa penghinaan agama, ujaran kebencian, dan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Artikel ini merumuskan pedoman diskusi berbasis KUHP Nasional (UU No. 1/2023), UU ITE, dan Pancasila melalui pendekatan normatif, konseptual, serta filosofis. KUHP baru dan UU ITE tidak melarang dialog ilmiah, melainkan membatasi ekspresi yang bersifat penghinaan, hasutan, atau kebencian. Pedoman ini menjamin kebebasan beragama dan berekspresi dalam kerangka negara hukum Pancasila.
Sebagai telah dipaparkan dalam Bab Pendahuluan dan Latar Belakang, bahwa Digitalisasi komunikasi mengubah diskursus keagamaan di Indonesia, dari ruang akademik tertutup menjadi debat terbuka di TikTok Live, YouTube, dan platform daring lainnya. Fenomena ini menciptakan peluang dialog lintas agama sekaligus risiko konflik horizontal akibat ujaran kebencian atau salah tafsir hukum. Pemberlakuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memerlukan klarifikasi batas kebebasan ekspresi digital, terutama terkait Pasal 300-302 yang mengatur penghinaan agama, hasutan murtad, dan gangguan ibadah. Penelitian ini relevan bagi masyarakat plural Indonesia untuk mencegah kriminalisasi berlebihan sambil melindungi kebebasan konstitusional UUD 1945 Pasal 28E dan 28I.
Secara semiotika hukum dan hernenuetika hukum, bahwa kerangka Teori Konstitusional dan Pidana telah masuk keranah ilmu hukum tata negara dengan mengacu kepada norma hukum, yaitu kebebasan beragama dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, diperkuat Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat serta Pasal 28I ayat (1) sebagai hak asasi yang tak dapat dikurangi. Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar etik dialog lintas agama yang beradab dan menghormati martabat kemanusiaan. KUHP baru memberikan batas pidana melalui Pasal 300 (penghinaan agama: pidana penjara 2 tahun), Pasal 301 (hasutan murtad: 2 tahun), dan Pasal 302 (gangguan ibadah: 1 tahun), yang menargetkan permusuhan atau kebencian, bukan perdebatan teologis ilmiah.
Saat terjadi dua norma hukum pada satu sisi terdapat di UU ITE sebagai lex specialis digital melengkapi KUHP dengan Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi SARA (pidana 6 tahun per Pasal 45A ayat (2)), sering diterapkan kumulatif. Yurisprudensi MK No. 140/PUU-VII/2009 menegaskan perlindungan agama bukan pembungkaman berpikir, sementara Putusan No. 76/PUU-XV/2017 menekankan penilaian konteks, niat (mens rea), dan tujuan ekspresi.
Problematika hukum secara semiotika hukum tata negara, bahwa di dunia Maya terjadi diskursus distingsi konseptual: dialog atau diskusi Lintas Agama vs Lintas Teks, dan pada subtansi diskusi lintas agama akhirnya melibatkan dialog doktrin, ibadah, dan etika antar keyakinan, yang sebenarnya secara norma hukum dilindungi konstitusi sepanjang menghindari unsur Pasal 300-302 KUHP. Diskusi lintas teks keagamaan fokus pada perbandingan kitab suci, tafsir, dan hermeneutik (misalnya Al-Qur’an vs Injil), yang aman hukum jika argumentatif dan ilmiah. Kedua konsep beririsan namun berbeda: perbandingan tafsir intra-agama adalah lintas teks semata, sementara risiko pidana timbul dari diksi merendahkan atau niat provokatif, bukan objek bahasan itu sendiri. Pancasila memastikan dialog tetap bermartabat di ruang publik digital.
Problematika Semiotika hukumnya adakah diksi linguistik Kata “Allah” dan Kedudukan KBBI yang telah memberikan batasan dan secara hukum memiliki otoritas normatif berdasarkan UUD 1945 Pasal 36, UU Nomor 24/2009, PP No. 57/2014, dan Perpres No. 63/2019 sebagai rujukan resmi interpretasi bahasa dalam perundang-undangan. Kata “Allah” berasal dari akar Semitik ʾ-L-H (Ibrani: El/Elohim; Aram: Alāhā; Arab Kuno: Ilāh), bertransformasi via idghām menjadi al-Ilāh → Allah, bermakna “Tuhan Yang Maha Esa”. Penggunaan pra-Islam oleh Arab Nasrani dan Yahudi tercatat dalam Alkitab Arab sejak abad ke-8 M, menjadikannya istilah lintas agama bukan eksklusif Islam.
Kehadiran sebuah pedoman Diskusi Digital dan Output Praktis, yang menjadi Pedoman diskusi lintas agama di dunia virtual mencakup: (1) Hormati martabat agama lain, hindari penghinaan simbol/nabi/kitab; (2) Sampaikan perbedaan teologis secara rasional dengan metodologi ilmiah (hermeneutik, filologi); (3), selama ini yang terjadi bahwa para kristologi dan debater tak bisa memdedakan kritik akademik sehingga secara semiotika hukum ada faktor x yang menjurus kebencian; (4) banyak debater dan kristologi tidak memahami sarana digital sebagai ruang publik berkonsekuensi KUHP-UU ITE; (5) Ini telah mendistorsi Pancasila sebagai dasar etik. sehingga output meliputi checklist 17 poin verifikasi konten, rubrik skoring debat (argumentasi 30%, metodologi 25%, etika 20%), toolkit safety untuk TikTok/YouTube, dan dan apakah menjadi penting sertifikat Kompetensi Apologet Digital pasca-training 16 jam atau minimal pelatihan dan pemahaman dunia perdebatan dan diskusi terfokus lintas agama.
Manfaat dan Kesimpulan, dari tianjauan pustaka ini secara teoritis dalam perspektif ilmu hukum, penelitian memperkaya doktrin pidana digital, kebebasan beragama, dan interpretasi KBBI; praktis, pedoman bermanfaat bagi apologet, platform digital, institusi keagamaan, akademisi, dan penegak hukum untuk cegah konflik sambil lindungi dialog ilmiah. KUHP baru dan UU ITE melindungi harmoni pluralisme, bukan membungkam diskursus—pedoman ini mewujudkan keseimbangan tersebut.
Menurut peneliti teori ilmu hukum yang tepat untuk mengulas masalah diskusi lintas agama digital berbasis KUHP baru, UU ITE, dan Pancasila adalah Teori Keadilan Pancasila dan Teori Hukum Progresif, yang saling melengkapi dengan pendekatan konseptual dan filosofis normatif.
Teori Keadilan Pancasila, yaitu teori ini menempatkan Pancasila sebagai sumber utama hukum, menekankan keseimbangan keadilan sosial, harmoni pluralisme, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa untuk dialog lintas agama. Pancasila berfungsi sebagai rechtsidee filosofis yang membatasi KUHP Pasal 300-302 dan UU ITE Pasal 28(2) agar tidak membungkam kebebasan berekspresi (UUD 1945 Pasal 28E), melainkan menjaga ketertiban publik di ruang digital.
Teori Hukum Progresif, sebagaiman disitir dari teori Satjipto Rahardjo salah satunya menuntut hukum adaptif terhadap dinamika digital, mendorong interpretasi fleksibel KUHP baru dan UU ITE untuk lindungi dialog ilmiah (lintas agama/teks) sambil cegah ujaran kebencian. Hukum progresif menekankan penilaian konteks (mens rea) seperti dalam yurisprudensi MK No. 140/PUU-VII/2009, menghindari multitafsir kasar pada pasal SARA.
Pendekatan Normatif Pendukung, dengan analisis semiotika hukum dan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) menganalisis hierarki norma (UUD 1945 > KUHP > UU ITE), sementara konseptual membedah distingsi penghinaan vs kritik akademik, dan filosofis mengintegrasikan Pancasila sebagai etik dasar. Kombinasi ini tepat untuk rekonstruksi pedoman yang proporsional, seperti harmonisasi KUHP-UU ITE dengan HAM kebebasan beragama.
Rekonstruksi regulasi UU ITE berdasarkan hukum progresif mengadopsi paradigma Satjipto Rahardjo yang menuntut hukum adaptif dan kreatif terhadap dinamika ruang digital. Pendekatan ini mengubah UU ITE dari instrumen represif multitafsir menjadi alat protektif yang proporsional, melindungi dialog lintas agama sambil mencegah ujaran kebencian provokatif.Prinsip Transformasi Hukum ProgresifHukum progresif menolak interpretasi literal kaku dan mendorong penilaian kontekstual terhadap Pasal 27(3) tentang konten “melanggar kesusilaan” serta Pasal 28(2) ujaran kebencian SARA. Rekonstruksi menekankan tiga pilar utama: proporsionalitas sanksi yang sebanding dengan dampak sosial aktual, kontekstualitas melalui penilaian niat (mens rea) dan tujuan ekspresi, serta pendekatan restoratif yang mengutamakan mediasi daripada kriminalisasi langsung. Prinsip ini selaras dengan Perubahan Kedua UU ITE tahun 2023 yang telah menurunkan ancaman pidana dan memperkenalkan identitas digital.
Redefinisi Pasal Multitafsir, Pasal 27 ayat (3) direkonstruksi dari “konten melanggar kesusilaan” yang multitafsir menjadi formulasi spesifik “konten eksplisit pornografi atau eksploitasi seksual anak”, dengan pengecualian eksplisit untuk kajian akademik dan diskusi ilmiah tentang teks keagamaan. Pasal 28 ayat (2) diubah dari larangan umum ujaran SARA menjadi “ujaran SARA dengan tujuan provokasi kekerasan massal”, mewajibkan bukti dampak konkret seperti ancaman kerusuhan sosial sebelum penerapan sanksi pidana 6 tahun. Sanksi denda Rp1 miliar digraduasi berdasarkan skala dampak, dengan prioritas pendekatan restoratif untuk pelanggaran ringan.
Harmonisasi dengan KUHP Baru dan Pancasila, artinya rekonstruksi menerapkan hierarki lex generalis-specialis di mana UU ITE dikalibrasi dengan KUHP Nasional Pasal 300-302, menggunakan Pancasila sebagai filter etik utama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi kriteria penilaian hakim untuk membedakan dialog lintas agama/teks yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E dari provokasi yang mengganggu ketertiban umum. Prosedur hukum baru mencakup mediasi pra-peradilan untuk kasus rendah risiko dan asesmen dampak digital wajib sebelum dakwaan formal.
Implementasi Mekanisme Progresif, Pelatihan hakim digital berbasis hukum progresif menjadi mandatori untuk membedakan kritik akademik dari provokasi, dilengkapi checklist verifikasi konten 17 poin sebagai soft law sebelum proses pidana. Ombudsman Digital independen dibentuk untuk review kasus multitafsir, menerapkan graduated response bertahap: peringatan administratif, penurunan konten, sanksi restoratif, hingga pidana sebagai ultimum remedium.
Rekonstruksi ini mewujudkan visi Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus “berjiwa, berhati, dan berpikir”, melindungi kebebasan berekspresi konstitusional sekaligus mencegah konflik horizontal di platform TikTok dan YouTube. UU ITE progresif menjamin ruang digital Indonesia yang inklusif, harmonis, dan sesuai karakter bangsa Pancasila.Integrasi Rekonstruksi UU ITE Progresif dengan Tinjauan Pustaka BAB II menghubungkan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo langsung ke grey area UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang dibahas dalam subbab “Regulasi Digital UU ITE dan Aplikasi Kumulatif”.¹
Rekonstruksi ini menjadi solusi operasional terhadap masalah multitafsir yang diidentifikasi tinjauan pustaka, yaitu penyalahgunaan kumulatif KUHP Pasal 300-302 dengan UU ITE yang menjerat debat akademik lintas agama sebagai ujaran kebencian SARA.²Kaitan Substantif dengan Batas Pidana KUHPTinjauan pustaka menjelaskan konsep negative guidance Barda Nawawi Arief³ yang membatasi ekspresi provokatif tanpa melarang diskusi teologis ilmiah. Hukum progresif merealisasikan ini melalui redefinisi Pasal 28(2) UU ITE dari larangan umum menjadi “ujaran SARA dengan tujuan provokasi kekerasan massal”, mewajibkan bukti dampak konkret sesuai yurisprudensi MK No. 140/PUU-VII/2009 yang menekankan konteks dan mens rea.⁴
Reformulasi Pasal 27 ayat (3) juga mengecualikan “kajian akademik ilmiah”, melindungi diskusi lintas teks keagamaan sebagaimana distingsi konseptual dalam BAB II.⁵Pancasila sebagai Filter Etik Progresif
Teori Keadilan Pancasila dalam tinjauan pustaka⁶ berfungsi sebagai rechtsidee yang mengintegrasikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam rekonstruksi UU ITE. Checklist verifikasi 17 poin dan rubrik skoring debat lintas agama yang diusulkan BAB II diadopsi sebagai soft law progresif, mengubah UU ITE dari represif menjadi restoratif. Ombudsman Digital dan graduated response (peringatan → mediasi → pidana ultimum remedium) mewujudkan keseimbangan kebebasan UUD 1945 Pasal 28E dengan ketertiban publik yang ditekankan Jimly Asshiddiqie.⁷Solusi Linguistik KBBI dalam RekonstruksiProblematika semiotika kata “Allah”⁸ diselesaikan melalui pengakuan KBBI edisi resmi (UUD 1945 Pasal 36, UU 24/2009) sebagai rujukan wajib hakim digital.
Rekonstruksi progresif mewajibkan pelatihan filologi untuk debater (sertifikat Apologet Digital 16 jam), mencegah distorsi linguistik pra-Islam yang menjadi pemicu konflik TikTok Live sebagaimana dianalisis BAB II. Transformasi akar Semitik ʾ-L-H → al-Ilāh → Allah menjadi dasar netral hukum bahasa dalam pedoman diskusi.⁹
Rekonstruksi Checklist BAB II sebagai Prosedur HukumOutput praktis BAB II—checklist 17 poin, rubrik skoring (argumentasi 30%, metodologi ilmiah 25%, etika 20%)¹⁰—direkonstruksi sebagai prosedur hukum formal UU ITE progresif.
Pre-trial digital impact assessment wajib sebelum dakwaan, memastikan dialog lintas agama/teks (hermeneutik, filologi) tidak dikriminalisasi. Training Kompetensi Apologet Digital menjadi syarat platform TikTok/YouTube, mengoperasionalkan distingsi konseptual BAB II secara nasional.Catatan Kaki BAB II (Diperluas):¹
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Yogyakarta: Genta Publishing, 2006), hlm. 15-20.² Tinjauan Pustaka BAB II, “Regulasi Digital UU ITE”, mengenai grey area kumulatif KUHP-UU ITE.³ Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 245.⁴
Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 dan 76/PUU-XV/2017 tentang konteks ekspresi keagamaan.⁵ BAB II, “Distingsi Konseptual Lintas Agama dan Lintas Teks”.⁶ BAB II, “Teori Keadilan Pancasila” sebagai rechtsidee filosofis.⁷ Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).⁸
BAB II, “Kedudukan Normatif KBBI dan Linguistik ‘Allah'”.⁹ Kajian filologi: manuskrip Alkitab Arab abad ke-8 M (Krisis Praxis, “Allah and Bible Translation”).¹⁰ BAB II, “Pedoman Diskusi Digital dan Output Praktis” (rubrik skoring debat). Integrasi ini menjadikan tinjauan pustaka BAB II sebagai blueprint teoritis untuk UU ITE progresif, menghubungkan analisis normatif dengan solusi implementatif yang konkret dan kontekstual.
Catatan Kaki
1.Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Yogyakarta: Genta Publishing, 2006), hlm. 15-20.
²2.Tinjauan Pustaka BAB II, “Regulasi Digital UU ITE”, mengenai grey area kumulatif KUHP-UU ITE.
3. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 245.
4. Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 dan 76/PUU-XV/2017 tentang konteks ekspresi keagamaan.
5.5BAB II, “Distingsi Konseptual Lintas Agama dan Lintas Teks”.
6.BAB II, “Teori Keadilan Pancasila” sebagai rechtsidee filosofis.
7.Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
8.BAB II, “Kedudukan Normatif KBBI dan Linguistik ‘Allah'”.
9. Kajian filologi: manuskrip Alkitab Arab abad ke-8 M (Krisis Praxis, “Allah and Bible Translation”). Krisis Praxis, “Allah and Bible Translation: New Light from an Ancient Manuscript”, membahas bukti manuskrip awal Alkitab Arab yang menggunakan kata Allah sebagai padanan God/Elohim/Theos. Kajian filologi manuskrip Arab Kristen abad ke-8–9 M yang menunjukkan penggunaan konsisten kata Allah dalam terjemahan Alkitab Arab Penelitian linguistik tentang penggunaan kata Allah oleh komunitas Arab Kristen pra dan pasca Islam dalam konteks liturgi dan terjemahan kitab suci
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: 199, Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 1980
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009.
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 76/PUU-XV/2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. ( Red )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *