Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan TKP Desa Karangsari

Lumajang (BerantasNews) – Satuan Reskrim Polres Lumajang menggelar press release tentang pembunuhan di TKP  Desa karangsari dengan korban Suliyadi warga Desa merakan Kec Padang Kab Lumajang, Senin 11/7/ 2016, sekitar pukul, 11.30, wib.

Kasat Reskrim , AKP Tinton Yudha Priambodo SH. S.I.K. didampingi oleh KBO, reskrim , Kanit Pidum dan Kanit PPA .
Dalam penjelasan kepada wartawan , ” tersangka MI (22) th, alamat Dusun Pondok Telo Desa Banyuputih Lor Kec Randuagung juga terlibat pembunuhan di TKP jagalan yang mengakibatkan pemilik warung atas nama Mudori  meninggal dunia di TKP, ” ungkap Tinton.

Dalam pernyataannya kepada media Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *