Rekonstruksi Konseptual Landasan Negara: Mengganti “Empat Pilar” dengan “Catur Sumbu Keindonesiaan”

Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur

Pendahuluan
Diskursus tentang landasan berbangsa dan bernegara di Indonesia kerap terjebak pada istilah populer “Empat Pilar Kebangsaan”—Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Istilah ini, meskipun sudah mapan dalam wacana publik, menyimpan ketidaktepatan konseptual yang mendasar dari perspektif hukum tata negara. Metafora “pilar” menciptakan persepsi keliru bahwa keempat unsur tersebut memiliki kedudukan normatif yang setara, padahal hierarki konstitusional yang jelas menempatkan Pancasila sebagai norma induk yang tak tertandingi. Tulisan ini bertujuan meluruskan pemahaman tersebut dengan mengusulkan kerangka alternatif “Catur Sumbu Keindonesiaan” yang lebih presisi secara konstitusional.
Ketidaktepatan Konseptual Istilah “Empat Pilar”
Dalam ilmu hukum tata negara, pemilihan istilah bukan sekadar gaya bahasa, melainkan cerminan ketepatan berpikir konstitusional. Istilah “pilar” mengandung makna struktural kesetaraan—empat tiang penyangga yang sejajar menopang bangunan. Realitas konstitusional Indonesia justru menunjukkan gradasi fungsi dan kedudukan yang berbeda. Pancasila, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, merupakan dasar filosofis negara: “…berkedaultan rakyat berdasarkan kepada Pancasila.” Statusnya sebagai staatsfundamentalnorm diperkuat Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.”
Sebaliknya, UUD 1945 adalah penjabaran operasional nilai-nilai Pancasila ke dalam kaidah hukum positif. NKRI merupakan bentuk negara yang konkret, hasil pengkristalan nilai persatuan dari Pancasila sila ketiga. Bhinneka Tunggal Ika berfungsi sebagai pengikat sosial-budaya yang memperkuat kohesi di tengah keberagaman. Menyamakan kedudukan keempat unsur ini sama dengan mengaburkan hierarki normatif yang menjadi tulang punggung tata negara.
Landasan Hukum Koreksi: Putusan MK No. 100/PUU-XI/2013
Kekeliruan konseptual “Empat Pilar” pernah terkodifikasi dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyebutkan pendalaman terhadap “empat pilar berbangsa dan bernegara.” Rumusan ini dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 100/PUU-XI/2013. Frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menempatkan Pancasila sejajar dengan unsur lain, padahal Pancasila adalah sumber hukum yang mendahului dan melampaui elemen lainnya. Putusan ini menjadi titik koreksi hukum yang tegas, menegaskan bahwa degradasi Pancasila ke level “pilar” tidak dapat diterima secara konstitusional.
Metafora Konstitusional: Dari Pilar ke Sumbu
Untuk menggantikan metafora yang keliru, diusulkan kerangka “Catur Sumbu Keindonesiaan” yang merefleksikan dinamika hierarkis dan pusat gravitasi konstitusional. Istilah “sumbu” menggambarkan pusat rotasi yang menentukan keseimbangan dan arah gerak—jauh lebih tepat daripada “pilar” yang statis dan setara. Dalam kerangka ini, Pancasila menjadi sumbu nilai, titik asal segala cita-cita dan pedoman etik negara. UUD 1945 berfungsi sebagai sumbu hukum, instrumentalisasi operasional Pancasila dalam tata kelola. NKRI adalah sumbu negara, wadah institusional yang menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan. Bhinneka Tunggal Ika menjadi sumbu peradaban, perekat budaya yang memelihara harmoni keberagaman.
Metafora ini selaras dengan simbolisme Garuda Pancasila, di mana perisai dengan Pancasila sebagai pusat dikelilingi elemen-elemen lain yang berfungsi menjaga keseimbangan rotasi nasional. Ketidakseimbangan posisi Pancasila akan menyebabkan “olengnya” roda kenegaraan.
Implikasi Konstitusional dan Kebijakan
Adopsi kerangka “Catur Sumbu Keindonesiaan” memiliki implikasi signifikan. Pertama, memperkuat pemahaman hierarkis dalam pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan partai politik. Kedua, menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk selalu mengacu pada Pancasila sebagai sumber utama, bukan sekadar salah satu referensi. Ketiga, memberikan kerangka analisis yang lebih tajam dalam pengujian konstitusionalitas norma hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
“Empat Pilar” telah melayani fungsi sosialisasi ideologi, namun ketidaktepatannya secara konstitusional tidak lagi dapat diabaikan. “Catur Sumbu Keindonesiaan” menawarkan rekonstruksi konseptual yang lebih presisi, mencerminkan hierarki normatif dan dinamika pusat-rotasi yang menjadi hakikat tata negara Indonesia. Kerangka ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan pemulihan pemahaman konstitusional yang menempatkan Pancasila pada martabatnya sebagai sumber segala sumber hukum—titik sentral yang menentukan arah dan keseimbangan perjalanan bangsa.

— Turiman Corner

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *