Perkembangan Gelar Perkara Kasus Ahok

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (15-11-2016).

Dalam gelar perkara ini Polri akan meminta keterangan dari 20 saksi ahli. Hasil gelar perkara akan disampaikan pada Kamis mendatang untuk menentukan Ahok bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.

Pukul 09.30 WIB Gelar perkara dimulai

Gelar perkara diawali dengan pemutaran video versi asli saat Ahok berbicara di Kepulauan Seribu.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Mabes Polri sebagai saksi ahli

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meyakini bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang digelar hari ini Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Insya Allah Ahok masuk penjara,” kata Habib Rizieq di Mabes Polri.

Keyakinan bahwa Ahok bakal dijebloskan ke penjara, karena, kata Habib Rizieq, alat bukti dari keterangan saksi dan ahli sudah sangat signifikan untuk penyidik Bareskrim Polri segera meningkatan status hukum ke tahap penyidikan.

“Saya yakin dengan kelengkapan saksi, kekuatan argumentasi,” tegasnya.

Habib Rizieq juga mengaku kedatangannya dalam gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok yakni sebagai saksi ahli agama yang diajukkan Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas sebagai salah satu pihak pelapor.

“Saya sebagai saksi ahli Habib Muhsin sebagai pelapor,” imbuhnya.

Habib Rizieq berharap gelar perkara ini bisa berjalan dengan baik dan bisa memberikan rasa keadilan.

“Saya yakin Insya Allah gelar perkara ini akan berjalan baik dan hasilnya juga insya Allah akan baik, karena kami yakin dengan kelengkapan alat bukti dan juga kelengkapan,” jelasnya.

Pengamanan di Mabes Polri Diperketat dan pelapor bertambah

Pengamanan di kawasan sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan diperketat jelang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama pada Selasa pagi ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pengamanan itu sebagai antisipasi segala kemungkinan.
“Segala sesuatu sudah diantisipasi dengan baik,” ujar Irjen Boy.

Irjen Boy mengatakan, jumlah pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama ‎bertambah jadi 13, dari sebelumnya 11 pelapor. Penambahan dua saksi pelapor karena mereka baru mengkonfirmasi kehadirannya jelang gelar perkara hari ini.

“Ada susulan dari Makassar,”ujar Irjen Boy.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelapor banyak dari unsur masyarakat. Mereka mewakili organisasi kemasyarakatan.

Irjen Boy menjamin, gelar perkara kasus yang menyita perhatian publik ini akan berlangsung obyektif dari berbagai kepentingan bahkan tekanan. Pihaknya juga sudah mengantisipasi bila terjadi pengerahan massa.

“Segala sesuatu sudah diantisipasi dengan baik,” ujarnya.

Hingga kini polisi belum menerima laporan izin adanya unjuk rasa terkait gelar perkara kasus Ahok.

Ahok tidak hadir dalam gelar perkara hari ini dan diwakili puluhan Kuasa Hukum

Selasa ini, Ruhut Sitompul selaku Juru bicara tim sukses pemenangan pasangan Basuki T. Purnama-Djarot S. Hidayat, menyampaikan Ahok tidak hadir dalam gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri hari ini.

“(Ahok) tidak datang, saya dengan Pak Ahok blusukan ke beberapa titik di Jakarta sehingga biar tim pengacara yang menghadiri (gelar perkara),” kata Ruhut.

Sementara itu, Kuasa Hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Sirra Prayuna menegaskan meski kliennya tidak hadir dalam gelar perkara. Tapi ada sekitar 20-30 pengacara yang mewakili Ahok.

“Memang tidak datang, tapi ada puluhan pengacara yang datang,” tutur Sirra.

Sirra menjelaskan, Ahok sendiri tidak hadir karena memiliki acara di markas pemenangannya, Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat. Pagi ini, Ahok akan menerima segala bentuk pengaduan dari masyarakat Jakarta.

“Karena sudah sosialisasi untuk menerima tamu warga di rumah lembang,” katanya.

Saat ini Ahok masih berstatus terlapor, dia dituduh melakukan penistaan agama Islam setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kepada wartawan, Ahok juga telah memastikan tak akan menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri pagi ini.

“Tidak hadir (mengikuti gelar pekara),” kata Ahok.

MUI akan ajukan gugatan praperadilan bila Ahok dinyatakan tidak bersalah

Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.

“Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan,” kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani. ( Sri S )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS