BNN Musnahkan Narkotika dan Prekursor Dari Dua Kasus Berbeda

Jakarta – Rabu 7 Maret 2018, bertempat kantor BNN pusat jln MT haryono Jakarta timur. Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika yang ketiga kalinya dalam tahun ini berupa shabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), dan kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.

1.Kasus 15 Kg Shabu di Aceh

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. petugas BNN melakUkaF‘ Denyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara. Pada tanggal 30 Jam“ 2018′ petugas berhasul mengamankan SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng. Aceh Utara dengan barang bum narkoba jenis shabu seberat 15.924,10 gram.

Pet“Gas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk iptek dan 37,50 gram

Untuk diklat sehingga jumlah barang bukti shabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15,811,60 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

2. Pengungkapan Produksi Narkotika di Diskotik MG lnternasional Club

Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKl Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKl Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya di Diskotik MG lnternasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 17 Desember 2017 lalu.

Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine kepada :170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. Dari Iokasi razia petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang labelnya telah dilepas. Setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan 3 ruangan yang sedang digunakan untuk ‘memproduksi narkotika di lantai IV gedung diskotek tersebut. Dari kasus ini petugas mengamankan enam tersangka yaitu W, M, F, D , 8 dan FA. Dari tersangka, petugas menyita 64 botol plastic air mineral tidak berlabel masing-masing berukuran 330 ml yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), seberat 21.120 ml. Petugas menyisihkan 12 ml untuk keperluan lab sehingga total cairan berisi MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21,103 ml.

Selain itu petugas juga menyita 1 drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram. Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan lab, maka heliotropin yang dimusnahkan seberat 9.997.55 gram.

Para tersangka di atas dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat 12) 0’3“ 9353‘ ‘29 humf a den 0 luncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS