Polri Ungkap  Kasus Tindak Pidana Jaringan Penyalahgunaan  Peredaran Narkotika Jenis Ganja 200 KG

Polri Ungkap  Kasus Tindak Pidana Jaringan Penyalahgunaan  Peredaran Narkotika Jenis Ganja 200 KG

JAKARTA-  Selasa Tanggal 01 September 2020, Ditresnarkoba Polres tanggerang kota Melaksanakan Pengungkapan kasus narkoba.

Jenis ganja dengan kronologi :
berawal dari  pengungkapan  tindak  pidana narkotika jenis ganja  sebanyak 14, 5 KG. Pada akhir bulan juli 2020 dengan  TKP Rest area karang tengah  kota tanggerang , kemudian dilakukan pengembangan yang dipimpin  langsung  oleh kasat resnakorba polres metro Tanggerang  kota.

Kepada Wartawan AKBP Pratomo menjelaskan:  selama kurang lebih  satu bulan Setelah dilakukan penyelidikan. Didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang bukti narkotika jenis ganja dari daerah aceh. Kemudian dilakukan penyelidikan  bahwa
Bara berita  narkotika jenis ganja.telah di krim pada tanggal 14 Agustus 2020. Dari aceh ke jakarta melalui jasa pengiriman cargo di daerah tanah abang jakarta pusat, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut. Dan didapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai pada hari minggu tanggal 30 Agustus2020,dan akan diambil pada hari senin tanggal 31 2020

Selanjutnya  pada hari senin tanggal 31 Agustus 2020 pukul 09: 50 WIB tersangka memesan jasa pengiriman  online atau gobox.

Untuk mengambil barang tersebut,kemudian dilakukan pembunuhan pada jam 11:00 WIB tepatnya di spbu cideng .kec gambir jakarta pusat . Dan dilakukan penggledahan  terhadap mobil gobox tersebut dan ditemukan barang bukti berupa enam karung yang berisikan  narkotika jenis ganja sebanyak 200 KG. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara kontrol delivery dan berhasil ditangkap dua orang tersangka yang memesan mobil box tersebut berinisial DP dan NB do daerah cikini jakarta pusat. Kedua tersangka di interogasi  oleh petugas  dan mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang di kirim  dari daerah aceh, yang akan di edarkan diwilayahj jabodetabek.

Dari hasil pemeriksaan  bahwa barang tersebut  dikendalikan  oleh SDR ( DPO) yang sampai saat ini  masih dalam pengejaran  petugas.

Selimut tersangka  dan barang bukti di bawa ke saya resnakorba  polres metro tanggerang kota untuk pemeriksaan  dan penyidikan .

Jumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 178 bata dengan berat 200 KG, dari barang  bukti narkotika  jenis ganja yang berhasil disita dan dapat menyelamatkan 1.000.000 orang jiwa

Pasal ancaman hukuman: 20 tahun / seumur hidup / pidana mati, tahap proses penanganan penyidikan pasal 114 ayat (2) subsidi.pasal 111 ayat (2). ( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This