Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

Jakarta – Bertempat di gedung Bareskrim Polri jl trunojoyo jakarta selatan Jumat 23 Oktober 2020.

Kepada Wartawan Kepala Divisi Humas Mebes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan:
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” Ungkap Argo.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin.

Pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, Ujar Sambo ( Str/ Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This