Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Apatemen Fiktif di Tanggerang Selatan

Jakarta – Subdit 2 Harda dit Reskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap  Kasus apartemen Fiktif.
Bertempat di loby Mainhal polda metro jaya, jl Gatot subroto jakarta Sabtu 24 Agustus 2019.

Waktu Kejadian tanggal 7 Juli 2019 di tanggerang selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan:
Pelapor Cristina Laura  jonas mewakili dari 26 konsumen dari total sebanyak 455 orang, yang menjadi korban dari perbuatan para  tersangka.

Awalnya para tersangka membuat  perusahaan bernama PT.MMS yang didirikan tahun 2016, kemudian para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartemen dengan harga murah Rp.150 juta dan bonus Menarik.

Bahwa PT.MMS belum pernah melakukan permohonan ijin mendirikan IMB ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota tangsel.

Namun PT MMS telah memasarkan apartemen kepada konsumen hingga sampai saat ini sebanyak 455 konsumen, sehingga terhadap rencana pembangunan apartenen yang dijanjikan oleh para tersangka sampai saar ini belum memilik IMB.

Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan di jual nya dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar.

Sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka serta beberapa korban telah membayar lunas, namun pembangunan apartemen yang dijanjikan tidak ada pembangunan.

Waktu Kejadian tanggal 7 Juli 2019 di tanggerang selatan, jumlah korban 455 orang dengan total kerugian:Rp 30 Milyar,

Tersangka AS berperan sebagai dIrektur utama periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran  apartemen serta yang tanda tangan di dalam PPJB.

Barang Bukti kwintansi dan bukti transfer pembayaran DP dan ansuran dari para korban, brosur apartemen ciputat Resort, maket/miniatur apartemen, dan banner apartemen ciputat resort.

Pasal yang disangkakan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP. dengan ancaman Hukuman  penjara 4 tahun Penjara,
Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. ( Sutarno/sri )

CATEGORIES
Share This