PT. Mitra Rubber Industries (MRI) Diduga Tidak Sesuai Aturan UU no. 3 tahun 2003 Ketenaga Kerjaan

Bekasi – Pemerintah telah membuat Peraturan Perusahaan dan UU tenaga kerja agar setiap Karyawan yang bekerja mendapatkan hak yang sama tanpa ada Diskriminasi.

Menurut UU Tenaga kerja bahwa setiap perusahaan Wajib memiliki serikat Pekerja dan PKB (Peraturan Kerja Bersama) agar setiap tenaga kerja di perusahaan tersebut mendapakan Hak yang sama dan sejahtera.

Status karyawan Kontrak/tenaga borongan hanya dibolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai, musiman, produk baru, atau pekerjaan untuk pengembangan, dengan jangka waktu tertentu.
Jika diluar ketentuan tersebut, maka perusahaan telah melanggar UU no 13 tahun 2003.

Dengan adanya Informasi dari sumber yang tidak mau namanya disebutkan membeberkan. Bahwa PT. Mitra Rubber Industries (MRI) Cikarang yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kab. Bekasi Tidak adanya K3S di perusahaan dan Serikat Kerja yang ada di lingkungan Perusahaan tersebut. Lantas apakah ada Papan Plang nama Perusahaan dan Bendera Merah Putih, Bendera Serikat Pekerja. Lalu sampai adanya tenaga borongan yang bekerja, Bagaimana Nasib mereka yang tidak ada kepastian dari perusahaan.
Saya jadi ragu apakah Perusahaan itu Ilegal atau legal. Dengan nada yang geram sambil memesan tolong nama saya di rahasiakan.

Lalu saat Wartawan Sinar Pagi Baru mencoba mewawancarai salah satu pekerja tenaga borongan di PT. MRI pada tanggal 28 / 11 / 2017 menjelaskan. Bahwa memang benar saya sebagai tenaga kerja kurang lebih sudah hampir lebih 2 tahun, saya bekerja sebagai borongan tugasnya di bidang peking yang kurang lebih hampir 20 karyawan yang menjadi pekerja borongan.

Lalu Karyawan yang tidak mau disebutkan namanya juga menjelaskan bahwa selama saya bekerja juga tidak tahu klo di sana itu ada Serikat pekerja dan K3S yang ada di areal perusahaan tempat saya bekerja. Ujarnya pada saat di rumah.

Abdullah sebagai anggota Aliansi Buruh Jabotabek. Saat di mintai komentarnya melalui telpon seluler Menuturkan. Setiap Perusahaan yang sudah Minimal mempekerjakan Pekerja 50 orang maka harus berbadan Hukum PT. Lalu setelah berbentuk PT. Minimal harus memiliki PP ( Peraturan Perusahaan ) Sebagai acuan dalam hubungan Industrial, dan PP tersebut harus di sosialisasikan kepada seluruh pekerja. Dan harus ada minimal Perwakilan Pekerja atau Lembaga Bipartit. Ucapanya saat di hubungin pada tanggal 14 / 12 / 2017

Sekdes Desa Tanjung Baru Deden Saat di temui di kediamannya pada tangal 7 / 12 / 2017 menuturkan, Memang betul pak perusahaan PT. MRI itu ada di wilayah kerja saya. Namun kegiatan dan aktifitas di dalam perusahaan itu hanya Meneger perusahaanlah yang lebih tahu, karena Setiap Pekerja atau Karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut itu harus mengikuti PP, PKB dan UU ketenagakerjaan. Saya sangat berterima kasih kepada Wartawan Sinar Pagi Baru yang memberikan masukan atau Informasi terkait apa pun yang ada di wilayah kerja saya, Informasi ini saya akan tindak lanjuti kepada HRD perusahaan tersebut. Ujarnya sambil menghisap cerutu setelah meminum secangkir kopi. ( BUDI HERMAWAN )

CATEGORIES
TAGS
Share This