Ayo Ber Zakat di Akhir Tahun. Apa itu Zakat ?

Ayo Ber Zakat di Akhir Tahun. Apa itu Zakat ?

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Kewajiban mengeluarkan zakat tidak dapat digantikan dengan ibadah mahdhah lainnya. Ini menunjukkan bahwa ibadah dengan harta yang dalam terminologi fiqih disebut ibadah maaliyah ijtimaiyyah memiliki kedudukan yang penting dan fundamental dalam Islam. Di dalam Alquran terdapat 27 (dua puluh tujuh) ayat yang menyejajarkan kewajiban menunaikan shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.

Dalam perspektif kemanusiaan, zakat mengandung hikmah dan peran yang besar bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia dan penguatan solidaritas sosial secara menyeluruh. Menurut ketentuan syariat, yang berhak menerima zakat itu hanya delapan asnaf (QS At-Taubah: 60), tetapi delapan asnaf itu mencakup dimensi kemaslahatan hidup manusia. Jika kedelapan kelompok tersebut terlayani dengan baik, maka aman makmurlah masyarakat dan sentosalah negara.

Kemiskinan yang wajib diatasi bukan semata-mata miskin materi, tetapi juga miskin ruhani, miskin ilmu, ide, cita-cita, dan lain-lain. Oleh karena itu pengentasan kemiskinan haruslah dilakukan secara komprehensif dan titik tolaknya adalah menjadikannya sebagai gerakan bersama dalam sinergitas yang menyatu antar stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat.

Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama umat Islam. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi  penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Beramal zakat, infak dan sedekah. Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. Zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pengertian dan jenis zakat

Dijelaskan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah (2001), zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut:

Jenis dan macam zakat

Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut:

1. Zakat perdagangan

Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut:
(Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

2. Zakat pertanian

Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat. Ketentuannya sebagai berikut:

Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen.

Kadar zakat jika diAiri dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 persen. Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.

3. Zakat hewan ternak

Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut:

Zakat hewan ternak unta
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat)  ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a.  30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b.  40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c.  60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun   ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Zakat emas dan perak

Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa membayarkan zakat untuk emas dan perak. Ketentuannya sebagai berikut.

Emas
Mencapai haul satu tahun, mencapai nishab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persen
Cara menghitung zakat emas:
Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen.

Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen.

Perak
Mencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 persen.
Cara menghitung zakat perak:
Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5  persen.

Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannya:
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

5. Zakat profesi/Penghasilan

Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan. Ini adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab atau ukuran tertentu. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

*Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

6. Zakat investasi

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat tabungan

Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat  sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Rikaz

Setiap penemuan harta terpendam  dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

9. Zakat fitrah

Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali. Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari. Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Kita yang menjadi kepala keluarga dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya.

Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?

Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain:
– Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
– Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
– Riqab (hamba sahaya atau budak)
– Gharim (orang yang memiliki banyak utang)
– Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
– Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
– Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
– Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Zakat dan amal dalam perencanaan keuangan

Perihal pembayaran zakat, sangat disarankan bila kamu menyicil pembayaran sehingga tidak perlu merasa kewalahan ketika semua kewajiban zakat jatuh tempo. Memang, ada beberapa ketentuan penghitungan zakat yang menunggu haul satu tahun.

Namun, untuk jenis-jenis zakat yang tidak memerlukan haul hingga setahun seperti zakat penghasilan atau profesi, lebih baik kamu anggarkan setiap mendapatkan penghasilan. Jadi, setiap mendapatkan penghasilan seperti gaji rutin, langsung saja bayarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Berapa porsi ideal anggaran amal? Memang tidak ada ukuran baku. Namun, akan lebih baik bila semakin banyak kebaikan yang kamu bagi berupa harta kepada mereka yang membutuhkan.

Misalnya, anggarkan sebesar 5 persen dari total penghasilan di mana sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi dan sisanya sebagai infak atau sedekah. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This