Berikut Peran 6 Tersangka Kepemilikan Senpi Legal Yang Akan digunakan Aksi 21-22 Mei, Satu diantaranya Wanita

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polisi telah menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan, satu diantara 6 tersangka adalah perempuan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei.

Kasus kepemilikan senpi ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal, Senin (27/5/2019).

Atas perbuatannya, Kadiv Humas Polri menjelaskan, ke-enam tersangka yang memiliki senpi dan amunisi ilegal tersebut dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Keenam tersangka tersebut beinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Fifi adalah seorang perempuan.

Berikut peran masing-masing.

  1. Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor. HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 22 Mei itu.
    HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di lobi hotel Megaria, Jakarta Pusat.
  2. Tersangka AZ, alamat ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
  3. Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang RP 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor security Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
  4. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap hari Jumat 24 Mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metafetamin.
  5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK.
    AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap hari Jumat 24 Mei pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.
  6. Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF yang seorang perempuan itu menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. ( sri )
CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS