Akan Dijual di Pegunungan Bintang, 101 Botol Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Satgas Yonif 725/Wrg

Pegunungan Bintang – Sejumlah 101 botol miras ilegal yang akan dijual di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang berhasil digagalkan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Letkol Inf Hendry Ginting, S.I.P, di Oksibil, Pengungan Bintang, Senin (15/7/2019).

Dijelaskan Hendry, Pos-nya yang berada di Kampung Iwur berhasil menggagalkan  peredaran miras ilegal sebanyak 101 botol dari sekelompok warga berjumlah 10 orang dari Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel.

“Diantaranya (jenis) Wiskhey Robinson masing-masing 95 botol besar dan enam berukuran kecil,” ujar Hendry

“Miras ilegal itu, kini diamankan di Pos  Iwur pimpinan Serka Arifin Yusuf,” imbuhnya.

Iwur sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang yang terletak di Distrik Iwur.

” 101 botol miras itu   kami amankan dari  AS (25) bersama dengan sembilan orang kawannya.Yang mengenaskan, empat orang pelaku itu masih berstatus pelajar,” ujar Hendry.

Terkait sweeping terhadap para pelintas,  Hendry mengatakan,  untuk mencegah tindak kriminal agar terciptanya  keamanan dan kenyamanan bagi warga yang berada di wilayah perbatasan.

” Disinyalir, pemicu tindak kejahatan  akibat mengkonsumsi miras,” tegas Hendry.

Dia juga berharap,.  dengan digelarnya _sweeping_  seperti itu,  dapat juga menekan berbagai tindakan ilegal lainnya.

Terpisah, Komandan Pos (Danpos) Iwur, Serka Arifin Yusuf mengungkapkan, diawalnya para pelaku mengaku akan membawa dan menjual miras tersebut di wilayah Distrik Iwur hingga Distrik Oksibil Kabupaten pegunungan Bintang

“Karena tidak dapat menunjukan bukti atau surat keterangan barang yang bawa,.maka para pelaku beserta barang bukti kami amankan di Pos untuk pendataan,” ungkap Yusuf

“Setelah itu akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This