Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem WBS Guna Awasi Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem WBS (Whistle Blowing System) dalam penanganan laporan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penanganan laporan terhadap dugaan korupsi sangat penting sekali diterapkan untuk mendobrak nilai Reformasi Birokrasi.

“WBS dibentuk untuk orang-orang yang berani berontak, berani bersuara dengan melapor segala tindakan korupsi/gratifikasi melalui sistem WBS, dengan sistem ini pelapor akan aman dan terlindungi, dimana selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” Ujar Ninik Maryanti, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN dalam acara Sosialisasi Evaluasi Implementasi WBS, Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Redtop Hotel, Jakarta, Selasa (17/7).

WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya yang dilakukan oleh Pegawai Kementerian ATR/BPN.

Adapun tahapan laporan sistem WBS yaitu pelapor menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada Tim Pengelola Laporan, dalam hal ini Tim Pengelola Laporan terbagi menjadi tiga, yaitu pertama Tim Pengelola Laporan Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Pegawai yang bertugas pada Kementerian ATR/BPN, kedua Tim Pengelola Laporan Kantor Wilayah BPN yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, Pegawai yang bertugas pada Kantor Wilayah BPN dan ketiga Tim Pengelola Laporan Kantor Pertanahan BPN yang terdiri dari Pegawai yang bertugas pada Kantor Pertanahan, dimana selanjutnya masuk pada proses penerimaan laporan dan verifikasi dan rekomendasi.

Di waktu yang sama Ninik Maryanti juga mengingatkan perlu adanya pembentukan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) untuk pengendalian Gratifikasi di Kantor BPN Wilayah maupun Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia. “Anggota UPG adalah orang yang berintegritas tinggi,
Independen, objektif dan berkompeten” ujarnya.

UPG memiliki tugas untuk menerima laporan gratifikasi, konfirmasi atas laporan gratifikasi, meminta data dan informasi dari instansi terkait, koordinasi dengan KPK serta meneruskan laporan gratifikasi tersebut ke KPK.

Dengan adanya hal tersebut diharapkan seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN bersih dari segala tindakan korupsi maupun gratifikasi.
(Nanggar ginting)

CATEGORIES
TAGS
Share This