BN – Penyalah guna narkotika diancam pidana maksimum 4 tahun penjara, tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan, dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi, kenapa proses peradilannya
BN – Penyalah guna narkotika diancam pidana maksimum 4 tahun penjara, tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan, dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi, kenapa proses peradilannya