ADHI Usung Anang Iskandar Jadi Pejuang Anti Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Jakarta – Konsistensi dan perhatian terhadap masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia membuat Asosiasi Doktor Ahli Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) mengusung Komjen (Purn) Anang Iskandar sebagai pejuang anti Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Demikian disampaikan President ADHI Dr Yetti Suciaty, SH MBA kepada redaksi di Jakarta.

Menurut Yetti, Anang Iskandar yang juga aktif dalam pengurusan ADHI ini menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. “Kita patut bangga dengan Komjen (Purn) Anang Iskandar yang sangat peduli dengan situasi dan kondisi penyalahgunaan narkotika. Seperti kita ketahui bersama, penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah dalam kondisi kritis dan Komjen Anang sangat peduli dengan nasib bangsa dari ancaman narkoba ini,” ujar Yetti yang juga seorang business legal consultant ini .

Dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, di beberapa kesempatan Anang Iskandar mengatakan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “ADHI sangat mendukung pemikiran beliau, karena dalam kasus narkoba, sebenarnya pengguna adalah korban yang harus disembuhkan dan bukan dihukum,” tambah married consult yang juga Entepreneur wanita ini.

Dalam kesempatan terpisah, Sekjend ADHI Jawade Hafidz menyatakan peran yang sangat penting dari sosok Anang Iskandar dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Menurutnya, Anang Iskandar mampu membawa BNN menjadi sebuah lembaga pemberantasan Narkotika yang disegani. “sangat patut kalau ADHI mengusung beliau menjadi pejuang anti penyalahgunaan narkotika di Indonesia,” ujar Jawade.

Sementara Vice President ADHI  Achiel Suyanto S, SH, MH, mengatakan, persoalan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Indonesia sekarang ini sudah berada dalam tahapan sangat berbahaya. “jika penanganannya tidak tepat dan cepat, maka nasib bangsa ini terutama kaum mudanya akan benar-benar hancur dan rusak akibat narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan Kemenkumham dan BNN yang akan membawa pengguna narkotika di bawah satu gram ke panti rehabilitasi itu sebagai salah satu langkah dalam penanganan persoalan penyalahgunaan narkoba. “Kita sepakat dengan pemikiran Komjen Anang Iskandar,” tambahnya.

Anang Iskandar adalah salah satu pengurus ADHI yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015. Saat menjabat sebagai Kepala BNN RI tahun 2012 silam hingga kini Komjen Polisi (Purn) Dr. Drs. Anang Iskandar, SH. MH tak henti-hentinya menyuarakan upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba. Menurutnya, penyalahguna atau pecandu narkoba adalah orang sakit yang harus diobati, bukan dipenjara.

Komjen Pol (purn) Dr Anang Iskandar

Menurut Anang, pengakuan pengguna telah memakai narkoba merupakan langkah pertama dalam proses rehabilitasi. Ada sederet langkah lainnya yang mesti ditempuh agar mereka benar-benar lepas dari ketergantungan zat haram tersebut.

“Karena memang rehabilitasi itu menurut UU memang dimungkinkan untuk diberikan pemaaf oleh Kapolda. Saya kira ini wajar-wajar saja. UU Narkotika kita itu undang-undang yang pemaaf, jadi seorang penyalahguna yang mengaku dosa, yang salah dan melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor itu dimaafkan oleh undang-undang,” kata Anang beberapa waktu lalu.

Anang pun menerangkan bahwa semua pihak harus memaafkan semua pengguna narkotika yang mengakui dosa-dosanya di institusi resmi. Tak terkecuali jaksa, hakim dan juga polisi. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This