BUKAN “4 PILAR”, TETAPI “CATUR SUMBU KEINDONESIAAN”: Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia
Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Marilah kita meluruskan kembali cara berpikir dan memahami landasan berbangsa dan bernegara yang selama ini kita pegang bersama. Dalam ilmu Hukum Tata Negara, ketepatan istilah bukan sekadar soal bahasa, melainkan soal ketepatan berpikir konstitusional. Sejak mula dikemukakan, gagasan mengenai “4 Pilar MPR RI” sesungguhnya telah membawa serta persoalan mendasar, baik dari segi konsep maupun dari sudut kesesuaiannya dengan konstitusi. Persoalan ini lahir bukan karena niatnya salah, melainkan karena cara meletakkan makna dan kedudukan unsur-unsurnya yang kurang tepat. Istilah “pilar” sendiri mengandung makna kesetaraan struktur—empat tiang yang sama-sama menopang bangunan, padahal dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, keempat unsur yang dimaksud tidak berada pada tingkat kedudukan yang sama.
Masalah pokoknya terletak pada cara memandang dan menempatkan Pancasila. Dalam kerangka gagasan “4 Pilar”, Pancasila ditempatkan sebagai salah satu dari empat tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara, sejajar dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Padahal secara hakikat, Pancasila bukanlah sekadar tiang penyangga, melainkan fondasi utama dan dasar tempat seluruh bangunan negara ini ditegakkan.
Kedudukan tersebut ditegaskan secara jelas dan tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea keempat, yang berbunyi: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia … yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Pancasila.” Maknanya sangat terang dan lugas: Pancasila adalah dasar negara, bukan sekadar salah satu bagian atau penyangga dalam tatanan kenegaraan.
Penegasan ini diperkuat lagi melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.” Hal ini menegaskan kedudukannya sebagai staatfundamentalnorm—yaitu norma dasar negara, norma induk, serta sumber dari segala aturan yang berlaku. Artinya, seluruh kaidah hukum, kebijakan negara, dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan harus bersumber, berpijak, dan berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Namun demikian, pernah terdapat aturan yang memunculkan kekeliruan pemahaman dan penempatan kedudukan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyebutkan: “Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Di sinilah akar masalah itu bermula, sebab rumusan tersebut seolah-olah menempatkan keempat unsur itu memiliki kedudukan yang setara dan sama derajatnya.
Padahal jika dilihat dari sudut pandang dan analisis hukum tata negara, kedudukan serta peran masing-masing unsur tersebut berbeda dan tersusun secara berjenjang serta berfungsi khusus:
– Pancasila: Merupakan norma tertinggi, dasar filosofis, dan sumber segala sumber hukum yang menjadi akar dan rujukan utama seluruh tata kehidupan bernegara;
– UUD 1945: Merupakan hukum dasar tertulis serta alat penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam bentuk kaidah yang mengatur sistem dan tata kelola negara;
– Negara Kesatuan Republik Indonesia: Merupakan pilihan bentuk negara yang telah ditetapkan dan menjadi wujud keutuhan wilayah serta persatuan bangsa yang tidak dapat diubah atau dinegosiasikan;
– Bhinneka Tunggal Ika: Merupakan ikatan sosial dan nilai budaya yang berfungsi memelihara keharmonisan, kesatuan, serta keutuhan di tengah keberagaman yang dimiliki bangsa ini.
Kekeliruan yang tercantum dalam rumusan aturan tersebut akhirnya diluruskan dan dipertegas kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013, yang menyatakan dengan tegas: “Frasa ‘empat pilar berbangsa dan bernegara’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Makna yang tersirat dalam putusan itu sangat mendalam: Pancasila tidak boleh dan tidak dapat diturunkan derajatnya menjadi sekadar salah satu unsur penyangga, sebab ia sendiri merupakan sumber dan asal mula dari segala landasan yang ada.
Jika kita menatap lambang negara, yaitu Perisai Burung Garuda, tersirat pesan yang penuh makna dan nilai filsafat: Pancasila adalah pusat orbit kebangsaan. Seluruh unsur, perangkat, dan gerak langkah negara harus bergerak, hidup, dan berkembang seolah-olah mengelilingi titik pusat tersebut. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bergerak dan bekerja demi menjaga ketertiban hukum serta keadilan; Negara Kesatuan Republik Indonesia bergerak untuk memelihara keutuhan wilayah dan persatuan seluruh rakyat; sedangkan Bhinneka Tunggal Ika bergerak guna menjaga dan memelihara keberagaman sebagai kekayaan dan kekuatan bangsa. Meskipun masing-masing memiliki peran dan fungsi yang berbeda, semuanya kembali dan berpusat pada satu titik yang sama, yaitu nilai-nilai Pancasila.
Apabila titik pusat itu bergeser atau diubah letaknya, maka bangsa ini akan kehilangan arah dan pegangan yang kokoh. Jika fondasi tempat seluruh bangunan ditegakkan disamakan kedudukannya dengan tiang penyangga, maka keutuhan dan kekokohan tata negara akan terancam dan mudah mengalami keretakan. Oleh sebab itu, istilah yang dianggap lebih tepat, sesuai dengan susunan kedudukan serta peran masing-masing unsur tersebut, bukanlah “Empat Pilar”, melainkan sebaiknya disebut sebagai Catur Sumbu Keindonesiaan.
Istilah “sumbu” memiliki makna yang lebih mendalam dan sesuai hakikatnya: ia bukan sekadar penyangga, melainkan pusat arah, titik keseimbangan, serta titik putaran yang menentukan jalannya gerakan. Dalam kerangka pemahaman ini, pembagian peran dan kedudukannya menjadi jelas:
– Pancasila sebagai sumbu nilai, menjadi dasar dan rujukan segala tujuan serta cita-cita;
– UUD 1945 sebagai sumbu hukum, menjadi pedoman aturan dan tata kelola yang sah;
– NKRI sebagai sumbu negara, menjadi bentuk wadah persatuan dan tempat bangsa berpijak;
– Bhinneka Tunggal Ika sebagai sumbu peradaban, menjadi pengikat jiwa dan keharmonisan bersama.
Keempatnya bekerja dan berfungsi saling melengkapi, namun tidak sama derajatnya dalam tata aturan dan kedudukan normatif. Semuanya bergerak seirama, namun tetap berpangkal dan kembali pada satu titik sentral, yaitu Pancasila.
Kita sebagai bangsa boleh saja memiliki cara pandang yang berbeda, langkah yang beragam, serta jalan yang tidak selalu sama dalam mewujudkan cita-cita luhur, namun jangan sampai kita kehilangan titik pusat dan arah yang telah disepakati bersama. Sebab apabila Pancasila tidak lagi ditempatkan sebagai landasan dan sumber utama, yang lahir bukanlah persatuan dan kesatuan, melainkan kebingungan serta kekeliruan dalam memahami tata kelola negara. Tanpa sumbu yang kokoh, roda kehidupan bernegara akan kehilangan arah dan keluar dari jalur yang seharusnya ditempuh. Dan apabila titik pusat itu hilang, maka bangsa ini tidak hanya kehilangan landasan, melainkan juga arah perjalanan sejarah serta jati dirinya sendiri.
— Turiman Corner

