Tindak Pidana Penyalahgunaan Distribusi Gula Rafinasi Tidak Sesuai Undang – Undang

Cilegon – Kamis 20/09/18. Pelaku usaha (UD I.S termasuk dalam daftar pengajuan kuota raw sugar di Kemenprind RI) diduga melakukan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) tidak sesuai peruntukannya yaitu hanya digunakan untuk industri makanan minuman, tetapi beralih ke konsumen (end user), dengan cara memalsukan dokumen persyaratan tentang penjualan (TDI/IUI) maupun dokumen kontrak kerja dan/atau memalsukan surat lainnya, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dalam meningkatkan penjualan GKR merek PDSU maupun merek BM dan sebagai kelengkapan dokumen dalam mengajukan kuota raw sugar dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang menimbulkan kerugian, hal ini diduga dipergunakan untuk kepentingan orang lain dan/atau disalahgunakan, hal ini dapat merugikan petani tebu rakyat dan/atau merusak tata niaga gula yang ada dimasyarakat, dari hasil kejahatan tersebut diduga dilakukan pencucian uang dengan cara menempatkan,

mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Laporan polisi Nomor : LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, Tanggal 12 September 2018.
Antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan September 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tersebut antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 di Jakarta, Surabaya, Purworejo, Banjar, Cilegon.
Tsk KPW bekerja sama dengan sdr TW (PT PDSU) dan ES (PT MT) melakukan distribusi GKR tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (GKR untuk makanan dan minuman tidak dikonsumsi langsung / end user) dengan cara melakukan manupulasi data dan/atau memalsukan dan/atau digunakan untuk penjualan supaya meningkat dan/atau memperbanyak kuota raw sugar yang tercatat di daftar Kemenprind RI.
KPW selaku pedagang yang mengatas namakan dari UD. I.S ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka lainnya dalam proses sidik.
Pasal yang di langgar,pasal 106 Jo pasal 24 (1) UU nomor 7 tahun 2014,tentan perdagangan pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan / atau pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. (SUTARNO)

CATEGORIES
TAGS
Share This