Perpres No. 20 Menjadi Perdebatan Pro-Kontra dan Menjadi Opini Publik Yang Liar

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago mempertanyakan urgensi dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, pembentukan satgas tersebut tidak jelas arah dan tujuannya.

“Satgas-satgas itu ngapain, kalau satgas itu enggak jelas untuk apa? Kalau ada TKA yang melanggar harus dideportasi oleh imigrasi, atas laporan dari pemda. Jangan dikit-dikit Presiden,” kata Irma.

Dia mengatakan, yang seharusnya dievaluasi dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Sebab, dia menduga kuat, selama ini banyak pemda yang berkolusi dengan para investor asing. “Semuanya (Pemda) pada kongkalingkong kalau enggak mungkin ada yang lolos. Dibilang kerja, kerja kok teledor, kalau gitu kerjanya enggak bener,” kata dia.

Sementara itu, dia pun menegaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang TKA bukan berarti memudahkan masuknya TKA bekerja di Indonesia. Malah di salah satu pasal dalam Perpres itu, Irma mengatakan, disebutkan bahwa tenaga kerja lokal mesti diutamakan ketimbang TKA.

Adapun terkait gaji, Irma mengatakan, tentunya harus sesuai berdasarkan pekerjaan yang diemban. “Tapi jika dalam kedudukan yang sama, misalnya sama-sama teknisi, ya harus sama gajinya baik TKA maupun tenaga kerja lokal,” jelas dia.

Pernyataan Irma dalam Diskusi Publik Koran SINAR PAGI BARU. Tema Mengadakan dalam bentuk Cerita Dibalik Asumsi & Solusi.

Diskusi ini tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA). Saat ini menjadi perdebatan pro-kontra dan menjadi opini publik yang liar Dan terindikasi “digoreng” oleh pihak tertentu.

Bagi yang menolak atau kontra, Perpres tersebut dianggap akan merugikan Indonesia dan dinilai pemerintah terkesan berpihak kepada tenaga kerja asing.

Sementara pihak yang pro, menganggap Perpres itu memihak Rakyat banyak, memahami niat pemerintah untuk memperbaiki peraturan tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia.

Sedangkan Dirjen Keimigrasian RI Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudianus Dekiwanto mengatakan pihaknya selalu aktif untuk memantau perkembangan orang asing termasuk tenaga asing.

Pihak Dirjen Imigrasi nampaknya tidak ingin kecolongan dari pengawasan terhadap keberadaan mereka.

Diskusi ini mengambil tema: “MENYIKAPI POLEMIK DAN MELURUSKAN PRO-KONTRA PERPRES NO 20 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING”.

Di hadiri para mahasiswa, wartawan dan masyarakat. Jumat, 11 Mei 2018.
di The Acacia Hotel & Resort, Jl. Kramat Raya No.73-81, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Keynotespeech : Komjen. Pol (Purn) Susno Duadji tidak hadir karena mendadak keluar negri. Namun
Moderator : DR Rohani Budi Prihatin.
Clossing Statement : Prof. Bomer PasaNamu cukup menghangatkan suasana. ( red ).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS