Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tindak Tegas WNA Asal Bulgaria

Jakarta – Pemalsuan dan Pencurian Data Elektronik (SKIMMING) yang merugikan Nasabah Bank pastinya Bank Swasta, Bank Negeri Indonesia dan Bank Luar Negeri membuat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus berikan tindakan tegas serta terukur kepada pelaku WNA asal Bulgaria yang melakukan perlawanan saat hendak diringkus kamis (05/04/2018).

Tersangka yang melakukan pemasangan alat curi data (skimer) disejumlah ATM di daerah Tangerang, Batam, Jogja, Solo, Bali, dan Bandung, Yang dapat menguras saldo tabungan para korban tanpa sepengetahuan pemilik tabungan.

Dalam aksinya tersangka WNA Bulgaria inisial GDP yang tewas dengan timah panas Polri melakukannya secara berkelompok yang pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian yakni tersangka J als S WNA Bulgaria yang bertempat tinggal diwilayah Serpong Tangerang.

Pada Jumpa Press yang diadakan di RS. Polri Keramat Jati Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono juga turut hadir Kabid Yandokpol Rumkit Pusat Kombes Pol Sumirat dan Tim Opsnal Unit IV Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan.

“Pada bulan Maret 2018 terdapat sanggahan transaksi yang dikirimkan oleh nasabah Bank Jogjakarta, Karena dana yang berada di ATM nya berkurang sementara nasabah tidak pernah melakukan penarikan atau transaksi tersebut, Kemudian pihak Bank membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Lalu Tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob bersama dengan tim Investigasi Bank melakukan penyelidikan masalah dana yang hilang.” Jelas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

“Dari hasil Investigasi Tim gabungan mengumpulkan bahan-bahan, keterangan, fakta, dan barang bukti di Wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Karawang, kemudian pada hari Selasa 03 Maret 2018 diketahui bahwa para pelaku tinggal di Tangerang dan dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan yang berusaha menangkap tersangka GDP, Pada saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara mengambil sebilah pisau yang juga berfungsi sebagai kepala gesper atau ikat pinggang sehingga petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka GDP.” Tambah Kabid Humas Kombes Pol Argo.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Polri Keramat Jati untuk diberikan pertolongan akan tetapi dalam perjalanan tersangka meninggal dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.” Ucap Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Dalam kejahatannya para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 3,4, dan 5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian uang. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS