Polda Metro Jaya Bekuk Habib Palsu yang Melakukan Pencabulan Terhadap Pasien Pengobatan Alternatif

Jakarta – Selasa 24 Desember 2019,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi media Berantasnews.com menjelaskan:

Menyagkut tindak pidana kejahatan kepada kesopanan, biasa dibilang pencabulan terhadap seseorang secara tidak berdaya dalam keadaan pingsan, kejadia pada tanggal 26 November yang lalu.

Sekitar pukul 12: 00 Wib di daerah desa ciledug kecamatan Setu kabupaten Bekasi Jawa  barat, berdasarkan laporan seseorang dari laporan tersebut.

Kemudian krimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seseorang berinisial MA.

Pekerjaan sehari-hari dia pedagang dan buka pengobatan Alternatif, modus operandi yang di lakukan oleh tersangka dia melakukan kejahatan pencabulan  terhadap seseorang yang memang saat itu korban berobat kepada tersangka.

Dan dengan berbagai cara dan tehnik tersangka melakukan pengobatan kepada korban,, kemudian korban pingsan atau tidak sadarkan diri.

Pada saat korban tidak sadarkan diri pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Kemudian korban melaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar tgl 17 Desember kemaren.

Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,, kami juga sedang mendalami apakah ada korban korban yang lain dan kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban,

Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti yang kami sita untuk mambuat terang perkara ini dan cepat selesai.

Wadir krimum Polda Metro Jaya juga menjelaskan: bahwa yang bersangkutan terindikasi telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang lain,

Tersangka di kenakan pasal 290 KUHP minimal 7 tahun penjara, karena saat pencabulan ini terjadi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan korban akhirnya mengetahui bahwa tersangka melakukan tindak pidana melakukan pencabulan.

Pada saat dibagian tubuh tertentu merasa ada sesuatu terjadi, sehingga korban sadar dan berteriak lari dan keluar dari pengobatan tersebut.

Barang bukti baju korban, dan celana dalam korban, hasil visum yang telah dilakukan di Rumah sakit polri menunjukkan unsur dari pasal untuk tersangka sudah terpenuhi ujar Wadir. ( str & Sri)

CATEGORIES
TAGS
Share This