berantasnews Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
berantasnews Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.