Satuan Reskrim Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Di Warung Kopi Jagalan

Lumajang (BerantasNews) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang , menggelar press release kepada awak media, di lobi Mapolres, senin 11/7/2016, sekitar pukul, 11.00. wib, kasus tindak pidana pembunuhan dengan TKP warung kopi Jagalan.

Kasat Reskrim  , AKP Tinton Yudha Priambodo SH , S.I.K didampingi KBO Reskrim , Kanit Pidum dan Kanit PPA menjelaskan kepada awak media secara rinci bagaimana peranan tersangka pada saat melakukan aksinya.

Adapun identitas tsk dengan tkp di jagalan adalah  DP (17)
, MI (22) ,   , FF (24) , MY (17) dan IBR (17)  , yang kesemuanya warga Dusun  Pondok Telo Desa Banyuputih Lor Kec Randuagung.

Barang bukti dan para tersangka kita amankan di Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut .

” Dalam kasus pembunuhan ini , kelima tersangka dikenakan dengan pasal  338 sub 170 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” ungkap kasat reskrim ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *