Oprasi Cipta Kondusif Polsek Sunda kelapa Amankan 137 Miras

berantasnews Jakarta

137 botol dan kaleng minuman keras (miras) di amankan Polsek Sunda Kelapa  dalam kegiatan Operasi Cipta Kondusif (Cikon) selama 3 hari yaitu 11-14 Desember 2015 di Kawasan Pelabuhan Ikan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Minuman keras yang diamankan meliputi Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir putih, Bir Hitam, Brandy dan Mansion House.

Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapa AKP Putu Kholis Aryana menyebutkan selama adanya pesta laut nelayan di Kali adem selama empat hari tersebut, peredaran dan konsumsi minuman keras menjadi target khusus dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondusif.

“Peredaran Minuman keras dijadikan sasaran utama karena adanya informasi dari masyarakat Muara Angke yang resah dengan hal tersebut dan kami mengantisipasi gangguan kamtibmas karena banyaknya animo warga lokal dan pendatang untuk menyaksikan acara Pesta Laut Nelayan Kaliadem Muara Angke,” kata AKP Putu, Kamis (17/12).

Dari hasil pelaksanaan Operasi Cipta Kondusif diketahui minuman keras di Muara Angke dijual secara bebas tanpa adanya pembatasan dan lebih memprihatinkan lagi ada yang mengkonsumsinya oleh anak dibawah umur.

Atas temuan tersebut, di sita sebanyak 137 minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol mayoritas antar 15-20persen dengan berbagai merk antara lain Anggur merah, Anggur Kolesom, bahkan ada yg mencapai 40 persen yaitu Brandy dan Mansion House.

Disamping itu turut diamankan juga 61 bir kemasan kaleng dan botol karena saat ditemukan sedang dikonsumsi oleh masyarakat bersama anak dibawah umur.

Selain itu, operasi cipta kondusif fokus terhadap peredaran minuman keras di Muara Angke juga dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas dalam rangka menyambut kegiatan liburan sekolah, perayaan Natal dan Tahun Baru di Muara Angke.

Dari hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras selama 4 hari tersebut, Polsek Sunda Kelapa berhasil mengamankan 15 orang dengan perincian 4 orang inisial UH, EM, MN dan S yang kedapatan menjual minuman keras dan 9 masyarakat yang kedapatan sedang minum minuman keras di Muara Angke.

Terhadap 15 orang tersebut telah mintai keterangan dalam rangka tindak lanjut penyelidikan. Khusus 9 warga masyarakat kami lakukan pendataan dan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan, sedangkan bagi 4 orang menjual minuman keras masih kami dalami keterangan dan perijinannya dan apabila ditemukan cukup bukti akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 300, 538 KUHP.

“Kami dari Polsek Sunda Kelapa dan Polsubsektor Muara Angke akan terus mengadakan Operasi Cipta Kondusif dengan sasaran peredaran minuman keras, premanisme dan kejahatan lain untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Muara Angke,” ungkap AKP Putu Kholis Aryana.(Div Humas PMJ/B-03)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS