Jakarta -Tindak pidana kejahatan mata uang, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupaih palsu pecahan Rp. 100.000,
Jakarta -Tindak pidana kejahatan mata uang, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupaih palsu pecahan Rp. 100.000,