MEMBACA KEMBALI PANCASILA BERTHAWAF: ANTARA FILSAFAT, KONSTITUSI, DAN REALITAS KEBANGSAAN

Oleh: Tengku Mulia Dilaga – Turiman Fachturahman Nur
Profil Penulis
Turiman Fachturahman Nur adalah seorang pakar hukum tata negara, dosen, peneliti sejarah hukum, sekaligus pengamat kebangsaan yang aktif memperdalam kajian mengenai Pancasila, Lambang Negara, dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Lulusan S.H., M.Hum. ini dikenal konsisten dalam mengkaji persoalan hukum dan sejarah konstitusional Indonesia, khususnya seputar peran Lambang Negara Garuda Pancasila dan relasi antara simbol negara, nilai Pancasila, dan praktik kebijakan publik. Ia sering tampil sebagai pembicara, penulis, dan peneliti dalam forum‑forum kebangsaan, seperti AGSI, Panca Olah Institute, serta berbagai kampus dan lembaga pendidikan di Indonesia.
Dalam konteks Pancasila Berthawaf, Turiman Fachturahman Nur berperan sebagai perumus utama sekaligus pengembang paradigma baru dalam membaca Pancasila. Ia tidak hanya mengulang pembacaan konvensional, tetapi menawarkan konstruksi yang lebih kritis, dinamis, dan berbasis semiotika hukum. Melalui karya‑karyanya, terutama konsep yang termaktub dalam “Konsep Pancasila Berthawaf”, Turiman mengusulkan bahwa Pancasila sebaiknya tidak lagi dipahami semata sebagai susunan hierarkis piramidal yang kaku dan statis, melainkan sebagai sistem nilai yang berputar seperti gerak thawaf, dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pusat moral dan seluruh sila lainnya bergerak dalam satu orbit peradaban bangsa.
Dalam pandangan Turiman, Pancasila Berthawaf adalah cara memahami Pancasila sebagai sistem hidup yang dinamis: bukan teks mati yang hanya dihafal, tetapi rangkaian nilai yang senantiasa bergerak, mengisi, dan menguatkan satu sama lain. Gerak “berthawaf” ini kemudian dihubungkan dengan semiotika hukum, yaitu cara membaca Pancasila melalui tiga elemen utama: tanda yang berupa Lambang Negara Garuda Pancasila dan kelima sila yang tercantum di dalamnya; makna yang berisi nilai-nilai luhur yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial; serta gerak yang berwujud dalam praktik hukum, kebijakan, politik, dan ekonomi yang terus berputar dan berlandaskan pada nilai-nilai tersebut.
Kontribusi pemikiran Turiman tidak berhenti pada tataran teoretis semata. Ia juga mengaitkan konsep ini dengan konteks historis dan konteks kebangsaan Indonesia, termasuk sejarah perumusan Lambang Negara dan peran para pendiri bangsa, sehingga pandangan mengenai Pancasila sebagai sistem nilai yang bergerak tersebut berakar pada memori sejarah dan memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Di sisi lain, ia menunjukkan bahwa politik hukum yang mengabaikan makna mendasar dari Pancasila berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperlebar kesenjangan sosial, sehingga Pancasila Berthawaf perlu dijadikan landasan dalam melakukan penilaian terhadap kebijakan publik, reformasi hukum, serta upaya memperkuat perwujudan keadilan sosial.
Dengan demikian, Turiman Fachturahman Nur dapat dipandang sebagai pemikir kunci yang mengubah cara memahami Pancasila dari struktur yang statis dan hierarkis menjadi sistem nilai yang dinamis, bergerak, serta berlandaskan pada semiotika hukum, nilai kebangsaan, dan penilaian terhadap kebijakan negara. Dalam kajian ini, ia bukan sekadar penanda nama, melainkan arsitek gagasan yang menghubungkan konsep Pancasila Berthawaf dengan Sistem Gotong Royong Nasional, sistem ketatanegaraan, dan tujuan keadilan sosial melalui pendekatan yang akademis namun tetap berorientasi pada perubahan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Abstrak
Indonesia bukanlah negara yang kekurangan sumber daya, melainkan bangsa yang dikaruniai kekayaan alam serta warisan budaya yang beragam dan melimpah. Meskipun demikian, persoalan ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan antarwilayah masih menjadi tantangan struktural yang belum terselesaikan sepenuhnya. Esai ini disusun dengan tujuan untuk merumuskan konsep Pancasila Berthawaf sebagai kerangka pandangan baru dalam memahami kedudukan hukum serta penyusunan kebijakan publik di Indonesia.
Melalui pendekatan penelitian normatif, konseptual, dan filosofis, kajian ini memanfaatkan perspektif semiotika hukum untuk menjelaskan hubungan antara simbol-simbol kenegaraan, nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, serta penerapannya dalam praktik ketatanegaraan sehari‑hari. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai sekumpulan aturan yang bersifat statis, melainkan sebagai sistem yang dinamis dan senantiasa bergerak dalam bingkai nilai-nilai luhur bangsa.
Konsep ini diwujudkan secara nyata melalui gagasan Sistem Gotong Royong Nasional, yang berfungsi sebagai mekanisme penyaluran dan perwujudan keadilan yang dibangun atas dasar integrasi dan kerja sama antarwilayah. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat perwujudan keadilan sosial serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kata kunci: Pancasila, Semiotika Hukum, Ketatanegaraan, Gotong Royong, Keadilan Sosial
Pendahuluan
Gagasan Pancasila Berthawaf yang telah dirumuskan dan dikembangkan sesungguhnya mengandung nilai-nilai pemikiran yang mendalam, baik dari sisi filosofis, moral, maupun sosial. Namun demikian, ketika gagasan ini dibawa ke dalam ruang publik dan dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, muncul sejumlah pertanyaan dan catatan penting yang perlu dikaji dengan cermat. Seperti yang telah disampaikan, gagasan ini menarik dan memiliki kekuatan pemikiran tersendiri, namun jika tidak ditafsirkan dan dijelaskan dengan tepat, dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada kontradiksi dengan dasar negara dan sistem kenegaraan yang telah disepakati bersama.
Kita perlu menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia berdiri sebagai negara-bangsa yang dibangun di atas dasar kesepakatan kolektif seluruh rakyat, yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia bukanlah negara yang berlandaskan pada satu agama tertentu, maupun sistem politik yang bersifat eksklusif atau transnasional. Dalam pengertian klasik, khilafah dipahami sebagai sistem politik yang bersifat transnasional, berlandaskan pada kesatuan umat, dan dipimpin oleh satu otoritas pusat yang diakui secara keagamaan. Konsep ini memiliki landasan dan tujuannya sendiri yang berbeda dengan dasar berdirinya Indonesia sebagai negara‑bangsa.
Indonesia dibangun atas dasar kesatuan yang bersifat kebangsaan, yang mengakui dan menghormati keberagaman agama, suku, budaya, serta keyakinan yang ada di dalamnya. Sistem kenegaraan kita dirancang untuk mengakomodasi seluruh perbedaan tersebut dalam satu wadah kesatuan yang adil dan setara. Di sinilah terletak ketegangan konseptual yang mendasar: satu pandangan berlandaskan pada kesatuan umat yang bersifat transnasional, sedangkan pandangan kenegaraan kita berlandaskan pada kesatuan bangsa yang bersifat plural dan terikat dalam wilayah serta perjanjian dasar yang sama.
Jika konsep yang ditawarkan dipahami secara harfiah atau dipaksakan sebagai sistem politik yang baru, maka hal ini akan menimbulkan sejumlah persoalan serius:
Benturan dengan konstitusi, karena akan mengganggu ketentuan hukum dasar yang telah disepakati bersama.
Gangguan pada keharmonisan dan keutuhan bangsa, karena akan terkesan mengedepankan satu pandangan atau sistem tertentu yang tidak mewakili seluruh warga negara Indonesia.
Kesalahpahaman di tataran hubungan antarnegara, karena identitas dan tujuan bernegara Indonesia berpotensi dipahami secara keliru.
Oleh karena itu, setiap gagasan yang dikembangkan, termasuk Pancasila Berthawaf, harus ditempatkan dalam kerangka yang sesuai dengan identitas dan struktur kenegaraan yang telah ada, sehingga tidak menimbulkan kekacauan pemahaman maupun perselisihan di tengah masyarakat yang majemuk.
Reinterpretasi yang Konstruktif dan Sesuai dengan Jati Diri Bangsa
Meskipun demikian, gagasan Pancasila Berthawaf tetap memiliki nilai yang sangat berharga dan dapat dikembangkan menjadi pemikiran yang memperkaya khazanah pemahaman tentang Pancasila dan sistem ketatanegaraan kita, asalkan ditafsirkan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan konteks kebangsaan.
Pancasila Berthawaf tidak perlu dipahami sebagai upaya untuk mengganti sistem negara yang telah ada, melainkan sebagai bentuk penafsiran ulang yang bersifat simbolik, filosofis, dan spiritual terhadap makna dasar Pancasila.
Kata berthawaf yang berarti gerakan mengelilingi satu titik pusat, dapat dijadikan sebagai metafora yang indah dan mendalam untuk memahami struktur dan makna nilai-nilai dalam Pancasila. Jika dalam makna asalnya gerakan tersebut berpusat pada nilai ketuhanan yang tertinggi, maka dalam konteks Pancasila, titik pusat tersebut adalah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai inilah yang menjadi sumber, landasan, dan arah bagi seluruh nilai yang terkandung dalam sila‑sila lainnya.
Kelima sila dalam Pancasila tidak lagi dipahami sebagai susunan yang kaku, hierarkis, dan terpisah satu sama lain, melainkan sebagai nilai-nilai yang bergerak, saling melengkapi, dan saling menguatkan dalam satu kesatuan yang utuh. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bergerak bagaikan benda-benda yang mengelilingi pusatnya, yaitu nilai Ketuhanan.
Gerakan ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan, setiap tindakan penyelenggara negara, dan setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus senantiasa bersumber dari, berlandaskan pada, dan diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai yang bersumber dari keesaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan penafsiran seperti ini, maka makna yang terkandung dalam konsep tersebut bukanlah untuk mengubah sistem politik negara, melainkan untuk menjiwai seluruh sendi kehidupan bernegara dengan etika dan moralitas yang bersumber dari nilai ketuhanan.
Di sini, konsep kekhalifahan yang semula dipahami sebagai sistem politik dapat ditafsirkan ulang menjadi makna yang bersifat etis dan moral.
Kekhalifahan dalam makna ini berarti kepemimpinan yang bertanggung jawab, berlandaskan pada kebenaran, dan dijalankan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap pemimpin negara, mulai dari tingkat tertinggi hingga yang paling rendah, sesungguhnya berperan sebagai pemegang amanah yang memiliki tugas untuk melindungi rakyat, menegakkan keadilan, menghindari segala bentuk penyimpangan dan korupsi, serta senantiasa berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Inilah makna sebenarnya dari kepemimpinan yang berjiwa kekhalifahan: kepemimpinan yang tidak hanya sah secara hukum dan administrasi, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.
Inti dari pemikiran ini dapat dirangkum dalam satu kalimat yang menggambarkan makna sebenarnya:
“Bukan mengganti Indonesia dengan khilafah, tetapi menghadirkan ruh kekhalifahan dalam setiap denyut Pancasila—agar kekuasaan tidak lagi sekadar legal, tapi juga sakral secara moral.”
Makna dan Manfaat Penafsiran ini
1. Perkayaan pemahaman filosofis Pancasila
Penafsiran ini memperkaya pemahaman kita tentang Pancasila. Selama ini, pemahaman terhadap Pancasila seringkali bersifat kaku, hanya terbatas pada makna harfiah atau aturan yang tertulis. Melalui pendekatan Pancasila Berthawaf, Pancasila dipahami sebagai sistem nilai yang hidup, dinamis, dan memiliki kedalaman makna yang tidak terbatas, yang senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
2. Dimensional spiritual dalam penyelenggaraan negara
Penafsiran ini memberikan dimensi spiritual yang mendalam dalam penyelenggaraan negara. Seringkali, penyelenggaraan pemerintahan hanya dilihat dari sisi hukum, administrasi, dan teknis semata, sehingga kehilangan makna dasarnya yang seharusnya berlandaskan pada nilai kebaikan dan kebenaran. Dengan menanamkan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, maka kekuasaan yang dijalankan tidak lagi sekadar memiliki keabsahan secara hukum, tetapi juga dijalankan dengan kesadaran akan tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada rakyat yang dipercayakan kepadanya.
3. Alat kritik terhadap praktik kekuasaan
Penafsiran ini dapat dijadikan alat kritik yang objektif terhadap praktik kekuasaan yang terjadi saat ini. Ketika banyak masalah yang muncul akibat penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, korupsi, dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, maka Pancasila Berthawaf menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekuasaan yang ada harus senantiasa dijalankan sesuai dengan nilai-nilai yang bersumber dari Ketuhanan. ( red )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *