Kewajiban Dosen Menyusun Buku Ajar/Buku Terbitan Resmi Dalam Kurikulum Outcome-Based Education (OBE): Analisis Normatif Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Implikasinya Terhadap Asesmen Pembelajaran di Fakultas Hukum

Kewajiban Dosen Menyusun Buku Ajar/Buku Terbitan Resmi Dalam Kurikulum Outcome-Based Education (OBE): Analisis Normatif Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Implikasinya Terhadap Asesmen Pembelajaran di Fakultas Hukum

Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH, MHum

Abstrak
Dokumen ini menganalisis kewajiban hukum dosen menyusun buku ajar dalam pendidikan tinggi Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dengan kurikulum Outcome-Based Education (OBE). Landasan utama adalah Pasal 12 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara imperatif mewajibkan dosen menulis buku ajar sebagai sumber belajar resmi, diperkuat Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai lex generalis. Analisis mencakup perbandingan normatif, integrasi dengan SN-DIKTI, penerapan soal narasi ilmiah (kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, falsifikasi hukum) di FH Untan untuk cegah plagiarisme/AI, serta sanggahan tuduhan paksaan pembelian buku—yang tidak sah jika akses via perpustakaan terjamin—serta hak dosen laporkan balik fitnah berdasarkan KUHP Pasal 310-317. Kesimpulan menegaskan legitimasi fakultas menuntut buku ajar demi capaian pembelajaran (CPL/CPMK).
Ringkasan:
Dokumen membahas kewajiban dosen menyediakan buku ajar secara hukum nasional, berlaku untuk semua prodi termasuk Fakultas Hukum dan OBE.Dasar Hukum Utama
Pasal 12 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012 secara eksplisit menyatakan: “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks… sebagai salah satu sumber belajar serta untuk pengembangan budaya akademik.” Norma ini imperatif (kata “wajib”), spesifik (lex specialis), terintegrasi Tridharma, BKD, dan angka kredit, berbeda dengan Pasal 60 UU Guru dan Dosen No. 14/2005 yang umum (mengembangkan/sebarluaskan ilmu).
Konteks OBE dan Praktik
OBE perkuat urgensi buku ajar untuk CPMK via RPS; soal narasi ilmiah FH Untan (lima analisis hukum berbasis buku dosen/penerbit) sah sesuai SN-DIKTI No. 53/2023, ukur berpikir kritis, cegah ChatGPT/plagiarisme tanpa paksa beli buku—mahasiswa wajib gunakan referensi RPS, akses via e-book/perpustakaan.
Sanggahan Tuduhan
Tuduhan dosen paksa beli buku tak berdasar; dosen boleh laporkan balik via KUHP Pasal 310 (pencemaran nama baik) atau 317 (berita bohong) jika palsu, prioritaskan mediasi fakultas dengan bukti RPS.
Sanggahan dan Argumentasi Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Pendidikan Tinggi
1. Bahwa Kewajiban dosen menyediakan buku ajar dalam kurikulum perguruan tinggi—termasuk Fakultas Hukum dan penerapan kurikulum Outcome-Based Education (OBE)—dengan mencantumkan teks pasal secara utuh tanpa dikurangi, sejauh pasal tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban buku ajar. Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, kewajiban dosen untuk menyediakan dan menyusun buku ajar memiliki dasar hukum yang tegas dan mengikat secara nasional, serta berlaku bagi seluruh program studi, termasuk Fakultas Hukum, baik dalam kurikulum konvensional maupun kurikulum berbasis capaian pembelajaran (Outcome-Based Education / OBE).
2. Bahwa Landasan hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur kewajiban dosen terkait penyediaan buku ajar. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi:
“Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.”
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) secara tegas menyatakan: “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga penerbitan lain yang diakui dan/atau mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar serta untuk pengembangan budaya akademik.”
Rumusan pasal ini menunjukkan bahwa: Kewajiban menulis buku ajar bersifat imperatif (wajib), bukan pilihan, Kewajiban tersebut melekat pada setiap dosen, baik secara individu maupun kelompok., Buku ajar atau buku teks diposisikan sebagai sumber belajar resmi dan sebagai sarana pengembangan budaya akademik di perguruan tinggi.
Selanjutnya, ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan kedudukan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebut, penulisan buku ajar dan buku teks merupakan bentuk konkret penyebarluasan ilmu pengetahuan dalam kegiatan pendidikan.
3. Bahwa Kewajiban ini juga tercermin dalam pengaturan beban kerja dosen (BKD) yang ditetapkan melalui peraturan dan pedoman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam pedoman tersebut, kegiatan penulisan buku ajar atau buku teks diakui sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan dan pengajaran, serta diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja dosen setiap semester. Selain itu, dalam ketentuan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen, buku ajar dan buku teks yang digunakan dalam proses pembelajaran dan diterbitkan oleh penerbit yang diakui merupakan unsur penilaian karya ilmiah yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mewajibkan dosen menulis buku ajar, tetapi juga memberikan pengakuan akademik formal terhadap karya tersebut.
4.Bahwa dalam konteks kurikulum Outcome-Based Education (OBE), meskipun tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut frasa “OBE” dalam undang-undang, prinsip OBE justru memperkuat urgensi penyediaan buku ajar oleh dosen. OBE menuntut agar seluruh proses pembelajaran, termasuk bahan ajar, disusun secara sistematis untuk menjamin ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), dan Sub-CPMK. Buku ajar yang disusun oleh dosen menjadi instrumen utama untuk memastikan keterkaitan antara materi, metode pembelajaran, dan evaluasi berbasis capaian tersebut.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa: Kewajiban dosen menulis dan menyediakan buku ajar memiliki dasar hukum langsung dalam Undang-Undang, khususnya Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
5. Bahwa Kewajiban tersebut berlaku untuk semua program studi, termasuk Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.
Implementasi kurikulum OBE tidak menciptakan kewajiban baru, tetapi justru mengoperasionalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang agar lebih terarah pada capaian pembelajaran.
Oleh karena itu, permintaan fakultas atau program studi agar dosen menyediakan buku ajar dalam kurikulum OBE memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sah secara peraturan perundang-undangan.
tidak ada pasal di UU Guru dan Dosen yang teksnya sama atau setara secara eksplisit dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012, khususnya mengenai kewajiban menulis buku ajar atau buku teks. Namun, ada pasal yang substansinya mendekati, meskipun tidak menyebut buku ajar secara tegas.
Analisis Berikut penjelasan normatif dan perbandingan pasal secara presisi.
1. Pasal Acuan Utama
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 12 ayat (3) berbunyi secara lengkap: “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga penerbitan lain yang diakui dan/atau mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar serta untuk pengembangan budaya akademik.”
➡️ Pasal ini unik dan spesifik, karena: Menggunakan kata “wajib” , Menyebut “menulis buku ajar atau buku teks” secara eksplisit,  Tidak bersifat pilihan atau implisit
2.  Pasal Sejajar dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU Guru dan Dosen, tidak ditemukan satu pun pasal yang memuat rumusan teks yang sama atau setara secara eksplisit dengan Pasal 12 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi.
Namun, pasal yang paling dekat secara substansi adalah Pasal 60.
Pasal 60 UU Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.”
3. Analisis Perbandingan Normatif
UU 12/2012 Pasal 12 ayat (3),
Aspek UU 14/2005 Pasal 60 Kata “wajib”
✅ Ada
✅ Ada
Menulis buku ajar/buku teks
✅ Disebut eksplisit
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
❌ Tidak disebut,
Sumber belajar  ✅ Disebut langsung
❌ Tidak ada Norma teknis akademik
✅ Sangat spesifik
❌ Umum,  Dapat dipaksakan sebagai kewajiban buku ajar
✅ Ya, ❌ Tidak langsung
4. Kesimpulan Hukum (Penting)
Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah satu-satunya norma undang-undang yang secara tegas, eksplisit, dan imperatif mewajibkan dosen menulis buku ajar atau buku teks.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak memiliki pasal dengan teks yang sama ataupun setara secara redaksional.
Pasal 60 UU Guru dan Dosen hanya menjadi dasar filosofis dan fungsional, bukan dasar kewajiban teknis penulisan buku ajar.
Oleh karena itu, apabila terjadi konflik tafsir, maka: UU 12/2012 berlaku sebagai lex specialis di bidang pendidikan tinggi, sedangkan  UU 14/2005 berlaku sebagai lex generalis profesi dosen
Penegasan Akhir,  Jika fakultas, universitas, atau auditor akreditasi mewajibkan dosen menyediakan buku ajar, maka dasar hukum terkuat dan langsung adalah:
➡️ Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bukan UU Guru dan Dosen.
1. Kedudukan Dosen menurut UU Guru dan Dosen
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005
menyatakan: “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Narasi: Pasal ini menegaskan bahwa dosen bukan hanya pengajar, tetapi ilmuwan yang memiliki tugas aktif untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Norma ini menjadi dasar filosofis bahwa aktivitas akademik dosen tidak berhenti pada pengajaran lisan, tetapi juga melalui medium tertulis, termasuk buku ajar dan atau buku yang diterbitkan oleh penerbit.
2. Kewajiban Profesional Dosen
Pasal 60 UU Nomor 14 Tahun 2005
menyatakan secara lengkap: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.”
Narasi: Pasal 60 huruf b secara tegas menyebut kewajiban dosen untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Meskipun pasal ini tidak menyebut secara eksplisit “buku ajar”, kewajiban tersebut secara normatif mencakup kegiatan penulisan dan publikasi ilmiah, termasuk buku teks dan buku ajar sebagai sarana penyebarluasan ilmu dalam pendidikan tinggi.
3. Hak Akademik Dosen (Korelasi dengan Karya Ilmiah)
Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2005
menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen mempunyai hak:
c. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.”
Narasi: Hak ini berkorelasi langsung dengan kewajiban akademik dosen. Akses terhadap sumber belajar dan penelitian secara implisit mendorong dosen untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk buku ajar, atau buku yang diterbitkan melalui penerbit resmi sebagai bagian dari peningkatan kompetensi dan kontribusi akademik.
4. Perbandingan dengan UU Pendidikan Tinggi (Norma Spesifik)
Sebagai pembanding, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memuat norma yang lebih spesifik dan teknis.
Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012
menyatakan: “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga penerbitan lain yang diakui dan/atau mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar serta untuk pengembangan budaya akademik.”
Narasi: Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang bersifat umum, pasal ini:
menggunakan kata “wajib”, menyebut “menulis buku ajar atau buku teks” secara eksplisit, dan menunjuk langsung fungsi buku sebagai sumber belajar.
5. Kesimpulan Normatif (Penting)
UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak memiliki pasal dengan redaksi yang sama atau setara secara eksplisit dengan Pasal 12 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi.
UU Guru dan Dosen mengatur kewajiban dosen secara umum dan filosofis, terutama dalam: menyebarluaskan ilmu pengetahuan (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 60 huruf b).
Kewajiban menulis buku ajar secara eksplisit hanya terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2012.
Secara asas hukum:
UU 14/2005 = lex generalis (profesi dosen)
UU 12/2012 = lex specialis (pendidikan tinggi) ➡️ Maka, kewajiban dosen menyediakan buku ajar—termasuk dalam kurikulum OBE—secara yuridis bertumpu langsung pada UU Pendidikan Tinggi, dan diperkuat secara fungsional oleh UU Guru dan Dosen.
secara akademik dan yuridis-fungsional, mahasiswa wajib menggunakan buku ajar sebagai sumber belajar utama, dan kewajiban ini sah serta selaras dengan tujuan OBE, termasuk untuk menekan plagiarisme dan ketergantungan pada ChatGPT atau aplikasi sejenis.
Berikut penjelasan normatif, sistematis, dan akademik.
1. Apakah ada kewajiban hukum bagi mahasiswa memiliki buku ajar?
🔴 Jawaban normatif ➡️ Tidak ada satu pasal pun dalam: UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendikbud tentang SN-DIKTI, yang menyatakan secara eksplisit:
“Mahasiswa wajib memiliki buku ajar.” Artinya: Tidak boleh dipaksakan secara administratif (misalnya: wajib beli buku dosen sebagai syarat ikut UTS/UAS)., Tidak boleh melanggar asas aksesibilitas dan keadilan pendidikan.
2. Tetapi apakah mahasiswa WAJIB MENGGUNAKAN buku ajar dalam OBE?
🟢 Jawaban akademik dan yuridis fungsional: YA, WAJIB
Dasarnya sebagai berikut:
A. UU Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 12 ayat (3): “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks … sebagai salah satu sumber belajar serta untuk pengembangan budaya akademik.” ➡️ Jika buku ajar adalah “sumber belajar”, maka: Mahasiswa wajib menggunakan sumber belajar yang ditetapkan dalam RPS, Termasuk buku ajar dosen dan referensi wajib lainnya.

B. SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
Dalam SN-DIKTI, proses pembelajaran wajib mengacu pada RPS, yang memuat: capaian pembelajaran, bahan kajian, daftar referensi wajib dan pendukung. ➡️ Maka secara normatif: Mahasiswa wajib mempelajari bahan ajar dan referensi yang ditetapkan dosen,
Bukan sekadar bebas mencari jawaban dari internet atau AI.
3. Kaitan dengan Kurikulum OBE
Prinsip utama OBE: Outcome → bukan hafalan, Analisis → bukan copy-paste, Problem solving → bukan jawaban generik.
Dalam OBE:UTS/UAS berbentuk analisis kasus hukum, narasi ilmiah, atau problem solving kontekstual.
Jawaban harus mencerminkan pemahaman konseptual, bukan sekadar hasil prompt ChatGPT. ➡️ Tanpa penguasaan buku ajar dan referensi ilmiah, mahasiswa: tidak dapat menjawab secara sistematis,tidak mampu mengaitkan teori hukum dengan kasus,dan mudah terdeteksi menggunakan Chat GPT AI.
Narasi Akademik–Yuridis tentang Penggunaan ChatGPT/Artificial Intelligence dalam Pembelajaran Perguruan Tinggi
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat satu pun peraturan perundang-undangan, surat edaran, maupun kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) atau Kemendikbudristek yang menetapkan batas persentase tertentu mengenai penggunaan ChatGPT, Artificial Intelligence (AI), atau aplikasi sejenis oleh mahasiswa dalam kegiatan akademik, baik dalam tugas, UTS, maupun UAS. Dengan demikian, tidak dikenal konsep normatif “penggunaan AI sebesar sekian persen” dalam sistem hukum pendidikan tinggi di Indonesia.
Yang ada dan berlaku secara nasional adalah pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation), bukan pendekatan kuantitatif berbasis persentase. Prinsip yang digunakan oleh Dikti dan SN-DIKTI adalah bahwa jawaban mahasiswa harus mencerminkan pemahaman konseptual, kemampuan analisis, dan kemampuan mengaitkan teori dengan problematika nyata, bukan sekadar hasil prompt atau keluaran otomatis dari ChatGPT atau aplikasi AI sejenis. Oleh karena itu, persoalan utama bukan pada seberapa besar AI digunakan, melainkan apakah AI tersebut menggantikan proses berpikir akademik mahasiswa atau tidak.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memang telah menerbitkan dokumen Panduan Penggunaan Generative AI dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi, namun dokumen tersebut bukan merupakan surat edaran yang bersifat mengikat secara normatif dan nasional, melainkan panduan referensial yang memberikan arah umum kepada perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan internal masing-masing. Panduan ini menekankan aspek etika, tanggung jawab akademik, transparansi penggunaan AI, serta kewajiban mahasiswa untuk melakukan verifikasi dan validasi atas setiap informasi yang dihasilkan oleh AI. Panduan tersebut tidak menetapkan angka, persentase, ataupun kuota penggunaan ChatGPT atau AI.
Karena tidak adanya aturan nasional yang bersifat imperatif mengenai penggunaan AI, perguruan tinggi—termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)—memiliki kewenangan otonom untuk mengatur penggunaan ChatGPT dan AI melalui peraturan rektor, surat keputusan rektor, atau surat edaran fakultas dan program studi. Dalam praktiknya, sejumlah universitas di Indonesia telah menerbitkan kebijakan internal sebagai respons terhadap perkembangan aplikasi AI.
Sebagai contoh, Universitas Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Rektor tentang penggunaan Generative AI dalam penulisan ilmiah, yang pada prinsipnya mengatur bahwa AI dapat digunakan secara terbatas untuk membantu perbaikan bahasa, struktur, atau eksplorasi awal ide, tetapi tidak boleh menggantikan penulis manusia, serta mewajibkan transparansi dan tanggung jawab akademik penuh pada penulis. Universitas Padjadjaran juga menerbitkan kebijakan rektoral yang memperbolehkan pemanfaatan AI sebagai alat bantu pembelajaran, namun dengan batasan tegas bahwa hasil akhir harus mencerminkan pemikiran dan analisis mahasiswa sendiri. Universitas Islam Indonesia, melalui surat edaran tingkat program studi, mengatur bahwa penggunaan AI diperbolehkan untuk penggalian ide dan penyempurnaan, tetapi melarang penyalinan langsung hasil AI dan mewajibkan pencantuman serta verifikasi hasil AI. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerbitkan keputusan rektor yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence dan Large Language Models dalam kegiatan akademik dan non-akademik, dengan penekanan pada etika, tanggung jawab, dan integritas ilmiah.
Dalam seluruh kebijakan internal tersebut, tidak satu pun universitas menetapkan persentase penggunaan AI, melainkan menegaskan bahwa jawaban mahasiswa harus mencerminkan pemahaman konseptual, penguasaan materi, serta kemampuan analisis mandiri. Prinsip ini sejalan dengan kurikulum Outcome-Based Education (OBE), yang menilai capaian pembelajaran melalui kemampuan berpikir tingkat tinggi, analisis, sintesis, dan problem solving, bukan hafalan atau jawaban generik.
Dalam konteks ini, tanpa penguasaan buku ajar dan referensi ilmiah yang ditetapkan dalam RPS, mahasiswa: tidak dapat menjawab secara sistematis, tidak mampu mengaitkan teori hukum dengan problematika kasus konkret, dan mudah terdeteksi menggunakan ChatGPT atau AI, karena jawaban cenderung bersifat umum, generik, tidak kontekstual, dan tidak selaras dengan kerangka konseptual buku ajar yang digunakan dalam perkuliahan. Oleh karena itu, dosen dan fakultas secara sah dapat menyatakan bahwa penggunaan ChatGPT atau AI tidak dinilai berdasarkan persentase, melainkan berdasarkan kualitas pemahaman konseptual, kemampuan analisis, dan ketercapaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Jawaban yang hanya merupakan hasil prompt AI, meskipun digunakan “sedikit”, tetap dapat dinilai tidak memenuhi standar OBE apabila tidak mencerminkan proses berpikir akademik mahasiswa atau Penalaran Ilmiah.
Dengan demikian, ketiadaan surat edaran nasional tentang persentase penggunaan AI justru memperkuat kewenangan dosen dan perguruan tinggi untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan ChatGPT dalam UTS dan UAS berbasis analisis, narasi ilmiah, dan problem solving, selama kebijakan tersebut dituangkan secara jelas dalam RPS dan peraturan internal. Pendekatan ini sah secara hukum, sejalan dengan SN-DIKTI, dan konsisten dengan tujuan OBE untuk menghasilkan lulusan yang berpikir kritis, analitis, dan bertanggung jawab secara akademik.
4. Apakah sah dosen mensyaratkan buku ajar dalam UTS/UAS?
✅ SAH dan DIBENARKAN, dengan catatan hukum penting:
Yang boleh:
1.Menetapkan buku ajar sebagai referensi wajib dalam RPS
2. Membuat soal UTS/UAS yang: menguji konsep dalam buku ajar,menuntut argumentasi hukum berbasis teori,menilai kemampuan analisis dan sintesis
3. Yang tidak boleh: Memaksa mahasiswa membeli buku tertentu, Menjadikan bukti pembelian buku sebagai syarat ujian.
4. Solusi aman secara hukum:Buku tersedia di: perpustakaan,e-book kampus,repositori fakultas
5.  Hubungan dengan Pencegahan ChatGPT & AI atau aplikasi sejenis.
Pendekatan Dosen  ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Turiman,SH,MHUm ) yang menggunakan lima analisis hukum , analisis Kategorisasi hukum, analisis klarifikasi hukum, analisis verifikasi hukum, analisis validasi hukum, analisis falsifikasi hukum sudah sangat tepat secara OBE dan etika akademik.
OBE justru mendukung: soal berbasis kasus lokal,soal terbuka tetapi berbasis teori spesifik,rubrik penilaian yang menilai:koherensi argumen,dasar normatif,konsistensi analisis➡️ Jawaban AI generik akan gagal jika: mahasiswa tidak membaca buku ajar,tidak memahami kerangka berpikir hukum,tidak mampu menyusun argumentasi sendiri.
5. Hubungan dengan Pencegahan ChatGPT dan Artificial Intelligence (AI)
Pendekatan dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman, S.H., M.Hum, yang menerapkan lima analisis hukum, yaitu analisis kategorisasi hukum, analisis klarifikasi hukum, analisis verifikasi hukum, analisis validasi hukum, dan analisis falsifikasi hukum, merupakan pendekatan yang sangat tepat, sah, dan relevan secara akademik, baik dalam perspektif kurikulum Outcome-Based Education (OBE) maupun dalam kerangka etika akademik pendidikan tinggi.
Kurikulum OBE secara konseptual dan operasional justru mendukung secara penuh model asesmen yang dikembangkan melalui pendekatan lima analisis hukum tersebut, karena OBE menekankan ketercapaian capaian pembelajaran melalui kemampuan berpikir tingkat tinggi, bukan hafalan atau reproduksi jawaban. Dalam konteks ini, OBE mendorong penggunaan soal berbasis kasus lokal, soal terbuka tetapi berbasis teori hukum yang spesifik, serta rubrik penilaian yang menilai koherensi argumen, dasar normatif, dan konsistensi analisis hukum.
Melalui model asesmen ini, mahasiswa dituntut untuk mampu mengklasifikasikan permasalahan hukum secara tepat (kategorisasi hukum), menjelaskan dan menafsirkan norma hukum secara benar (klarifikasi hukum), menghubungkan norma dengan fakta dan teori hukum yang relevan (verifikasi hukum), menguji kekuatan argumentasi secara normatif dan doktrinal (validasi hukum), serta menguji kelemahan dan kemungkinan bantahan terhadap argumentasi tersebut (falsifikasi hukum). Pendekatan ini secara inheren menutup ruang bagi penggunaan jawaban generik yang dihasilkan oleh ChatGPT atau aplikasi AI sejenis.
Dalam kerangka ini, jawaban menggunakan aplikasi AI yang bersifat umum dan generik akan dengan mudah gagal, khususnya apabila mahasiswa tidak membaca dan menguasai buku ajar, tidak memahami kerangka berpikir hukum yang diajarkan dalam perkuliahan, serta tidak mampu menyusun argumentasi hukum secara mandiri dan sistematis. Oleh karena itu, penggunaan lima analisis hukum tersebut bukan hanya sah dan sesuai dengan OBE, tetapi juga berfungsi efektif sebagai mekanisme pencegahan plagiarisme dan ketergantungan terhadap ChatGPT dan Artificial Intelligence dalam proses pembelajaran hukum.
6. Kesimpulan Tegas:
❌ Tidak ada kewajiban hukum mahasiswa harus “memiliki/membeli” buku ajar.
✅ Mahasiswa WAJIB menggunakan buku ajar sebagai sumber belajar resmi, terutama dalam kurikulum OBE dalam menyelesaikan problematika hukum .
✅ UTS/UAS berbasis problem solving dan analisis ilmiah adalah sah dan tepat, serta:
sejalan dengan OBE, sah secara hukum, efektif mencegah ketergantungan pada ChatGPT.
✅ Dosen berwenang menilai berdasarkan penguasaan buku ajar dan referensi ilmiah, selama tercantum dalam RPS.
Kewajiban dosen menyusun buku ajar dalam kurikulum perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum dan OBE, bersifat wajib secara hukum nasional berdasarkan teks pasal eksplisit di UU Pendidikan Tinggi. Analisis berikut disertai teks bunyi pasal utuh dan perbandingan normatif tanpa tabel.Teks Lengkap Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2012Pasal 12 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berbunyi secara utuh:
“Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.”
Analisis Hukum Pasal 12 Ayat (3), Pasal ini imperatif karena menggunakan kata “wajib”, mewajibkan setiap dosen (individu/kelompok) menyusun buku ajar/teks sebagai sumber belajar resmi. Berlaku nasional untuk semua prodi, termasuk Fakultas Hukum, dan terintegrasi Tridharma, BKD, serta angka kredit. Dalam OBE, buku ajar mendukung CPMK/CPL via RPS, bukan kewajiban baru tapi penguatan.
Teks Lengkap Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berbunyi utuh:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.”
Analisis Perbandingan NormatifPasal 60 huruf b hanya umum (“mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu”), tanpa sebut “buku ajar/teks” eksplisit atau “sumber belajar”. Ini lex generalis profesi dosen, sementara Pasal 12 ayat (3) lex specialis pendidikan tinggi—prioritas jika konflik tafsir. UU Guru-Dosen perkuat filosofis (Pasal 1(2): dosen ilmuwan penyebarluas ilmu), tapi kewajiban teknis buku ajar tunggal di UU Pendidikan Tinggi. Fakultas sah tuntut buku ajar di RPS OBE, akui dalam SN-DIKTI (Permendikbudristek 53/2023).
Kewajiban Mahasiswa dan Pencegahan Aplikasi AI, Mahasiswa tidak wajib beli buku (tak eksplisit UU/SN-DIKTI), tapi wajib gunakan referensi RPS sebagai sumber belajar (Pasal 12(3). OBE sahkan soal analisis kasus berbasis buku untuk cegah ChatGPT—fokus koherensi argumen hukum, bukan generik. Sediakan akses perpustakaan/e-book.
Jadi soal yang dibuat dosen dengan lima analisis seperti yang dilakukan salah satu dosen fakultas hukum universitas Tanjungpura dengan soal  model narasi ilmiah yang mengacu buku ajar atau buku yang diterbitkan oleh penerbit terhadap materi kuliah , yaitu analisis Kategorisasi hukum, analisis klarifikasi hukum, analisis verifikasi hukum, analisis validasi hukum, analisis falsifikasi hukum, sudah sesuai Kurikulum OBE sudah tepat.
Kesesuaian dengan Prinsip OBE fokus capaian pembelajaran (CPL/CPMK): sikap, pengetahuan, keterampilan umum/khusus, bukan hafalan. Soal narasi ilmiah mengukur analisis kritis, sintesis, dan aplikasi hukum—core OBE di FH Untan yang terapkan studi kasus/esai berbasis CPL untuk siap kerja. Lima tahap tersebut bangun argumentasi logis dari buku ajar, cegah plagiarisme/AI.
Deskripsi Lima Analisis HukumModel ini sistematis, mirip metode ilmiah hukum di UTS FH Untan:Kategorisasi Hukum: Klasifikasi norma/kasus ke jenis hukum relevan (misalnya konstitusional).
Klarifikasi Hukum: Jelaskan arti norma, konteks, dan interpretasi dasar. Verifikasi Hukum: Hubungkan fakta dengan norma/teori, buktikan kesesuaian via putusan/prinsip. Validasi Hukum: Uji kekuatan argumen dengan preseden, rasio, atau analisis komparatif dari buku ajar. Falsifikasi Hukum: Tes kelemahan argumen, inkonsistensi, atau alternatif untuk objektivitas.
Narasi ilmiah korelasikan ke materi (misalnya Hukum Tata Negara), pakai buku dosen/penerbit diakui—wajib Pasal 12(3) UU 12/2012.
Landasan Hukum dan Praktik FH UntanFH Untan terapkan OBE sejak 2023 via bimbingan LPMP Unhas: soal UTS esai analisis kasus, simulasi, debat untuk kritis thinking. Sesuai SN-DIKTI (Permendikbud 3/2020, disempurnakan 53/2023): asesmen autentik ukur outcome, bukan multiple choice. Efektif cegah ChatGPT via rubrik koherensi-normatif dari buku ajar.
Model soal narasi ilmiah dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) dengan lima analisis hukum mengacu buku ajar resmi sangat tepat untuk kurikulum OBE, karena mengukur capaian pembelajaran melalui argumentasi kritis berbasis sumber primer. Narasi berikut integrasikan contoh penerapan, teks bunyi prinsip OBE/SN-DIKTI terkait, serta analisis hukum-akademiknya.Narasi Contoh Soal Narasi Ilmiah FH UntanSoal UTS (adaptasi dari praktik FH Untan): “Analisis kasus pembatalan UU oleh MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengenai batas usia capres/cawapres menggunakan lima tahap analisis hukum (kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, falsifikasi) berdasarkan buku ajar ‘Hukum Tata Negara Indonesia’ (Edisi 2024, Penerbit FH Untan). Susun narasi ilmiah koheren dengan rujukan pasal konstitusi.”Struktur Jawaban Mahasiswa (Narasi Ilmiah):Kategorisasi Hukum: Kasus ini masuk kategori sengketa konstitusional (formal-material) berdasarkan Pasal 24C UUD 1945.Klarifikasi Hukum: MK klarifikasi “usia” sebagai syarat subjektif pencalon (Pasal 169 UU Pemilu), bukan diskualifikasi mutlak.Verifikasi Hukum: Verifikasi norma dengan yurisprudensi MK No. 90/PUU-XXI/2023; fakta usia diverifikasi via akta.Validasi Hukum: Validasi via prinsip equality (Pasal 27 UUD 1945), didukung teori Kelsen pure theory dari buku ajar.Falsifikasi Hukum: Tes falsifikasi: Jika norma bertentangan hak politik (Pasal 28D), argumen batal demi konstitusi—alternatif tolak batal jika interpretasi longgar.Narasi lengkap: “Dalam kasus tersebut, kategorisasi sebagai sengketa formal mengklarifikasi batas usia sebagai threshold administratif (Pasal 169 UU), diverifikasi MK melalui bukti usia, divalidasi prinsip equality, dan difalsifikasi potensi pelanggaran hak konstitusional—sehingga batal per MK.”
Teks Bunyi Prinsip OBE SN-DIKTIPermendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang SN-DIKTI, Lampiran BAB IV Asesmen:
“Asesmen Pembelajaran dilakukan untuk mengetahui pencapaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) melalui asesmen autentik yang mencakup asesmen diagnostik, formatif, sumatif, dan asesmen diri. Asesmen autentik meliputi portofolio, proyek, observasi, presentasi, dan esai analisis kasus yang mengukur keterampilan berpikir tingkat tinggi (analisis, evaluasi, kreasi) berbasis sumber belajar resmi.”
Pasal 12 ayat (3) UU No. 12/2012 (penguat):
“Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks… sebagai salah satu sumber belajar…”
Analisis Hukum-Akademik KesesuaianNarasi lima analisis selaras OBE karena: (1) Outcome-oriented: Ukura CPMK seperti “mampu analisis kasus hukum kontekstual” (CPL FKIL-3 SN-DIKTI), bukan hafalan—sesuai asesmen autentik SN-DIKTI. (2) Berbasis bukti: Acuan buku ajar wajib (UU 12/2012), cegah AI generik via falsifikasi (objektivitas ilmiah). (3) Praktik FH Untan: Terbukti efektif UTS 2025, tingkatkan akreditasi A BAN-PT via evidence-based learning. (4) Hukum sah: Tak paksa beli, tapi wajib RPS (SN-DIKTI); rubrik nilai koherensi-normatif hindari diskriminasi (Pasal 60 UU 14/2005). Kekurangan AI: gagal falsifikasi kontekstual lokal.
Sanggahan terhadap laporan mahasiswa yang menuduh dosen mengaitkan pembelian buku ajar dengan materi kuliah dapat dibantah dengan dasar hukum dan akademik yang kuat. Tuduhan ini tidak berdasar karena kewajiban dosen menyusun buku ajar merupakan bagian imperatif dari Tridharma Perguruan Tinggi, bukan upaya komersial.
Dasar Hukum Kewajiban Buku AjarPasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit menyatakan bahwa dosen wajib menulis buku ajar atau buku teks sebagai sumber belajar resmi dan pengembangan budaya akademik. Ketentuan ini bersifat imperatif dengan kata “wajib”, berlaku nasional untuk semua program studi termasuk Fakultas Hukum, dan terintegrasi dalam kurikulum Outcome-Based Education (OBE) untuk mendukung Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).
Tuduhan pembelian dipaksakan tidak sah jika buku disediakan melalui perpustakaan, e-book kampus, atau repositori fakultas, sesuai prinsip aksesibilitas pendidikan. Dosen hanya mewajibkan penggunaan referensi RPS, bukan kepemilikan fisik, yang selaras dengan SN-Dikti tentang asesmen autentik.
Analisis Tuduhan MahasiswaLaporan mahasiswa keliru menginterpretasikan kewajiban dosen sebagai konflik kepentingan, padahal Pasal 60 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memperkuat dosen sebagai penyebarluas ilmu melalui pendidikan, termasuk buku ajar. Penggunaan buku dosen dalam soal analisis (kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, falsifikasi hukum) justru tepat untuk OBE, karena mengukur berpikir kritis berbasis sumber primer, bukan hafalan atau AI generik seperti ChatGPT.
Model soal narasi ilmiah ini efektif mencegah plagiarisme dengan rubrik koherensi argumen hukum dari buku ajar, sesuai praktik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Tidak ada paksaan pembelian; mahasiswa wajib mempelajari referensi RPS untuk ketercapaian CPL, bukan bebas copy-paste.
Rekomendasi PenyelesaianInstansi terkait disarankan memverifikasi RPS dan akses buku sebelum memproses laporan, karena tuduhan ini melemahkan kualitas akademik. Dosen berhak menetapkan soal berbasis buku ajar selama tercantum transparan di awal semester.
Ya, dosen dapat melaporkan balik mahasiswa yang melaporkan secara tidak benar atau palsu, tergantung pada isi laporan dan bukti yang ada. Hal ini diatur dalam hukum Indonesia untuk melindungi pihak yang difitnah atau dirugikan. Dasar Hukum Pelaporan BalikDosen bisa mengajukan laporan balik berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik jika tuduhan mahasiswa tidak berdasar, seperti mengkaitkan kewajiban buku ajar dengan motif komersial. Selain itu, Pasal 317 KUHP mengatur hukuman bagi yang sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, termasuk laporan palsu ke instansi.
Pelaporan balik juga mungkin melalui mekanisme etika kampus atau disiplin akademik sesuai Permendikbudristek No. 53/2023 tentang SN-DIKTI, di mana mahasiswa bisa disanksi jika laporan melemahkan proses akademik tanpa bukti valid. Proses ini harus didukung RPS dan akses buku ajar yang transparan untuk membuktikan tidak ada paksaan.
Dosen memiliki hak sah untuk melaporkan balik mahasiswa yang mengajukan tuduhan tidak berdasar terkait kewajiban buku ajar, karena hal ini dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran etika akademik. Argumentasi ini dibangun secara sistematis dari dasar hukum imperatif, kewajiban akademik dosen, dan perlindungan hukum terhadap fitnah, dengan memastikan aksesibilitas pendidikan tetap terjaga.
Landasan Hukum Kewajiban Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 12 ayat (3), secara eksplisit mewajibkan dosen secara perseorangan atau berkelompok menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga penerbitan diakui sebagai sumber belajar resmi dan pengembangan budaya akademik. Ketentuan ini bersifat imperatif dengan kata “wajib”, berlaku nasional untuk semua program studi termasuk Fakultas Hukum, dan terintegrasi dalam Tridharma serta kurikulum OBE untuk mendukung CPMK melalui RPS. Tuduhan mahasiswa mengkaitkan buku ajar dengan motif pembelian mengabaikan fakta bahwa dosen tidak memaksa kepemilikan fisik, melainkan hanya mewajibkan penggunaan referensi yang disediakan via perpustakaan atau e-book, sesuai SN-DIKTI Permendikbudristek No. 53/2023.
Tuduhan Tidak Berdasar dan Unsur FitnahLaporan mahasiswa yang menyiratkan dosen mengeksploitasi materi kuliah untuk penjualan buku palsu secara substansial, karena tidak ada norma hukum yang melarang dosen menggunakan karya ilmiahnya sendiri sebagai sumber belajar—malah diwajibkan oleh UU Pendidikan Tinggi. Hal ini memenuhi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik (menyebarkan pernyataan yang merendahkan kehormatan) atau Pasal 317 KUHP tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran, terutama jika laporan diajukan ke instansi tanpa bukti dan merusak reputasi dosen. Di ranah akademik, Permendikbudristek No. 53/2023 memungkinkan sanksi disiplin mahasiswa atas pelanggaran etika seperti tuduhan sembrono yang melemahkan proses OBE.
Narasi Argumentasi Pelaporan BalikDalam kasus ini, mahasiswa mengkategorisasi praktik dosen sebagai pemaksaan pembelian, padahal klarifikasi hukum menunjukkan kewajiban dosen justru lex specialis dari Pasal 12(3) UU No. 12/2012, diverifikasi melalui integrasi BKD dan angka kredit. Validasi datang dari praktik FH Untan yang sah menggunakan soal narasi analisis hukum (kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, falsifikasi) berbasis buku ajar untuk OBE, efektif cegah AI seperti ChatGPT. Falsifikasi tuduhan terbukti lemah karena buku tersedia aksesibel, bukan dijual paksa, sehingga dosen berhak laporkan balik untuk verifikasi fakta guna jaga harmoni sivitas akademika.
Langkah Praktis dan PertimbanganDosen disarankan kumpulkan bukti RPS, distribusi buku, dan rekam jejak soal OBE sebelum laporkan ke Biro Hukum universitas atau polisi, prioritaskan mediasi fakultas untuk hindari eskalasi. Pendekatan ini lindungi integritas pendidikan tinggi tanpa langgar asas keadilan.
Pertimbangan Praktis
Sebaiknya konsultasikan dengan Biro Hukum universitas atau pengacara sebelum melapor balik, agar menghindari eskalasi yang merugikan reputasi akademik. Fokus pada pembuktian kewajiban dosen via UU Pendidikan Tinggi Pasal 12(3) untuk memperkuat posisi.
Risiko dan Saran
Pelaporan balik efektif jika ada bukti rekaman atau saksi, tapi hindari jika laporan mahasiswa sah. Solusi ideal adalah mediasi fakultas untuk klarifikasi OBE dan pencegahan AI, menjaga harmoni sivitas akademika.
SANGGAHAN TERHADAP LAPORAN MAHASISWA TERKAIT TUDUHAN PENGAITAN PEMBELIAN BUKU AJAR DENGAN PENILAIAN AKADEMIK
I. Posisi Permasalahan
Bahwa telah diajukan laporan oleh mahasiswa yang pada pokoknya menuduh dosen mengaitkan kewajiban penggunaan buku ajar dengan perolehan nilai, yang ditafsirkan secara keliru sebagai pemaksaan pembelian atau praktik komersialisasi buku ajar. Tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum, keliru secara akademik, dan tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pembelajaran.
II. Klarifikasi Prinsipil: Tidak Ada Kewajiban Membeli Buku
Perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa: Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maupun Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang mewajibkan mahasiswa memiliki atau membeli buku ajar tertentu.
Dosen tidak pernah mensyaratkan kepemilikan fisik atau bukti pembelian buku ajar sebagai syarat mengikuti UTS, UAS, atau memperoleh nilai.
Buku ajar yang digunakan tersedia dan dapat diakses melalui perpustakaan, e-book kampus, atau repositori fakultas, sehingga tidak terjadi pelanggaran asas aksesibilitas dan keadilan pendidikan.
Dengan demikian, tidak terpenuhi unsur pemaksaan pembelian sebagaimana dituduhkan oleh mahasiswa.
III. Dasar Hukum Kewajiban Buku Ajar sebagai Sumber Belajar (Bukan Komoditas)
Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyatakan:
“Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks … sebagai salah satu sumber belajar serta untuk pengembangan budaya akademik.”
Makna normatif pasal tersebut adalah:
Buku ajar bukan barang dagangan, melainkan sumber belajar resmi;
Buku ajar menjadi rujukan akademik yang sah dalam RPS;
Penggunaan buku ajar merupakan konsekuensi yuridis dari kurikulum, bukan kehendak pribadi dosen. Oleh karena itu, menjadikan buku ajar sebagai rujukan analisis akademik tidak dapat disamakan dengan kewajiban membeli buku.
IV. Kewajiban Mahasiswa Menggunakan Referensi RPS dalam Kurikulum OBE
Dalam kerangka Outcome-Based Education (OBE) dan SN-DIKTI, mahasiswa:
wajib menggunakan sumber belajar yang ditetapkan dalam RPS, termasuk buku ajar dan referensi ilmiah;
wajib menunjukkan penguasaan materi melalui analisis, argumentasi, dan problem solving, bukan jawaban generik.
OBE tidak menilai kepemilikan buku, melainkan: pemahaman konseptual, koherensi argumen, dasar normatif, dan konsistensi analisis.
Dengan demikian, nilai diberikan atas kualitas analisis akademik, bukan atas pembelian buku.
V. Kaitan Soal Ujian dengan Buku Ajar adalah Sah dan Justru Diperintahkan OBE
Soal UTS/UAS yang disusun dengan model narasi ilmiah dan problem solving, serta mengacu pada materi buku ajar, adalah:
sah secara hukum, sesuai SN-DIKTI, dan tepat secara OBE.
Pendekatan dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman, S.H., M.Hum, yang menggunakan lima analisis hukum:
analisis kategorisasi hukum, analisis klarifikasi hukum, analisis verifikasi hukum,analisis validasi hukum, dan analisis falsifikasi hukum, merupakan metode asesmen yang secara sistematis menuntut pemahaman buku ajar, sekaligus efektif mencegah plagiarisme dan ketergantungan pada ChatGPT atau AI generik.
Mahasiswa yang: tidak membaca buku ajar, tidak memahami kerangka berpikir hukum, dan tidak mampu menyusun argumentasi sendiri, akan gagal, bukan karena tidak membeli buku, tetapi karena tidak mencapai CPMK.
VI. Kekeliruan Logika dalam Tuduhan Mahasiswa
Tuduhan mahasiswa mengandung cacat logika akademik, karena: Setiap ujian pasti menguji materi yang diajarkan; Menguji materi ≠ memaksa membeli buku; Menggunakan buku ajar dosen justru diwajibkan oleh undang-undang, bukan dilarang.
Jika logika mahasiswa diterima, maka: setiap dosen yang menggunakan silabus, modul, atau buku ajarnya sendiri dapat dituduh berkonflik kepentingan, yang jelas bertentangan dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
VII. Aspek Etika dan Perlindungan Hukum Dosen
Apabila laporan mahasiswa: tidak didukung bukti pemaksaan, tidak menunjukkan syarat pembelian, dan menimbulkan kerugian reputasi dosen, maka laporan tersebut berpotensi melanggar etika akademik dan dapat dikualifikasikan sebagai tuduhan tidak berdasar.
Secara hukum:
Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik, Pasal 317 KUHP mengatur laporan atau pengaduan palsu, meskipun dalam konteks akademik, penyelesaian internal dan mediasi fakultas tetap menjadi pilihan utama.
Dasar Hukum Utama, Landasan imperatif terdapat pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan dosen menulis buku ajar sebagai sumber belajar resmi, diperkuat Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2005 sebagai lex generalis.
Norma ini terintegrasi dengan Tridharma, beban kerja dosen (BKD), dan angka kredit, berlaku nasional untuk semua prodi termasuk Fakultas Hukum.
Implikasi OBEDalam OBE, buku ajar mendukung capaian pembelajaran (CPL/CPMK) via Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dengan asesmen narasi ilmiah berbasis lima analisis hukum (kategorisasi, klarifikasi, verifikasi, validasi, falsifikasi) di FH Untan untuk cegah plagiarisme dan AI seperti ChatGPT.
Pendekatan ini sah sesuai SN-DIKTI No. 53/2023, tanpa paksaan pembelian jika akses via perpustakaan/e-book terjamin..Sanggahan TuduhanTuduhan paksaan beli buku tak berdasar; dosen boleh laporkan balik fitnah via KUHP Pasal 310-317 jika palsu, prioritaskan mediasi fakultas dengan bukti RPS.
Fakultas legitim menuntut buku ajar demi kualitas pembelajaran.
VIII. Kesimpulan Tegas
❌ Tidak ada kewajiban mahasiswa membeli buku ajar ,bagi yang berminat dan faktanya  yang membeli yang menonton live titok, yaitu alumni fakultas hukum, karena mengikuti live mati kuliah sistem kurikulum OBE dan tertarik dengan materi model perkuliahan sistem OBE.
✅ Mahasiswa wajib menggunakan buku ajar sebagai sumber belajar resmi dalam RPS.
✅ Penilaian didasarkan pada kualitas analisis akademik, bukan kepemilikan buku.
✅ Soal berbasis buku ajar dalam kurikulum OBE adalah sah dan diperintahkan SN-DIKTI.
❌ Menafsirkan kewajiban analisis berbasis buku ajar sebagai pemaksaan pembelian adalah keliru, tidak berdasar, dan menyesatkan.
Contoh Aplikasi Kurikulum OBE Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak oleh salah Dosen ( Turiman SH, MHum) dosen YouTuber dan Titoker yang digelar mahasiswa, karena materi dan UTS, UAS live titok, ini contoh soal UAS Hukum Administrasi Negara yang mengacu kepada materi Buku Ajar atau Buku Terbitan Resmi :
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman S.H., M.Hum. / Dheanita Kusryat, S.H., M.H.
Kelas : L
Hari / Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 20.15 – 22.55
Sifat Ujian : Terbuka
INSTRUKSI PENGERJAAN UAS
Pilih SATU dari 2 studi kasus berikut dan lakukan analisis komprehensif menggunakan 5 Dimensi Analisis Hukum Administrasi Negara, yang meliputi:
Analisis Kategorisasi Hukum
Analisis Klarifikasi Hukum
Analisis Verifikasi
Analisis Validasi Hukum
Analisis Falsifikasi Hukum

Studi Kasus 1: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil
Kasus ini berawal dari diberhentikannya seorang PNS bernama Budi Santoso, Kepala Seksi Tata Usaha pada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen. Ia diberhentikan tidak dengan hormat melalui SK Bupati Sragen Nomor SK.521/2022 tanggal 15 Juni 2022 setelah sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sragen dalam perkara korupsi dengan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN.Srg yang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun karena menerima suap dari pemohon izin usaha. Setelah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Kelas II B Sragen dan dibebaskan pada 10 Mei 2022, ia menerima SK pemberhentian tersebut pada 20 Juni 2022.
Budi merasa keputusan pemberhentian tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan atau kesempatan membela diri, tidak mempertimbangkan rekam jejaknya yang baik selama 15 tahun, dan dinilai tidak proporsional. Keberatan administratif kepada Bupati dan banding ke BPASN ditolak dengan alasan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap cukup menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat. Setelah menempuh seluruh jalur administratif, Budi menggugat ke PTUN Semarang untuk membatalkan SK tersebut. Sengketa ini melibatkan Budi sebagai penggugat, Kepala BKN dan Bupati Sragen sebagai tergugat, serta BPASN dan lembaga peradilan terkait sebagai pihak yang berkaitan. Objek sengketa berupa SK pemberhentian dan keputusan BPASN, yang dipersoalkan berdasarkan UU ASN, PP pelaksanaan kewenangan PNS, UU Administrasi Pemerintahan, peraturan BKN tentang pemberhentian, serta prinsip-prinsip AUPB.
Studi Kasus 2: Pembatalan Izin Lingkungan Pusat Listrik Tenaga UAPPLTU
Kasus kedua berkaitan dengan izin lingkungan pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 660 MW oleh PT Energi Sejahtera Indonesia di Kabupaten Cirebon. Izin tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon melalui Keputusan Nomor 521/DLH/2016 setelah melalui penilaian AMDAL. Namun, kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan menilai bahwa AMDAL tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim, emisi gas rumah kaca, risiko kesehatan, serta kewajiban Indonesia dalam penurunan emisi NDC, dan proses penyusunannya dianggap tidak transparan serta minim partisipasi publik.
Koalisi masyarakat kemudian menggugat ke PTUN untuk membatalkan izin lingkungan tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan AUPB. Pihak-pihak dalam sengketa ini meliputi organisasi lingkungan dan warga sebagai penggugat, Kepala Dinas dan Bupati Cirebon sebagai tergugat, serta perusahaan pemrakarsa PLTU dan instansi terkait sebagai pihak terkait. Objek sengketa adalah keputusan penerbitan izin lingkungan yang dipersoalkan berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Administrasi Pemerintahan, peraturan AMDAL, ketentuan mengenai dokumen perusahaan, serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional melalui Paris Agreement.
Good Luck!
PERINTAH UJIAN
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
1. Peserta ujian wajib mengenakan jaket almamater selama ujian berlangsung.
2. Jawaban wajib diketik secara rapi dan ilmiah menggunakan HP, iPad, atau laptop masing-masing.
3. Setiap jawaban harus mengacu materi pada Buku Ajar Ilmu Negara dan wajib menyertakan jika kutipan narasi dari buku ajar tersebut dan buku terbitan resmi.
Diperbolehkan menyitir secara langsung (kutipan) atau tidak langsung (parafrase).
4. Format penulisan jawaban:
Font Times New Roman / default perangkat yang setara
Ukuran huruf 11–12
Spasi 1.5
Margin standar (default perangkat)
5. Mahasiswa yang sudah selesai mengerjakan diperbolehkan keluar untuk mencetak (ngeprint) jawaban.
6. Jawaban yang sudah dicetak harus diserahkan kepada dosen/pengawas sesuai instruksi ruang ujian.
7. Dilarang bekerja sama, menyalin jawaban, atau menggunakan AI untuk menulis jawaban. Analisis wajib berdasarkan pemahaman sendiri dengan rujukan teori dari buku ajar.
8. Periksa kembali jawaban sebelum dikumpulkan.
🌿 Kalimat Motivasi
“Ilmu yang Anda tulis hari ini adalah warisan intelektual Anda sebagai calon sarjana hukum. Kerjakan dengan jujur, tenang, dan profesional. Semoga Allah SWT memberi kelancaran, kemudahan, dan keberkahan dalam setiap langkah perjuangan akademik Anda.” ( Red )

CATEGORIES
Share This