JAKARTA – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2285/K/PDT/2007 tanggal 12 Mei 2008 menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.32/Kelapa Dua Wetan atas
JAKARTA – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2285/K/PDT/2007 tanggal 12 Mei 2008 menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.32/Kelapa Dua Wetan atas