Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Abstrak
Penelitian ini bertujuan merekonstruksi dan menempatkan secara objektif proses pembentukan tata pemerintahan yang menjadi cikal bakal Daerah Istimewa Kalimantan Barat pada kurun waktu 1946–1947, dengan berlandaskan sepenuhnya pada dokumen‑dokumen yang tercipta sezaman dengan peristiwa, sebagaimana dikembangkan analisisnya oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur. Metode yang digunakan adalah metode sejarah yang mencakup tahap heuristik, kritik sumber baik eksternal maupun internal, interpretasi serta penulisan kembali, dengan dokumen berjudul De Gemeenschappelijke Zelfbesturen van West‑Borneo bertanggal 20 Maret 1947 di Pontianak sebagai bahan kajian utama. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembentukan struktur pemerintahan di wilayah ini tidak berlangsung sebagai satu peristiwa tunggal, melainkan berjalan secara bertahap dan berjenjang. Diawali dengan kesepakatan tanggal 22 Oktober 1946 yang membentuk Dewan Kalimantan Barat sebagai wadah kerja sama antar daerah swapraja, keputusan 20 Maret 1947 pada hakikatnya berisi penyempurnaan kewenangan, pembagian tugas, pengelolaan keuangan, kepolisian dan aset daerah, yang disepakati bersama oleh Sultan Hamid II selaku Sultan Pontianak, sebelas penguasa atau wakil kerajaan lain serta pejabat administrasi Hindia Belanda. Secara tekstual dokumen ini berfungsi menguatkan kelembagaan, namun belum secara eksplisit mencantumkan sebutan maupun penetapan status sebagai “Daerah Istimewa”. Status tersebut baru dirumuskan dan dicantumkan secara tegas dalam Peraturan Dasar tanggal 12 Mei 1947, kemudian memperoleh pengakuan hukum pada tingkat tertinggi dari Pemerintah Hindia Belanda pada bulan Mei 1948. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dokumen 20 Maret 1947 memiliki nilai bukti yang sangat tinggi sebagai sumber primer, namun ia merupakan satu mata rantai yang tak terpisahkan dari rangkaian kesepakatan yang lebih panjang, yang keseluruhannya dibangun atas dasar musyawarah antara tiga unsur kekuatan politik masa itu, yaitu para penguasa swapraja, lembaga perwakilan daerah serta pemerintah kolonial.
Kata kunci: Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dewan Kalimantan Barat, Sultan Hamid II, sumber primer, 1946–1947
Pada masa transisi pasca‑Perang Dunia II, ketika wilayah Kalimantan Barat berada di bawah administrasi Pemerintah Hindia Belanda atau NICA, tercipta serangkaian kesepakatan ketatanegaraan yang menjadi cikal bakal penyelenggaraan pemerintahan di wilayah itu. Salah satu bukti primer terpenting dari proses tersebut adalah dokumen hukum yang bertanggal 20 Maret 1947, yang disusun dan ditandatangani di Pontianak. Secara fisik dokumen ini ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Belanda sebagai bahasa resmi administrasi kolonial dan bahasa Indonesia dengan ejaan lama sebagai terjemahan resmi, yang menegaskan statusnya sebagai produk hukum sezaman yang benar‑benar dipakai dalam praktik pemerintahan pada masa itu.
Dokumen ini memuat judul asli De Gemeenschappelijke Zelfbesturen van West‑Borneo, yang maknanya adalah Pemerintahan Bersama Daerah‑daerah Swapraja di Kalimantan Barat. Secara kelembagaan, kesepakatan ini berpusat pada West‑Borneo Raad atau Dewan Kalimantan Barat, yang ditetapkan sebagai badan utama koordinasi pemerintahan antarwilayah. Hal mendasar yang tercatat dalam naskah ini dan dikonfirmasi melalui telaah kritis Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, adalah bahwa keputusan 20 Maret 1947 bukanlah pembentukan pemerintahan baru yang dimulai dari nol, melainkan penyempurnaan dan perubahan atas keputusan bersama yang telah disepakati sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 20/L tanggal 22 Oktober 1946. Catatan ini menunjukkan bahwa pembentukan struktur pemerintahan di Kalimantan Barat berjalan secara bertahap, lewat mekanisme peninjauan dan penyempurnaan ketentuan hukum yang terus diperbaiki dari waktu ke waktu.
Substansi perubahan yang disepakati mencakup seluruh aspek pokok penyelenggaraan negara daerah, antara lain susunan dan perwakilan anggota Dewan Kalimantan Barat, kewenangan membuat peraturan yang berlaku lintas batas wilayah swapraja, pengelolaan keuangan daerah, pemeliharaan sarana umum, urusan kepolisian, pengelolaan sektor perikanan, serta penyerahan harta benda dan kekayaan yang diperlukan agar Dewan dapat menjalankan tugasnya. Selain itu dilakukan penyesuaian sistematika pasal, di antaranya Pasal 9 diubah menjadi Pasal 10 dan Pasal 10 menjadi Pasal 11. Secara hukum, seluruh perubahan itu ditetapkan berlaku surut terhitung mulai tanggal 22 Oktober 1946, guna memberikan kepastian waktu berlakunya ketentuan tersebut secara utuh.
Kekuatan hukum dan sifat kesepakatan bersama dari dokumen ini tampak paling nyata pada bagian akhir naskah, yang memuat tanda tangan para pihak yang berwenang. Tercatat di antaranya tanda tangan Sultan Hamid II selaku Sultan Pontianak, diikuti oleh para penguasa atau wakil sah dari kesultanan dan kerajaan swapraja lain, meliputi Sambas, Sanggau, Sintang, Sukadana, Landak, Matan, Kubu, Simpang, Mempawah, Tayan dan Sekadau, beserta ketua‑ketua komisi pemerintahan masing‑masing daerah. Di bawah tanda tangan para penguasa daerah, terdapat pula pengesahan resmi dari Resident Westerafdeeling van Borneo, yaitu pejabat tertinggi administrasi Hindia Belanda untuk wilayah Kalimantan Barat. Susunan penandatanganan ini membuktikan secara objektif bahwa keputusan itu bukan diambil secara sepihak, melainkan hasil musyawarah dan persetujuan bersama tiga unsur kekuatan politik dan administratif masa itu: para penguasa swapraja, Dewan Kalimantan Barat, serta pemerintah kolonial.
Berdasarkan isi keseluruhan dokumen, arsip ini menjadi saksi autentik proses konsolidasi kelembagaan dan pembagian kewenangan pemerintahan bersama di Kalimantan Barat sepanjang tahun 1946 hingga 1947. Fakta ini diperkuat oleh sejumlah dokumen sezaman lain, di antaranya Putusan Gabungan Kerajaan‑Kerajaan Borneo Barat itu sendiri, Peraturan Dasar Pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat tanggal 12 Mei 1947, serta keputusan Gubernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948. Berdasarkan catatan yang ada dan sebagaimana dibedakan secara tajam secara yuridis oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, dokumen pertengahan Mei 1947 memegang kedudukan khusus karena di dalamnya untuk pertama kalinya nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat dicantumkan secara tegas dan eksplisit, menggantikan sebutan sebelumnya mengenai pemerintahan bersama antar swapraja. Dari sisi metodologi penulisan sejarah, hal ini mengharuskan adanya pembedaan yang jernih: dokumen 20 Maret 1947 secara nyata memuat penguatan struktur, tugas dan wewenang Dewan Kalimantan Barat, namun tidak secara tekstual memuat ketentuan yang secara langsung menyatakan pendirian status keistimewaan. Penetapan status sebagai daerah istimewa merupakan bagian dari mata rantai proses ketatanegaraan yang lebih panjang, yang keberadaannya dibuktikan pula lewat dokumen‑dokumen lain yang menyusul sesudahnya. Berbagai penelitian maupun catatan sejarah klasik secara serentak menegaskan alur bertahap ini, mulai dari pembentukan federasi, penguatan wewenang, penetapan nama dan status, hingga pengukuhan hukum pada tingkat tertinggi yang baru rampung hampir dua tahun kemudian.
Sebagai kesimpulan yang objektif, dokumen 20 Maret 1947 memiliki nilai sejarah dan nilai hukum yang sangat tinggi sebagai sumber primer. Ia adalah bukti nyata adanya kesepakatan administratif dan politik yang mendasar antara Dewan Kalimantan Barat, para penguasa swapraja dan pemerintah kolonial, yang menjadi landasan utama tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat pada masa peralihan kekuasaan. Dokumen ini adalah bagian tak terpisahkan dan bahkan menjadi pilar utama dari rangkaian kesepakatan tahun 1946–1947 yang menjadi cikal bakal Daerah Istimewa Kalimantan Barat, kendati klaim bahwa naskah ini sendiri adalah “akta pendirian resmi” status keistimewaan itu masih memerlukan pelengkap berupa dokumen lain yang secara tegas mencantumkan penetapan status tersebut. Seluruh penafsiran dibangun dengan berpegang pada kaidah kritik sumber sebagaimana diterapkan dalam penelitian Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, yaitu membedakan secara ketat apa yang sungguh‑sungguh tertulis di dalam naskah sezaman dengan apa yang menjadi kelanjutan proses di kemudian hari, agar rekonstruksi sejarah senantiasa bertumpu pada bukti autentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Daftar Pustaka
A. Sumber Primer
Arsip Nasional Republik Indonesia. (1946). Putusan Gabungan Kerajaan‑Kerajaan Borneo Barat Nomor 20/L. Pontianak, 22 Oktober 1946. Nomor Registrasi K‑XVIII.12/19. Arsip Nasional Republik Indonesia Cabang Pontianak.
Arsip Nasional Republik Indonesia. (1947a). De Gemeenschappelijke Zelfbesturen van West‑Borneo. Pontianak, 20 Maret 1947. Nomor Registrasi K‑XVIII.12/20. Dimuat juga dalam Staatsblad Nederlandsch‑Indië Tahun 1947 Nomor 241.
Arsip Nasional Republik Indonesia. (1947b). Peraturan Dasar Pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Pontianak, 12 Mei 1947. Lembaran Negara Daerah Istimewa Kalimantan Barat Tahun 1947 Nomor 1.
Arsip Nasional Republik Indonesia. (1948a). Besluit Luitenant‑Gouverneur Generaal Nomor 8. Batavia, 2 Mei 1948. Staatsblad Nederlandsch‑Indië Tahun 1948 Nomor 58.
Arsip Nasional Republik Indonesia. (1948b). Surat Keputusan Residen Kalimantan Barat Nomor 161. Pontianak, 10 Mei 1948. Nomor Registrasi K‑XVIII.12/31. Arsip Nasional Republik Indonesia Cabang Pontianak.
Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat. (1947). De Gemeenschappelijke Zelfbesturen van West‑Borneo. Pontianak, 20 Maret 1947. Nomor Inventaris DIKB/003. Koleksi Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat Wilayah XII Pontianak.
B. Sumber Sekunder
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur. (2007). Analisis Daerah Istimewa Kalimantan Barat 1946–1950. Tesis Magister Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Alkadrie, S. A. (2008). Sultan Hamid II: Perjuangan dan Pengabdiannya. Pontianak: Yayasan Kerabat Kesultanan Pontianak.
Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat. (2019). Katalog Arsip Sejarah Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat Wilayah XII.
Djoened Poesponegoro, M., & Nugroho Notosusanto. (1992). Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI: Zaman Revolusi Kemerdekaan. Jakarta: Balai Pustaka.
Iswara, D. (2015). Peran Sultan Hamid II dalam Pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Jurnal Sejarah dan Budaya, 8(2), 77–96.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (2021). Sejarah Revolusi Kemerdekaan Daerah Kalimantan Barat 1945–1949. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Laon, Y. S. (2014). Sejarah Perpolitikan Dayak di Kalimantan Barat. Jurnal Borneo, 3(1), 19–36.
Lontaan, J. C. T. (1975). Sejarah Kalimantan dari Zaman Prasejarah sampai Zaman Kemerdekaan. Jakarta: Gunung Agung.
Ooi, K. G. (2010). Historical Dictionary of Borneo. Lanham: Scarecrow Press.
Tim Penyusun Sejarah Daerah. (2022). Kalimantan Barat dalam Lintasan Sejarah. Pontianak: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
World Statesmen Foundation. (2025). Indonesian States 1946–1950: West Borneo. Diambil kembali dari https://www.worldstatesmen.org

