
Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Lingga Tahun 2025, Di Kecamatan Singkep Selatan
Lingga – Kepri – Kunjungan penyuluhan hukum Kejaksaan(Kejari) Lingga 2025, Diwakili Kasi Intel Adimas Haryosetyo,
Kegiatan Acara tersebut di Ruang Kantor Kecamatan Singkep Selan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,Kepri, Rabo/25/Juni/2025
“Kasi Intel Kejaksaan Negeri,Kejari, Lingga, Adimas Haryosetyo saat di wawancarai mengatakan kunjungan kami ke pemerintahan Singkep selatan ini Dalam rangka penyuluhan hukum kepada pemerintahan desa dan lurah yang ada di wilayah pemerintahan Singkep selatan ini, ungkapnya
Lanjut, Ini sangat baik dn semoga apa yng kami sampaikan informasi dan pengalaman kami bisa menjadikan informasi, menjadi lebih baik karna semoga pemerintahan daerah dalam menjalankan dengan baik. Tegasnya
Masih yang sama, Jadi yang pertama Program ini dari kejaksaan Negeri(Kejari) lingga, ini untuk pemerintahan desa/Lurah agar bisa berkembang dan juga program dari PK Prabowo Presiden RI tetap berjalan.
Alhamdulillah Tanggapan dan Respon dari desa dan kelurahan ini Alhamdulillah sangat dengan baik, Tadi juga banyak yang bertanya itu merupakan suatu Respon yang positip nanti apa yang kita sampaikan dan apa yang kita tujukan itu didalami oleh pemerintah desa/Lurah dan kecamatan Singkep selatan ini,
Respon yang sangat baik Alhamdulillah kita bisa memberi saran dan itu suatu kebanggaan buat kami dari kejaksaan Lingga. Ungkapnya kasi Intel, saat di wawancarai, Rabo/25/Juni/2025
“Camat Singkep selatan Munzilin Hasibuan menyampaikan “Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga karena telah melaksanakan kegiatan penerangan Hukum di wilayah Kecamatan Singkep selatan,
Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan edukasi tentang pengelolaan anggaran kepada Lurah, Kades, Sekdes, BPD Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan dapat berjalan sesuai koridor Hukum yang berlaku, Harapan Camat Singkep selatan,
Hadir dalam para kegiatan tersebut Camat Singkep selatan, Kepala puskesmas Singkep Selatan, serta seluruh Kepala desa, Kades/Lurah, Sekdes, dan BPD, Se kecamatan Singkep Selatan,
(Mhmmd)