
Tujuan Penegakan Hukum Berdasarkan Pasal 4 UU no 35 tahun 2009
BN – Tujuan penegakan hukum berdasarkan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Kalau penegakan hukum perkara narkotika tidak berdasarkan tujuan tersebut, maka penegakan hukumnya menjadi liar dan tak terkendali. Bagaimana tidak liardan tak terkendali ?
UU narkotika menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna berupa rehabilitasi, dan hukuman rehabilitasi diperhitungkan sama seperti hukuman pidana, sedangkan hukuman bagi pengedar berupa pengekangan kebebasan atau pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan, bukan hukuman pidana.
Implementasi dalam proses pengadilannya, tahu nggak ? Penyalah guna dan pengedar dijatuhi hukuman pidana. Padahal dalam memutus penyalah guna hakim diberi kewajiban dan kewenangan dapat memutus / menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 127/2 jo pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika)
Dalam proses penuntutan, faktanya ! tahu tidak ? Banyak penyalah guna narkotika yang dihentikan atas alasan restorative justice sebagai pelaksanaan dominus listis jaksa, dan banyak yang diajukan kepengadilan dituntut secara pidana dengan dakwaan komulatif, alternatif atau subsidiaritas dengan pengedar, padahal UU narkotika tidak mengatur restorative justice tapi sebaliknya mengatur pendekatan rehabilitative justice.
Sedangkan dalam proses penyidikan, tahu apa tidak ? Banyak penyalah guna disidik sebagai pengedar, diterapkan pasal 112 atau 111 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dilakukan penahanan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Banyak pula yang ditangkap dan disidik kemudian ditempatkan dilembaga rehabilitasi milik swasta berbayar dan kasusnya berhenti secara alami. Padahal secara yuridis, ini pelanggaran.
Liar dan tidak terkendalinya penegakan hukum narkotika pada proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan karena penegak hukum dalam melakukan tugasnya tidak berdasarkan tujuan (pasal 4) UU no 35 tahun 2009. ( Red )