Jakarta – Kesehatan adalah hak seluruh warga negara. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak
Jakarta – Kesehatan adalah hak seluruh warga negara. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak