BPJAMSOSTEK Terapkan Protokol Lapak ASIK Onsite Maupun Online

BPJAMSOSTEK Terapkan Protokol Lapak ASIK Onsite Maupun Online

KAB. BEKASI – Dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pada masa pandemi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK terus memberikan inovasi dalam pelayanan kepada peserta yang akan melakukan klaim jaminan hari tua yaitu berupa protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) Onsite dan Online. Protokol ini telah diterapkan sejak awal november di BPJS Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia, dengan piloting awal mulai dari bulan oktober di 3 kantor wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, termasuk Kantor Cabang Cikarang.

LAPAK ASIK Online merupakan layanan dimana peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tuanya. Klaim dilakukan melalui online dengan melakukan pendaftaran pada website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian melakukan upload data yang diminta. Seluruh konfirmasi serta wawancara akan dilakukan secara online oleh petugas. Sedangkan untuk LAPAK ASIK Onsite merupakan layanan klaim Jaminan Hari Tua dengan memanfaatkan smartphone atau gadget yang dilakukan oleh peserta secara langsung di Kantor Cabang.

Adapun persyaratan untuk LAPAK ASIK Online maupun Onsite sama, yaitu peserta harus menyiapkan data diri berupa eKTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta, Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Paklaring, Buku Rekening serta NPWP untuk peserta dengan saldo diatas 50 juta.

Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mengakui pihaknya mengalami peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat dari pandemi Covid-19 ini.

“Kami berupaya maksimal agar semua peserta terlayani dengan baik dengan adanya LAPAK ASIK Onsite maupun Online ini. Tak lupa kami juga terus menghimbau bagi peserta untuk melakukan pembaharuan data agar kelak tidak mengalai kendala dalam melakukan klaim dikarenakan datanya tidak valid. Pembaharuan data dapat dilakukan melalui pelaporan kepada hrd perusahaan yang terdaftar kemudian diteruskan kepada petugas kami. Selain itu juga dapat dilakukan secara perorangan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diakses pada playstore untuk pengguna android dan appstore pada pengguna ios” ujarnya.

Hingga November 2020, lanjut Achmad Fatoni, badan usaha yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang sebanyak 5.447 perusahaan binaan dengan total tenaga kerja dengan NIK valid sejumlah 260.935 peserta dan NIK tidak valid sejumlah 4.606. Sedangkan untuk badan usaha yang nonaktif sebanyak 3.942 dengan jumlah NIK Valid 447.151 peserta dan NIK Tidak Valid sejumlah 216.046 peserta.

“Hal ini menjadi tantangan untuk kami untuk meningkatkan awarness peserta untuk melakukan pembaharuan data” tegasnya.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Tak lupa bagi peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/Jamsostek/Astek dan sudah tidak bekerja lagi atau nonaktif (NA), khususnya bagi yang telah memasuki usia pensiun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tuanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat diseluruh Indonesia” pungkasnya. (sr/bdi)

CATEGORIES
TAGS
Share This