Polri Siapkan Diri Antisipasi Bencana Alam di Puncak Musim Penghujan Awal 2021

BN – Spripim Kabaharkam Polri – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menyiapkan sejumlah langkah guna antisipasi meningkatnya curah hujan akibat fenomena La Nina yang dapat menyebabkan terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia.

Untuk itu, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3147/XI/Ops.2.1./2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-2020, pada tanggal 5 November 2020.

Surat Telegram yang didasarkan pada hasil rapat melalui Vidcon pimpinan Wakapolri tanggal 4 November 2020 tentang antisipasi bencana alam dan Pilkada Serentak 2020 itu memberikan instruksi kepada seluruh Kapolda agar mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, seperti koordinasi, simulasi, hingga sosialisasi.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, dalam Surat Telegram itu diinformasikan bahwa bulan Oktober sampai dengan November merupakan awal musim hujan yang disertai peningkatan akumulasi curah hujan akibat La Nina dan diprediksi puncak musim penghujan akan berlangsung pada bulan Januari sampai dengan Februari 2021. “Di mana hal tersebut berpotensi menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor,” katanya.

Berkaitan dengan itu, para Kapolda diperintahkan untuk:

1. Melakukan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan Pemda, TNI, BPBD, serta stakeholder lainnya untuk memetakan daerah rawan bencana serta menyiapkan Renpam, Renkon mengacu struktur penanggulangan bencana (disaster management), Rengar, Posko-posko bencana, serta melaksanakan tactical floor game (TFG) terkait dengan penanggulangan bencana alam termasuk fasilitas penampungan korban bencana alam dan dapur umum.

2. Melaksanakan simulasi penanganan bencana bersinergi dengan TNI, Pemda, BPBD, dan stakeholder lainnya (dalam pelaksanaan dipimpin oleh gubernur untuk tingkat provinsi, walikota untuk tingkat kota, dan bupati untuk tingkat kabupaten).

3. Menyiapkan personel dan Sarpras guna antisipasi, evakuasi dan memberikan pertolongan kepada korban bencana alam (sebagai contoh melengkapi mobil patroli dengan peralatan untuk mengevakuasi korban banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang).

4. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan secara intensif dan masif kepada masyarakat terkait dengan potensi bencana alam, simulasi dalam menghadapi bencana, dan pertolongan pertama kepada setiap korban bencana alam agar masyarakat mampu melaksanakan evakuasi secara mandiri.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This