BN – Penyalah guna itu perbuatan melanggar hukum, diancam pidana tapi tindakan penegak hukum bersifat rehabilitatif artinya proses nya tidak ditahan selama pemeriksaan dan
BN – Penyalah guna itu perbuatan melanggar hukum, diancam pidana tapi tindakan penegak hukum bersifat rehabilitatif artinya proses nya tidak ditahan selama pemeriksaan dan