BN – Tujuan penegakan hukum berdasarkan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika; dan
BN – Tujuan penegakan hukum berdasarkan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika; dan