Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Samarinda Seberang Resor Kota Samarinda telah melakukan penangkapan tersangka F(36) pelaku narkoba, Kamis (31-12-2015).

Dari F, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,67 gram brutto dalam kotak tisu, seperangkat alat hisap sabu, satu unit timbangan digital merek Acis, satu unit HP merek Samsung dan satu buah korek api gas. [Tribrata/BN]
